AYAT-AYAT
DAN HADIST
TENTANG
AKAD
A.
Pengertian Akad
Akad
dalam kamus besar bahasa indonesia adalah janji, perjanjian, kontrak. Akad secara
bahasa adalah ikatan, mengikat dikatakan ikatan (al-rabth) maksudnya adalah
menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada
yang lainya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang
satu.
B.
Landasan syariah
Al-Qur’an
Dalam surat Al-Ma’idah
ayat 1
Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu
sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya.”
Maksud
dari ayat diatas bahwasannya, kita sebagai orang-orang yang beriman dan
bertakwa kepada Allah SWT. Kita harus memenuhi akad-akad yang telah Allah
tentukan seperti dalam jual beli harus terpenuhi dulu akad-akadnya. Dan ketika
kita sedang menunaikan ibadah haji kitaberburu semua itu dilarang oleh Allah
dan hasil berburunya pun haram apabila kita makan. Dan Allah pun sudah
menetapkan hukum-hukum Allah atau ketetapan-ketetapan yang telah allah
perintahkan kepada umatnya. Akad-akad itu merupakan perjanjian mencakup janji
prasetia kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan
seseorang kepada sesamanya.
Al-hadist tentang kebatalan suatu akad
وَقَالَ
جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي الْمُكَاتَبِ
شُرُوطُهُمْ بَيْنَهُمْ. وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ ، أَوْ عُمَرُ كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ
كِتَابَ اللهِ فَهْوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِئَةَ شَرْطٍ
“Segala bentuk
persyaratan yang tidak ada dalam Kitab Allah ( Hukum Allah) adalah batal,
sekalipun sejuta syarat” (HR Bukhori )”
Maksud dari hadist diatas bahwa
harus sama ridho dan ada pilihan maksudnya akad yang di adakan oleh para pihak
haruslah di dasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu masing-masing
pihak ridho/rela akan isi akad tersebut, atau dengan perkataan lain harus
merupakan kehendak bebas masing-masing pihak. Dalam hal ini berarti tidak boleh
ada paksaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, dengan sendirinya akad
yang diadakan tidak tidak didasarkan kepada mengadakan perjanjian.
Selain harus ridho dan ada pilihan dari hadist diatas
harus jelas dan gamblang Maksudnya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus
terang tentang apa yang menjadi isi akad, sehingga tidak mengakibatkan
terjadinya kesalahpahaman di antara para pihak tentang apa yang telah
mereka perjanjikan di kemudian hari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar