LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN
KONVENSIONAL
A.
Pengertian
Lembaga Keuangan
Lembaga
keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset
keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset ril.
Lembaga keuangan memberikaan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam
surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai
jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi
asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer
dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi
moderen yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Dalam
masyarakatsederhana, aktivitas seperti ini tidak adanya peran bank dan lembaga
keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang
semakin berkembang saat ini, peran bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah
penting, khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan
yang membutuhkan dana.
B.
Pengertian
lembaga keuangan syariah
Lembaga keuangan syariah adalah lembaga
yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran
dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual
beli dan bagi hasil.
Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri
untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan
jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha
golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migasi dan
pengembangan pembangunan perumahaan.
C. Mekanisme lembaga
keuangan syariah
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap
transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi
masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya.
Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber
ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal
akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak
akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak
menguntungkan.
Sistem bunga akan merugikan penghimpunan
modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi
akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal
yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan
kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah
akan menghukum para penabung dan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan
kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor,
merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner,
serta mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif yang pada
akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah
dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna
dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution,
berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga
Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa
guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi
sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi
yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal.
Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi
baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Salah
satu modal yang penting adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan di
bidangnya.
D.
Mekanisme
lembaga keuangan konvensional
Kegiatan
usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran
dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini karena produksi jasa
keuangan dan bank dapat memoengaruhi perbedaan uang di masyarakat, serta
berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh karena itu, produksi jasa keuangan bank
diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan oprasional bank,
sehingga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan dananya
maupun bagi stabilitas ekonomi nasional.
Dalam
kehidupan moderen seperti sekarang ini, umat islam hampir tidak dapat
menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem
bunga dalam segala aspek kehidupanya, termasuk kehidupan agamnya. Misalnya,
ibadah haji di indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. Tanpa jasa bank,
perekonomian indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para
ulama dan cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum
bemuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
Maka
dari itu dengan sistem yang seperti ini kita sebagai penerus bangsa indonesia
terutama umat islam kita harus meneapkan prinsip-prinsip islam dalam bank, dan
sekrang-sekarang ini banyak muncul bank-bank yang berbasis syariah akan tetapi
belum begitu sempurna dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah ada terdapat
beberapa yang tidak sesuai dengan cara kerja yang semestinya harus ada di bank
syariah, maka dari itu kita sebagai mahasiswa yang sedang mendalami ekonomi
syariah harus merubahnya dengan prinsip syariah yang sebenarnya, supaya umat
islam percaya bahwa di bank syariah lebih enak dan tidak merugikan karena dalam
lembaga keuangan syariah tidak adanya sistem buga akan tetapi dalam lembaga
keuangan syariah ada sistem bagi hasil.
E.
Perbandingan
lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional
Secara singkat,
perbedaan antara sistem konvensional dengan sistem syariah pada lembaga
keuangan dapat digambarkan sebagai berikut:
Bank
Bank
konvensional menerapkan sistem pinjam-meminjam dengan menggunakan sistem bunga
yang merupakan tambahan atas pinjaman, di mana tambahan ini atau bunga
diharamkan dalam syariah Islam. Dalam hal ini, apapun yang terjadi dengan yang
meminjam uang, baik untung maupun rugi, maka yang meminjam harus membayar bunga
sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.
Sementara
Bank syariah tidak menerapkan sistem pinjam-meminjam, melainkan sistem
kerjasama atau jual beli. Misalnya kerjasama antara pemilik modal dengan
pengusaha (mudharobah), yang disepakati adalah jika untung, maka dilakukan
pembagian keuntungan dengan proporsi yang ditetapkan atau disepakati.
Bisa juga jual beli (murabahah), di mana bank menjual suatu barang dengan
mengambil marjin keuntungan, kemudian dicicil dengan cicilan tetap. Dan
bentuk-bentuk transaksi lain yang disediakan oleh Bank.
Ada
sebagian orang mengatakan tidak ada bedanya antara konvensiaonal dengan
syariah. Ini adalah salah mutlak. Pada konvensional, murni
menggunakan sistem bunga, sedangkan syariah tidak menggunakan sistem
bunga. Dalam hal margin yang digunakan hampir sama dengan bunga, tidaklah
menjadi alasan untuk membenarkan pendapat sebagian orang tersebut. Untuk
menentukan marjin keuntungan, bank boleh saja menghitung dengan ‘benchmark’
pada perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan
kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan
ada akad yang menyertainya.
Perusahaan Kredit
Kredit
konvensional prinsipnya meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli suatu
barang, di mana uang tersebut dikenakan bunga kemudian pengembaliannya dicicil
sampai lunas. Sementara kredit syariah, perusahaan kredit membeli barang
kemudian menambahkan marjin keuntungannya, setelah itu dihitiung cicilannya
tetap sampai lunas (murabahah) . Seperti halnya pada transaksi murabahah
di bank, marjin keuntungan boleh saja dihitung dengan ‘benchmark’ pada
perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan
kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan
ada akad yang menyertainya.
Asuransi
Pada
asuransi konvensional, terjadi transfer resiko dari nasabah ke perusahaan
asuransi, dalam hal ini ada ketidakpastian dan jika terjadi kerugian maka
perusahaan asuransi akan menanggung risiko yang sangat besar, sebaliknya jika
tidak terjadi kerugian maka nasabah tidak mendapatkan apa-apa. Jadi ada
yang diuntungkan dan ada yang dirugikan pada kedua sisi.
Sementara
Asuransi syariah, akadnya adalah tolong menolong sesama peserta asuransi.
Perushaan asuransi hanya mengelola saja, untuk itu perusahaan mendapat fee atas
pengelolaan. Premi yang dibayar oleh nasabah merupakan dana sumbangan
yang dikumpulkan untuk saling tolong menolong di antara sesama nasabah jika
terjadi kerugian pada salah satu nasabah. Jika terjadi kerugian pada satu
nasabah, maka kumpulan dana sumbangan tersebut yang akan digunakan untuk
membayar klaim. Dalam hal ini perusahaan aasauransi syariah tidak
mengalami kerugian sama sekali. Sebaliknya jika nasabah tidak mengalamai
musibah, yang bersangkutan juga tidak mengalami kerugian atas preminya, karena
akadnya ketika membayar premi adalah atas dasar tolong-menolong sesama peserta.
Reksadana, Saham, dll
Reksadana
maupun saham yang ditransaksikan secara konvensional, tidak memperhatikan
apakan transaksi tersebut bersifat spekulatif atau tidak dan demikian juga
dengan jenis instrumen yang ditransaksikan tidak melihat apakah emitennya
comply secara syariah ataupun tidak. Sementara reksadana syariah maupun saham
syariah, emiten atau instrumennya haruslah comply dengan syariah. Adapun
instrumen maupun saham yang sesuai syariah tersebut dapat mengacu pada Fatwa
MUI yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Lembaga
keuangan islam (bank)
|
Lembaga
keuangan konvensional (bank)
|
Melakukan
investasi-investasi yang halal saja
|
Investasi
yang hala dan haram
|
Berdasarkan
prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
|
Memakai
perangkat bunga
|
Profit
dan falah oriented
|
Profit
oriented
|
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
|
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
|
Penghimpunaan
dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawasan syariah.
|
Tidak
terdaoat dewan sejenis.
|
Kesimpulan
Bagi
yang ingin menerapkan syariah dalam transaksi keuangannya, cukup pilih lembaga
keuangan syariah sesuai dengan kebutuhannya. Tidak perlu berdebat apakah
ada bedanya atau tidak ada bedanya dengan konvensional, karena sudah ada yang
memikirkannya dan ada Dewan syariah yang mengawasinya. Karena kalau kita
berdebat terus, maka lembaga syariah yang ada tidak akan pernah maju.
Tentunya jika masih ada yang belum 100% sesuai syariah, para praktisi dan MUI
akan menyempurnakannya. Tugas kita adalah menjalankannya dan memberikan
masukan untuk perbaikan. Dengan demikian, syariah akan maju seperti yang
terjadi di Malaysia
Sumber :
Antonio, muhammad
syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik,
2001, Gema Insani; Jakarta
http:
rizal-febri.blogspot.com