Rabu, 25 Desember 2013

PASAR MODAL

PASAR MODAL

A.    Pengertian
Pasar modal menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan nya serta lembaga dan peropesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksud dengan efek pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derifatif dari efek. Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memeperoleh modal.
B.     Fungsi
Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara stimultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan fungsi keuangan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).
Pasar modal juga mamapu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari oprasi perusahaan.
C.     Manfaat Pasar Modal
·                     Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
·                     Memeberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
·                     Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
·                     Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
·                     Penyebaran kepemilikan keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat.
·                     Menciptakan lapangan kerja / profesi yang menarik.
·                     Memberikan kesempatan memiliki perusahaan dan sehat yang mempunyai prospek.
·                     Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan likuiditas dan diversifikasi investasi.
·                     Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha memberikan akses kontrol sosisal.


D.    Mekanisme berinvestasi di pasar modal
Bagi perusahaan yang mencari dana segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjual saham. Perusahaan dapat juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas membayar imbalan yang lebih rendah dari pada imbalan yang harus dibarkan melalui pinjaman perbankan.
Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya. Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang dapat dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan yaitu pendekatan fundemental dan teknikal. Pendektan fundemenrupakan faktor-faktor yang dapat memepengaruhi harga saham antara lain penjualan pertumbuhan penjualan, kebijakn dapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. deviden, RUPS, manajemen dan lain sebagainya.
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba waktu kewaktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada instrumen dari perushaan yang solid serta di dukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang itu.
E.     Pasar Modal Menurut Pandangan Prinsip Syariah
Secara terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang di atur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modl syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasara modal secara keseluruhan. Secara umum pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip syariah.
Perebedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional
Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks islam menunjukan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikategorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang ditepakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
A.    Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan. Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah, atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat. Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
• Alkohol (minuman keras)
• Babi dan yang terkait dengannya
• Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
      Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah missal. Sementara itu, FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
• Alkohol
• Rokok
• Judi
• Pabrik senjata
• Asuransi jiwa
• Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
• Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
• Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam
       Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong “haram” atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat. Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
Sumber :
Soemitra, andri. Bank dan lembaga keuangan syariah,(Jakarta: kencana media grup,2009)

PEGADAIAN

PEGADAIAN

A.    Pengertian
Pegadaian menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan: “ gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memeberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk meneyelamatkanya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Sedangkan secara umum gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
B.     Tujuan Pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu, perum pegadaian bertujuan sebagai berikut:
1.                  Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan atau pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.                  Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3.                  Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaringan pengamanan sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman atau pembiayaan berbasis bunga.
4.                  Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
C.    Manfaat pegadaian
Manfaat pegadaian terbagai menjadi dua yaitu:
1.                  Bagi nasabah
Tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/ kredit perbankan. Di samping itu, nasabah juga mendapatkan manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara proprsionl. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2.                  Bagi perusahaan pegadaian
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana, penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dan dengan prosedur yang relatif sederhana.
D.    Mekanisme pegadaian yg konvensional
Dalam pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara orang yang perlu uang datang ketempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas dan nilai taksiranya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang, sesuai nilai taksiran barang yang digadaikannya selama 4,6 bulan sesuai yang disepakati tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaanya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun ini untuk kegunaan yang mendesak. Dari jumlah yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang diperbankan disebut bunga dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya.
E.     Pegadaian Yang Berbasis Syariah
Di tinjau dari pengertian pegadian syariah yaitu pegadaian yang menjalankan oprasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. Payung hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/ DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dal bentuk rahn diperbolehkan. Seadangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada peraturan pemerintah No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn dalam pengoprasiannya menggunakan dua metode yaitu ujarah atau fee based income (FBI) dan mudharabah (bagi hasil) namun metode ujarah hingga saat ini masih mendominasi.
Sedangkan pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn itu sendiri yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhan dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Sedangkan landasan syariah menurut Al-Qur’an yaitu yang artinya “ jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” ( Al-baqarah :283)
Ayat tersebut secara ekspilsit menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan bisa dikenal sebgai jaminan atau objek pegadaian.

Dalam hadist juga disebutkan dalam hadist bukhari
“abi hurairah r.a berkata bahwa rasulullah saw bersabda “ apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gaiad) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya.apabila ternak itu digadaikan, air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) kareana ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga) nya. Kepda orang yang naik dan minum, ia harus mengeluarkan biaya (perawatan) nya.” (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no2329 kitab ae-Rahn).
Manfaat ar-Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah sebagai berikut:
a.                  Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan      yang diberikan bank.
b.                  Memberi keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.                   Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tertentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah-daerah.
Adapun manfaat yang langsung didapat bank adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanaan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia (penahan barang bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga harus membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara umum.  

Mekanisme pegadaian syariah
Pada pegadaian syariah proses pinjam meminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi pinjaman. Hanya saja bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah. Sedangkan pada pegadaian syariah memiliki mekanisme yang sedikit berbeda yaitu apabila orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersebut.
Di dalam pegadaian syariah juga perbedaan yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja sedangkan gadai perhiasan diluar emas yang di nilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobi,motor, belum dilakukan di pegadaian syariah sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan.

Perbedaan pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah
Pegadaian konvensional
Pegadaian syariah
1.       Biaya administrasi menurut persentase berdasarkan golongan barang.
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan.
sewa modal berdasarkan pinjaman.
Jasa simpanan berdasarkan taksiran.
Uang pinjaman golongan A 90% dari taksiran
Golongan B,C,D 861-881 dari taksiran
Uang pinjaman 90% dari taksiran.
Jangka waktu maksimal 3 bulan
Jangka waktu maksimal 3 bulan.
Bila uang kelebihan dalam 1 tahun tidak diambil menjadi milik pegadaian.
Bila uang kelebihan dalam satu tahun tidak di ambil diserahkan kepada lembaga zis.



Sumber :
Antonio muhammad syafi’i. 2001. Bank syariah: dari teori ke praktik.gema insani.  Jakarta.

Soemitra, andri. Bank dan lembaga keuangan syariah,(Jakarta: kencana media grup,2009)

Rabu, 04 Desember 2013

Reksa Dana

REKSA DANA

A.    Pengertian Reksa Dana
Reksa dana yaitu dana bersama yang dioprasikan oleh suatu perushaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas pasar uang. Atau secara bahasa reksa dana berarti kumpulan uang yang di pelihara menurut (Asri sitompul, reksa dana: pengantar  dan pengenalan umum, (bandung: citra aditya bakti, 2000)
B.     Tujuan Reksa Dana
Tujuan reksa dana yang dimaksud sebagai mana di muat dalam prosfektus reksa dana tersebut. Dari uraian tujuan investasi reksa dana ini nasabah dapat menngetahui jenis reksa dana serta strategi investasi yang di pakai manajer investasi dalam mengelola reksa dana tersebut.
C.    Manfaat Reksa Dana
Dalam berinvestasi di reksa dana tentu saja mengandung aspek resiko dan keuntungan. Resiko naik turunnya harga yang mungkin di hadapi dalam melakukan investasi di pasar modal pada prinsipnya sama dengan resiko yang mungkin di alami dalam melakukan investasi reksa dana. Namun, resiko investasi dalam reksa dana relatif lebih rendah di bandingkan melakukan investasi dalam saham-saham di bursa efek. Investasi di reksa dana dapat memberikan beberapa keuntungan antara lain dapat melakukan investasi  dengan modal yang relatif kecil, mendapatkan dividen dari penerbit reksa dana, capital gain yang di peroleh dari penjualan portopolio efek, akses investasi lebih banyak walaupun dengan dana yang terbatas, saham reksa dana untuk reksa dana terbuka dapat di jual kembali setiap hari, pembagian uang tunai secara berkala dan terbebas dari pekerjaan administrasi dan analisis investasi karena reksa dana sudah di kelola oleh manajer investasi. Adapun keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana antara lain :
1.      Likuiditas
Investor yang membeli reksa dana dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu. Dengan demikian reksa dana jauh lebih likuid dibandingkan dengan saham atau obligasi yang di perdagangkan di bursa efek karena untuk menjual saham harus menemukan pembeli yang berminat sesuai dengan jumlah dan harga yang disepakati dahulu.
2.      Diversifkasi
Investasi dalam reksa dana di back up dengan sekelompok instrumen di pasar  modal atau pasar uang. Kelompok instrumen tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapai nilai maksimum dari potoprofil yang bersangkutan. Untuk mengurang resiko investasi, maka potofrofil efek di diversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas pun dapat memperoleh manfaat diverfikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
3.      Manajemen Profesional
Pengelola reksa dana pada umumnya terdiri atas orang-orang yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar modal. Untuk menjadi pengelola (manajer investasi) di wajibkan memiliki ijin sebagai penasihat investasi sehingga hanya orang tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasihat invesestasi.
4.      Biaya yang rendah
Resksa dana adalah kumpulan dana yang di kelola secara profesional, maka dengan besaran kemampuanya untuk melakukan trasaksi secara kolektif tersebut akan dihasilkan efisiensi biaya transaksi. Dengan kata lain , biaya trasnasksi akan menjadi lebih rendah di bandingkan apabila pemodal individu melakukan transaksi sendiri di efek bursa.
5.      Pelayanan bagi  pemegang saham
Reksa dana biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang saham misalnya, dengan menjajikan untuk melakukan reinvestasi terhadap deviden dan capital gain secara otomatis yang sebenarnarnya di terima oleh nasabah.
6.      Transparasi investasi
Reksa dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiyaannya secara berkesinambungan.
D.    Mekanisme Reksa Dana
Mekanisme reksadana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Dimana para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal cukup besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang tentunya lebih ahli dan sudah berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan dari investasi tersebut di bagihasilkan kepada para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsimodalyangdimiliki.
     Mekanisme bagi hasil memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang menjadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa ada batasan aturan syariah. Atas alasan inilah diciptakan produk Investasi ReksadanaSyariah.
      Dengan metode investasi Syariah, hasil yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari unsur riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun investasi reksadana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif Investasi yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan bagi hasil investasi yang halal.


E.      Prinsip- prinsip Reksa Dana Syariah
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah islam, antara lain:
1.      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.      Usaha keuangan lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3.      Usha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minum yang haram.
Pada prinsipnya pokok-pokok aturan investasi reksa dana syariah yaitu:
1.      Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha utamanya sesuia dengan pedoman syariat islam
a.       Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang haram dan syubhat
b.      Tidak memproduksi makanan dan minuman yang memabukan
c.       Tidak menyelenggarakan perjudian
d.      Tidak memberikan jasa keuangan yang memperaktikan riba
2.      Peusahaan yang kegiatan dan hasil usha utamanya sesuai syariah islam, namun memiliki anak perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariat islam dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariat islam.
3.      Perusahaan yang kegiatan dan hasil usha utamnaya sesuia dengan syariat islam, namun mayoritas saham nya di miliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usha utamnaya tidak sesuai dengan syariat islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariat islam.
4.      Penempatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarakan akan dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antar lain santunan anak yatim dan fakir miskin pembagunan secara umum dan untuk membantu musibah kemanusiaan.

F.     Perbedaan reksa dana syariah dengan reksa dana  konvensional
Untuk membedakan antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantarnya adalah:
1.      proses alokasi aset. Islamic fund hanya dibolehkan oleh melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komosisi aset dalam portolionnya.
2.      Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
Perbedaan yang paling menonjol antar reksa dana syariah dengan konvensional adalah dalam reksa dana syariah terdapat proses “scening”atau filterisasi atas instrumen investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleansing” untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dariv kegiatan yang haram menurut pedoman syariah.


Sumber :
Heykal, Mohamad, SE, M.Si. 2012, Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah, PT Elex Media Komputindo, Jakarta

Soemitra,andri. Bank dan lembaga keuangan syariah,( Jakarta:kencana media grup, 2009)

Jumat, 08 November 2013

BMT ( Bait Maal Tamwil)

RESUME
BMT ( Bait Maal Tamwil)
A.    Pengertian
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
       B. Fungsi dan Tujuan BMT
1.      Fungsi BMT
         Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
         Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
         Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
         Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
         Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
2.      Tujuan BMT
Didirikannya BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.
C.     Mekanisme Operasional BMT
Dikelola oleh Manajer, Teller, Marketting dan Pengurus. Dan BMT dibawah bimbingan kementrian kopersai dan UKM ( Usaha Kecil Menengah ).  Selain itu  BMT juga mempunyai visi dan misi agar mekanisme operasionalnya berjalan dengan baik. Diantaranya adalah:
Visi      : Harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah , memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Misi      : Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil bermakmuran, berkemajuan, serta makmur, maju, berkeadilan, berlandaskan  Syariah dan ridho Allah SWT.
Adapun struktur organisasi dan job deskripsi BMT adalah sebagai berikut:
a) Rapat Umum Anggota (RUA)
Rapat umum anggota mempunyai kewenangan/kekuasaan tertinggi di dalam BMT. RUA memiliki tugas sebagai berikut :
1. RUA bertugas menetapkan AD dan ART BMT termasuk bila ada perubahan.
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha BMT
3. Mengangkat Pengurus dan dewan syaria’ah BMT setiap periode. Juga dapat memberhentikan pengurus bila melanggar ketentuan-ketentuan BMT.
4. Menetapkan Rencana Kerja , anggaran pendapatan dan belanja BMT serta pengesahan laporan keuangan.
5. Melakukan pembagian Sisa Hasil Uasaha
6. Penggabungan, peleburan dan pembubaran BMT.
b) Dewan Pengawas Syaria’ah
             Dewan Pengawas Syaria’ah berwenang melakukan pengawasan penerapan konsep syariah dalam operasional BMT dan memberikan nasehat dalam bidang syaria’ah. Adapun tugas dari Dewan ini adalah :
1. Membuat pedoman syariah dari setiap produk pengerahan dana maupun produk pembiayaan BMT.
2. Mengawasi penerapan konsep syariah dalam seluruh kegiatan operasional BMT.
3. Melakukan pembinaan/konsultasi dalam bidang syari’ah bagi pengurus, pengelola dan atau anggota BMT.
4. Bersama dengan dewan pengawas syari’ah BPRS dan ulama/intelektual yang lain mengadakan pengkajian terhadap kemungkinan perkembangan produk-produk BMT.
c) Pengurus
Pengurus memiliki Wewenang sebagai berikut :
1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT.
2. Mewakili BMT di hadapan dan di luar Pengadilan
3. Memutuskan menerima dan pengelolaan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
4. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan BMT sesuai dengan tanggungjawabnya dan dan keputusan musyawarah anggota.
Adapun tugas dari pengurus adalah :
1. Memimpin organisasi dan usaha BMT.
2. Membuat rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja BMT.
3. Menyelenggarakan rapat anggota pengurus
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pada rapat umum anggota.
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris serta adminsitrasi anggota.
d) Pembina manajemen
Pembina manajemen mempunyai wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsultasi dalam bidang manajemen BMT.
Adapun tugasnya adalah :
1. Memberikan rekomendasi pelaksanaan sistim bila diperlukan.
2. Memberikan evaluasi pelaksanaan sistem
3. Pembinaan dan pengembangan sistem
e) Manajer BMT
          Manejer BMT memimpin jalannya BMT sehingga sesuai dengan perencanaan, tujuan lembaga dan sesuai kebijakan umum yang telah di gariskan oleh dewan pengawas syari’ah. Adapun tugasnya adalah :
1. Membuat rencana pemasaran, pembiayaan, operasional dan keuangan secara periodik
2. Membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh dewan pengurs syaria’ah.
3. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.
4. Membuat laporan pembiayaan baru, perkembangan pembiayaan, dana, rugi laba secara periodik kepada dewan pengawas syariah.
f) Ketua Baitul Maal
Ketua baitul Maal mendampingi dan mewakili manajer dalam tugas-tugasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional baitul maal. Adapun tugasnya adalah :
1. Membantu manajer dalam penyusunan rencana pemasaran dan operasional serta keuangan.
2. Memimpin dan menarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.
3. Membuat laporan periodik kepada menejer berupa :
a. Laporan penyuluhan dan konsultasi
b. Laporan perkembangan penerimaan ZIS
c. Laporan Keuangan
g) Ketua Baitul Tamwil
Ketua baitul tamwil mendampingi dan mewakili manajer dalam tugas-tugasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional baitul tamwil. Adapun tugasnya adalah:
1. Membantu manajer dalam penyusunan rencana pemasaran dan operasional serta keuangan.
2. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.
3. Membuat laporan periodik kepada menejer berupa :
a. Laporan pembiayaan baru
b. Laporan perkembangan pebiayaan
c. Laporan dana
d. Laporan Keuangan
h) Marketing/Pembiayaan
Bagian pembiayaan memiliki wewenang melaksanakan kegiatan pemasaran dan pelayanan baik kepada calon penabung maupun kepada calon peminjam serta melakukan pembinaan agar tidak terjadi kemacetan pengembalian pijaman. Adapun tuganya :
1. Mencari dana dari anggota dan para pemilik sertifikat saham sebanyak-banyaknya.
2. Menyusun rencana pembiayaan.
3. Menerima permohonan pembiayaan
4. Melaukan analisa pembiayaan
5. Mengajukan persetujuan pembiayaan kepada ketua baitul tamwil
6. melakukan administrasi pembiayaan
7. melakukan pembinaan anggota
8. memuat laporan perkembangan pembiayaan.
i) Kasir/Pelayanan anggota
          Kasir memiliki wewenang melakukan pelayanan kepada anggota terutama penabung serta bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar. Adapun tugasnya :
1. Menerima uang dan membayar sesuai perintah ketua/Direktur.
2. Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
3. Membuat buku kas harian.
4. Setiap kahir jam keja, menghitung uang yang ada dan minta pemeriksaan dari menejer.
5. Memberikan penjelasan kepada calon anggota dan anggota.
6. Menangani pembukuan kartu tabungan
7. Mengurs semua dokumen dan pekerjaan yang harus di komunikasikan dengan anggota.
j) Pembukuan
         Bagian pembukuan memiliki wewenang menanggani administrasi keuangan dan menghitung bagi hasil serta menyusun laporan keuangan. Adapun uraian tugasnya adalah :
1. Mengerjakan jurnal dan buku besar.
2. Menyusun neraca percobaan
3. Melakukan perhitungan bagi hasil
4. Menyusun laporan keuangan secara periodik.
D. Kegiatan-kegiatan BMT
Ada dua jenis kegiatan yang bisa dilakukan oleh BMT :
1. Kegiatan bidang keuangan
2. Kegiatan non keuangan
1. Kegiatan bidang keuangan
ada dua kegiatan bidang keuangan yaitu pelayanan jasa simpanan dan pembiayaan
I. Jasa Simpanan
Jasa Simpanan yang merupakan produk BMT memiliki keragaman sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang di miliki simpanan tersebut yang juga di sebut tabungan.
Ada beberapa jenis tabungan (simpanan)
a. Tabungan Wadi’ah
Tabungan atau simpanan dengan prinsip wadi’ah adalah titipan dana yang setiap waktu dapat ditarik pemiliknya.
b. Tabungan Mudharabah
Tabungan atau simpanan dengan prinsip mudharabah, yakni dana tersebut dipercayakan oleh pemilik kepada BMT untuk digunakan untuk tujuan/usaha yang menguntungkan, namun secara implisit pemilik dana bersedia menanggung kerugian selama BMT tidak dapat menutupi kerugian dengan cara lain. Pemilik mendapatkan bagian bagi hasil dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Produk simpanan ini bisa bermacam-macam antara lain : Simpanan Mudharabah biasa, Haji, nikah ds.
II. Pembiayaan
Kegiatan pembiayaan adalah upaya BMT dalam membiayaai usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan kebutuhan usaha tersebut. Pembiayaan dapat berbentuk :
a. Mudharabah : bagi hasil
b. Musyarakah : bagi hasil besyarikat
c. Murabahah : pemilikan barang jatuh tempo
d. Bai’u Bithaman Ajil : pemilikan barang cicilan.
e. Al Qardhul hasan.
Kegiatan non keuangan
       Prioritas utama dari BMT adalah melakukan kegiatan bidang keuangan, namun bila ada kesempatan dan peluang tidak ada halangan bagi BMT untuk bergerak dalam sektor Riil. Kegiatan tersebut antara lain :
1. Membuka usaha dagang
2. Menyediakan jasa konsultasi bisnis, dll.
     D.     Prodak BMT
      1.      Tabungan Pendidikan          : merupakan tabungan yang disetorkan kapan sajanamun  pengambilannya sesuai perjanjian. Misalnya,6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan 4 tahun.
      2.      Tabungan Biasa                  : tabungan yang kapan saja bias di ambil dan terdapat system bagi hasil.
      3.      Tabungan Idul Fitri  : tabungan yang diambil satu tahun sekali dan diambilnya sebelum idul fitri.
      4.      Tabungan Aqiqah               : tabungan yang diambilnya pada saat akan melakukan aqiqah.
      5.      Tabungan Haji                    : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah haji yang akan dilakukan oleh penyetor.
      6.      Tabungan Qurban               : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah qurban.
      E.    KEUNTUNGAN
Sistem  bagi  hasil  adalah  pola  pembiayaan  keuntungan  maupun  kerugian antara  BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT  biasanya berada di lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim,  pasar  maupun  di  lingkungan  pendidikan.
Sumber :