RIBA
A.
Definisi
Riba
Riba
secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam pegertian lain, secara
liguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Ada beberapa pendapat menjelaskan riba, namun secara umun terdapat benang merah
yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
jual beli ataupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip
muamalah dalam islam.
Ibnu
al-Arabi, Al-Malik dalam kitabnya. Ahkam al-qur’an menjelaskan
“pengertian
riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat
al-qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi
penggati atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”
Yang
dimaksud dengan transaksi penggat atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau
komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti
transaksi jual beli, gadai, sewa atau bagihasil proyek. Dalam transaksi sewa ,
si penyewa membayar upah sewa karena adanya mamfaat sewa yang dinikmati,
termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena pengguanaan si penyewa.
B.
Larangan
Riba Dalam Al-qur’an
Larangan
riba yang terdapat dalam al-qur’an dan tidak diturunkan sekaligus, melainkan
diturunkan empat tahap:
1) Surat
Ar-Ruum (39)
Artinya : “dan, sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak manambah pada sisi allah, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudnkan untuk mencapai keridhaan allah, maka (yang berbuat demikian) itulah
orang-orang yang melipatgandakan
(pahalanya)
Maksud
dari ayat diatas, bahwa menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya
seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai perbuatan memdekati kepada
allah SWT.
2) Surat
an-nisa (160-161)
Artinya : “maka, disebabkan
kezaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang
baik-baik (yang dahulu-dahulunya) dihalalkan bagi mereka dan karena mereka sempat
menghalangi (manusia) dari jalan allah, dan disebabkan mereka memakan riba,
padahal sesungguhanya mereka telah dilarang darinya dan karena mereka memakan
harta orang dengan jalan yang bathil kami telah mennyediakan untuk orang-orang
kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.
Maksud
dari ayat yang di atas, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah
mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan
riba.
3) Surat Ali Imran :130)
Artinya : “hai orang-orang uyang
berimanm, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah
kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
Maksud
dari ayat di atas riba di haramkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang
berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan
tingkat yang cukup tinggi merupakan penomena yang banyak dipraktikan pada masa
tersebut. Ayat yang diatas tadi bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah
merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba,
tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik
pembungaan uang pada saat itu.
4) Surat
Al-Baqarah :278-279)
Artinya : hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan tinggallkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa
riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan, jika kamu
bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu kamu tidak
menganiaya dan tidak pula dianiaya.”
Maksud dari ayat di atas, bahwa dengan
jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
C.
Larangan
riba yang terdapat dalam hadist
Artinya
: “diriwayatkan oleh ibnu said al-khudri bahwa rasulullah SAW bersabda “ emas
hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dan gandum, tepung
dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam bayaran harus dari tangan
ke tangan. Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia
telah berurusan dengan riba, penerima dan pemberi sama-sama bersalah. “ (HR.
Muslim no 29, dalam kitab al masaqqah)
Maksud
dari hadist di atas, bahwa apabila kita
meminjam emas maka harus dibayar dengan emas pula (dengan sejenis barang yang
kita pinjam), perang dengan perak pula, dan sebagainya akan tetapi dalam hal
pengambilanya harus secara kontan maksud nya harus memberikan langsung ke orang
yang meminjamkan karena apabila si peminjam memberikan barang tersebut bukan
kepada orang yang bersangkutan ditakutkan ada hal yang tidak kita inginkan
misalnya orang itu tidak jujur atau tidak memberikan barang tersebut kepada
orang yang meminjamkan itu, maka harus dengan orang yang bersangkutan atau
langsung ketangan orang yang meminjamkan, apabila orang yang meminjamkan meminta
tambahan lebih dari yang dipeinjamkan misalnya 10gram menjadi 12gram maka itu
yang 2gram lagi disebut riba hukumnya haram, apabila orang yang meminjamkan dan
osi penimjam itu tetap menambahkan kedua orang tersebut berdosa besar dan haram
karena Allah sudah memberi tahu kepada kita bahwa yang namanya riba itu haram
di makan maupun kita pakai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar