Senin, 10 Maret 2014

ayat dan hadist tentang riba

RIBA


A.    Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna : ziyadah (tambahan). Dalam pegertian lain, secara liguistik, riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat menjelaskan riba, namun secara umun terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli ataupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
Ibnu al-Arabi, Al-Malik dalam kitabnya. Ahkam al-qur’an menjelaskan
“pengertian riba secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat al-qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi penggati atau penyeimbang yang dibenarkan syariah”
Yang dimaksud dengan transaksi penggat atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa atau bagihasil proyek. Dalam transaksi sewa , si penyewa membayar upah sewa karena adanya mamfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena pengguanaan si penyewa.
B.     Larangan Riba Dalam Al-qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam al-qur’an dan tidak diturunkan sekaligus, melainkan diturunkan empat tahap:
1)      Surat Ar-Ruum (39)
Artinya : “dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak manambah pada sisi allah, apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudnkan untuk mencapai keridhaan allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan  (pahalanya)
      Maksud dari ayat diatas, bahwa menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai perbuatan memdekati kepada allah SWT.
2)      Surat an-nisa (160-161)
Artinya : “maka, disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulu-dahulunya) dihalalkan bagi mereka dan karena mereka sempat menghalangi (manusia) dari jalan allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhanya mereka telah dilarang darinya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil kami telah mennyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.
      Maksud dari ayat yang di atas, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba.
3)      Surat  Ali Imran :130)
Artinya : “hai orang-orang uyang berimanm, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
      Maksud dari ayat di atas riba di haramkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan penomena yang banyak dipraktikan pada masa tersebut. Ayat yang diatas tadi bahwa kriteria berlipat ganda bukanlah merupakan syarat dari terjadinya riba (jikalau bunga berlipat ganda maka riba, tetapi jikalau kecil bukan riba), tetapi ini merupakan sifat umum dari praktik pembungaan uang pada saat itu.
4)      Surat Al-Baqarah :278-279)
Artinya : hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggallkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”
            Maksud dari ayat di atas, bahwa dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman.
C.    Larangan riba yang terdapat dalam hadist
Artinya : “diriwayatkan oleh ibnu said al-khudri bahwa rasulullah SAW bersabda “ emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam bayaran harus dari tangan ke tangan. Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhnya ia telah berurusan dengan riba, penerima dan pemberi sama-sama bersalah. “ (HR. Muslim no 29, dalam kitab al masaqqah)

Maksud dari hadist di atas,  bahwa apabila kita meminjam emas maka harus dibayar dengan emas pula (dengan sejenis barang yang kita pinjam), perang dengan perak pula, dan sebagainya akan tetapi dalam hal pengambilanya harus secara kontan maksud nya harus memberikan langsung ke orang yang meminjamkan karena apabila si peminjam memberikan barang tersebut bukan kepada orang yang bersangkutan ditakutkan ada hal yang tidak kita inginkan misalnya orang itu tidak jujur atau tidak memberikan barang tersebut kepada orang yang meminjamkan itu, maka harus dengan orang yang bersangkutan atau langsung ketangan orang yang meminjamkan, apabila orang yang meminjamkan meminta tambahan lebih dari yang dipeinjamkan misalnya 10gram menjadi 12gram maka itu yang 2gram lagi disebut riba hukumnya haram, apabila orang yang meminjamkan dan osi penimjam itu tetap menambahkan kedua orang tersebut berdosa besar dan haram karena Allah sudah memberi tahu kepada kita bahwa yang namanya riba itu haram di makan maupun kita pakai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar