Senin, 12 Mei 2014

ayat dan hadist tentang akad



AYAT-AYAT DAN HADIST
TENTANG AKAD

A.    Pengertian Akad
Akad dalam kamus besar bahasa indonesia adalah janji, perjanjian, kontrak. Akad secara bahasa adalah ikatan, mengikat dikatakan ikatan (al-rabth) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
B.     Landasan syariah
Al-Qur’an
Dalam surat Al-Ma’idah ayat 1
Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Maksud dari ayat diatas bahwasannya, kita sebagai orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Kita harus memenuhi akad-akad yang telah Allah tentukan seperti dalam jual beli harus terpenuhi dulu akad-akadnya. Dan ketika kita sedang menunaikan ibadah haji kitaberburu semua itu dilarang oleh Allah dan hasil berburunya pun haram apabila kita makan. Dan Allah pun sudah menetapkan hukum-hukum Allah atau ketetapan-ketetapan yang telah allah perintahkan kepada umatnya. Akad-akad itu merupakan perjanjian mencakup janji prasetia kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan seseorang kepada sesamanya.
Al-hadist  tentang kebatalan suatu akad
وَقَالَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي الْمُكَاتَبِ شُرُوطُهُمْ بَيْنَهُمْ. وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ ، أَوْ عُمَرُ كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللهِ فَهْوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِئَةَ شَرْطٍ
“Segala bentuk persyaratan yang tidak ada dalam Kitab Allah ( Hukum Allah) adalah batal, sekalipun sejuta syarat” (HR Bukhori )”
Maksud dari hadist diatas bahwa harus sama ridho dan ada pilihan maksudnya akad yang di adakan oleh para pihak haruslah di dasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu masing-masing pihak ridho/rela akan isi akad tersebut, atau dengan perkataan lain harus merupakan kehendak bebas masing-masing pihak. Dalam hal ini berarti tidak boleh ada paksaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, dengan sendirinya akad yang  diadakan tidak tidak didasarkan kepada mengadakan perjanjian.
Selain harus ridho dan ada pilihan dari hadist diatas harus jelas dan gamblang Maksudnya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus terang tentang apa yang menjadi isi akad, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya  kesalahpahaman di antara para pihak tentang apa yang telah mereka perjanjikan di kemudian hari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar