Senin, 31 Maret 2014

Produksi, Distribusi, Konsumsi

Produksi, Distribusi, Konsumsi

A. Produksi
Pengertian produksi
Menurut Al-Qur’an, Dr. Muhammad Rawwas Qalahji memberikan padanan kata “produksi” dalam bahasa arab dengan kata “Al-intaj” yang secara harfiyah dimaknai dengan ijadusillatin (mewujudkan atau mengadakan sesuatu) atau pelayanan jasa yang jelas dengan menuntut adanya bantuan pengabungan unsur-unsur produktif yang terbingkai dalam waktu yang terbatas. Dapat disimpulakan bahwa mengadakan atau mewujudkan sesuatu barang atau jasa yang bertujuan untuk kemaslahatan manusia.
Etika Produksi dalam Islam
Nilai dan akhlak dalam ekonomi dan mu’amalah islam, maka akan tampak secara jelas dihadapan kita empat nilai utama yaitu: 1. Rabbaniyah (ketuhanan)
2. akhlak
3. kemanusiaan
4. pertengahan
Nilai-nilai ini megambarkan ke khas-an (keunikan) yang utama bagi ekonomi islam, bahkan dalam kenyataannya ke khas-an yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan berdasarkan ajaran islam. Makna dan nilai pokok ini memiliki cabang, buh dan dampak bagi seluru segi ekonomi dan mu’amalah islamiah di bidang harta berupa produksi, konsumsi, sirkulasi dan distribusi.
Dalam surat An-Nahal ayat : 67
Artinya : “dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demiikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan”
Maksud dari ayat diatas manfaat buah-buahan yang dapat dimakan dan dapat menghasilkan minuman. Hanya saja minuman tersebut dapat berubah menjadi sesuatu yang buruk karena memabukan. Dari sisi lain karena wujudnya minuman itu diperlukan usaha manusia maka ayat ini menegaskan upaya manusia dengan menyatakan bahwa: “dan disamping susu yang merupakan minuman lezat, dai buah kurma dan anggur kamu juga dapat membuat sesuatu darinya. Yakni dari hasil perasnya sejenis minuman yang dapat memabukan dan rezeki yng baik dan tidak memabukan seperti perasaan anggur/kurma yang segar. Ayat ini adalah isyarat pertama lagi sepintas tentang keburukan minumn keras dan larangan memproduksi hal-hal yang memudharatkan. Jadi yang di produksi hendaknya yang bermamfaat saja bagi manusia.
B. Dristribusi
Pengertian Distribusi
Distribusi adalah kegiatan penyaluran hasil produksi berupa barang dan jasa dari produsen ke konsumen guna memenuhi kebutuhan manusia. Pihak yang melakukan distribusi disebut distributor.
Adapun makna distribusi dalam ekonomi sangat luas yaitu mencangkup pengaturan kepemilikan unsur-unsur produksi dan sumber-sumber kekayaan. Dimana islam memperbolehkan kepemilihan umum dan kepemilihan khusus dan meletakan mating-mating, kaidah-kaidah, untuk mendapatkan dan mempergunakannya, dan kaidah-kaidah untuk warisan, hibah dan wasiat, sedangkan sebagaimana ekonomi islam juga memiliki politik dalam distribusi pemasukan, baik antar unsur-unsur produktif maupun antara individu masyarakat dan kelompok-kelompoknya disamping pengambilan distribusi dalam sistem jaminan sosial yang disampaikan dalam ajaran islam.
Tujuan Distribusi Dalam Islam
Ekonomi Islam datang dengan system distribusi yang merealisasikan beragam tujuan yang mencakup berbagai bidang kehidupan, dan mengikuti politik terbaik dalam merealisasikan tujuan – tujuan tersebut. Secara umum dapat kami katakana bahwa system distribusi ekonomi dalam ekonomi islam mempunyai andil bersama system dan politik syariah lainnya-dalam merealisasikan beberapa tujuan umum syariat islam. Dimana tujuan distribusi dalam ekonomi islam di kelompokkan kepada tujuan dakwah, pendidikan, sosial dan ekonomi.
Etika Distribusi Dalam Al-Qur’an
Dalam Islam, setiap orang dilarang menumpuk-numpuk atau menimbun-nimbun harta kekayaan. Larangan ini selain karena pertimbangan bahwa menimbun dan menumpuk kekayaan itu merupakan sikap yang berlebihan dan tamak, juga karena penimbunan barang-barang kekayaan itu dapat menghambat kelancaran arus distribusi barang-barang, dan ini mengganggu stabilitas ekonomi.
وَيْلٌلِكُلِّهُمَزَةٍلُمَزَةٍ(۱) الَّذِيجَمَعَمَالًاوَعَدَّدَهُ(۲) يَحْسَبُأَنَّمَالَهُأَخْلَدَهُ(۳)
Artinya: "Celakalah bagi setiap pengumpat dan pecela yang mengumpulkan harta kekayaan dan menghitung-hitungnya; dia mengira bahwa hartanya itu akan dapat mengekalkan dirinya." (QS al-Humazah, 104: 1-3).
Dalam hal distribusi Kekayaan, Islam juga telah menggariskan mengenai bagaimana proses dan mekanisme distribusi kekayaan di antara seluruh lapisan masyarakat agar tercipta keadilan dan kesejahteraan. Instrumen distribusi kekayaan dalam Islam melalui beberapa aturan yaitu :
1. Wajibnya muzakki (orang yang berzakat) membayar zakatnya dan diberikan kepada kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) khususnya kalangan fakir-miskin.
2. Hak setiap warga negara untuk memanfaatkan kepemilikan umum. Negara berhak mengelola secara optimal dan efisien serta mendistribusikannya kepada masyarakat secara adil dan proporsional.
3. Pembagian harta negara seperti tanah, barang dan uang sebagai modal bagi yang memerlukannya.
4. Pemberian harta waris kepada ahli warisnya.
5. Larangan menimbun emas dan perak sekalipun telah dikeluarkan zakatnya.
Pemberlakuan aturan dalam pendistribusian kekayaan secara adil akan menjaga kemungkinan terjadinya ketimpangan pendapatan diantar anggota masyarakat. Di satu sisi ada kesempatan dan peluang bagi individu yang kreatif dan punya potensi untuk dapat memiliki kekayaan dalam jumlah yang banyak tanpa harus melakukan praktik ekonomi yang tidak benar seperti monopoli, KKN dan sebagainya dan di sisi lain negara akan menjaga agar jangan sampai ada anggota masyarakat yang tidak mampu.
Adapun hadist mengenai etika distribusi
عن أبي هريرةرضِيَ اللُّه قال:قال رسولُ اللهِ:مَنْ احْتكَرَ حُكْرَةً يُرِيدُ أَنْ يُغْلِيَ بِهَا عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ فَهُوَ خَا طِئُ.(رواه أَحْمَدُ).
Artinya: Dari Abu Hurairah R A,ia berkata,’’Rasulullah SAW bersabda,Barang siapa menahan suatu barang (dagangan) dengan maksud agar harganya mahal terhadap kaum muslimin,maka ia telah durhaka.’’(HR.Ahmad)
Maksud dari hadist di atas bahwa bila kita menimbun suatu barang dengan alasan yang tidak masuk akal karena ingin mempunyai keuntungan yang besar maka semua itu haram karena ketika orang itu menjual barang yang di timbun tersebut dengan harga yang berlipat maka hasil nya yang berlipat itu yang menjadikan suatu barang itu haram. Allah pun tidak menyukai orang yang melebih-lebihkan harta.
C. Konsumsi
Pengertian Konsumsi
Konsumsi pada hakikatnya adalah mengeluarkan sesuatu dalam rangka memenuhi kebutuhan. Konsumsi meliputi keperluan, kesenangan dan kemewahan. Kesenangan atau keindahan diperbolehkan asal tidak berlebihan, yaitu tidak melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan tidak pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan.
Ajaran Islam sebenarnya bertujuan untuk mengingatkan umat manusia agar membelanjakan harta sesuai kemampuannya. Pengeluaran tidak seharusnya melebihi pendapatan dan juga tidak menekan pengeluaran terlalu rendah sehingga mengarah pada kebakhilan. Manusia sebaiknya bersifat moderat dalam pengeluaran sehingga tidak mengurangi sirkulasi kekayaan dan juga tidak melemahkan kekuatan ekonomi masyarakat akibat pemborosan.
Prinsip Konsumsi:
a. Halal
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مَشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ
وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ
وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
Artinya:
“Nabi SAW bersabda: “Halal itu jelas,haram juga jelas,di antara keduanya adalah subhat,tidak banyak manusia yang mengetahui. Barang siapa menjaga diri dari subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan harga dirinya,barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia diibaratkan pengembala disekitar tanah yang di larang yang dihawatirkan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya setiap pemimpin punya bumi larangan. Larangan Allah adalah hal yang di haramkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati.”
Ibnu Katsir berkata, Allah menjelaskan tentang tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Memberi kepada seluruh makhluknya. Dia kemudian memberitahukan akan izin-Nya terhadap segala sesuatu (sumber daya) yang ada di bumi untuk dimakan dengan syarat halal, selama tidak membahayakan akal dan badan.
Halal yang murni, misalnya adalah buah-buahan, binatang sembelihan, minuman sehat, pakaian dari kapas atau wol, pernikahan yang sah, warisan, rampasan perang dan hadiah.
Haram yang murni misalnya bangkai, darah, babi, arak, pakaian sutra bagi kaum lelaki, pernikahan sesama mahram, riba, hasil rampok dan curian.
Sementara diantara keduanya adalah syubhat. Syubhat adalah beberapa masalah yang diperselisihkan hukumnya, seperti daging kuda, keledai, biawak, minuman anggur yang memabukkan apabila banyak, pakaian kulit binatang buas.
Kewajiban seorang hamba adalah menjauhi segala bentuk syubhat dan syahwat (keinginan) yang diharamkan, membersihkan hati dan anggota badannya dari segala hal yang dapat melenyapkan iman. Hal itu dilakukan dengan memperbaiki hati dan anggota badannya sehingga akan semakin kuat hatinya.
b. Makan dan Minum secukupnya
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الْآدِمِّي لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتْ الْآدَمِيِّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَا
وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda:” Anak Adam tidak mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari perut,cukuplah bagi mereka itu beberapa suap makan yang dapat menegakan punggungnya, apabila kuat keinginannya maka jadikanlah sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara.”
Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang seringkali menahan rasa lapar dan dahaga. Bukan karena mereka tidak mampu untuk mengkonsumsinya, tetapi karena Allah SWT telah menetapkan bahwa jalan ini adalah jalan yang paling utama untuk ditempuh oleh Rasulullah dan para pengikutnya. Inilah yang dilakukan oleh Ibnu Umar r.a. dan Umar Bin Khattab r.a. Padahal mereka mampu dan memiliki banyak makanan.

1 komentar: