PASAR
MODAL
A.
Pengertian
Pasar
modal menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat
(12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan nya serta
lembaga dan peropesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksud dengan
efek pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang,
surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derifatif
dari efek. Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para
penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memeperoleh modal.
B.
Fungsi
Pasar
modal berperan menjalankan dua fungsi secara stimultan berupa fungsi ekonomi
dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan
dana dengan pihak yang memerlukan dana dan fungsi keuangan memberikan
kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi.
Pada fungsi keuangan pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha
atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat
pemodal (investor).
Pasar modal juga
mamapu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar modal
memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi
perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus
menunggu tersedianya dana dari oprasi perusahaan.
C.
Manfaat Pasar Modal
·
Menyediakan sumber
pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi
sumber dana secara optimal.
·
Memeberikan wahana
investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
·
Menyediakan leading
indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
·
Penyebaran kepemilikan
perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
·
Penyebaran kepemilikan
keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat.
·
Menciptakan lapangan
kerja / profesi yang menarik.
·
Memberikan kesempatan
memiliki perusahaan dan sehat yang mempunyai prospek.
·
Alternatif investasi
yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan
melalui keterbukaan likuiditas dan diversifikasi investasi.
·
Membina iklim
keterbukaan bagi dunia usaha memberikan akses kontrol sosisal.
D.
Mekanisme berinvestasi
di pasar modal
Bagi
perusahaan yang mencari dana segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui
mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjual
saham. Perusahaan dapat juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas
membayar imbalan yang lebih rendah dari pada imbalan yang harus dibarkan
melalui pinjaman perbankan.
Penilaian
suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan
penerbitnya. Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang
dapat dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan yaitu pendekatan
fundemental dan teknikal. Pendektan fundemenrupakan faktor-faktor yang dapat
memepengaruhi harga saham antara lain penjualan pertumbuhan penjualan, kebijakn
dapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. deviden, RUPS, manajemen dan
lain sebagainya.
Bagi
para investor, berinvestasi dengan benar bagaimana menjadi rekan bagi
perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba waktu kewaktu. Oleh karena
itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik
turunya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar
modal syariah harus dilakukan pada instrumen dari perushaan yang solid serta di
dukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang itu.
E.
Pasar Modal Menurut
Pandangan Prinsip Syariah
Secara
terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar
modal sebagaimana yang di atur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modl syariah bukanlah suatu sistem yang
terpisah dari sistem pasara modal secara keseluruhan. Secara umum pasar modal
syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun
terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk
dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip syariah.
Perebedaan
pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional
Ada
dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks islam dan pasar modal
syariah itu sendiri. Indeks islam menunjukan pergerakan harga-harga saham dari
emiten yang dikategorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal syariah
merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang ditepakan berdasarkan
prinsip-prinsip syariah.
A. Indeks
saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks
Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga
oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal
syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis
konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta
misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa
Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum
pasar modal syariah sendiri diresmikan. Adapun tujuan diadakannya indeks Islam
sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu
sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang
berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan
investasi dalam ekuiti secara syariah, atau untuk memberikan kesempatan kepada
investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Perbedaan
mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks
konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan
aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah
sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada
emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang
bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan
masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah
bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat. Secara lebih rinci Dow Jones
dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam
perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan
yang bergerak dalam produksi :
• Alkohol (minuman keras)
• Babi dan yang terkait dengannya
• Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah missal. Sementara itu, FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
• Alkohol
• Rokok
• Judi
• Pabrik senjata
• Asuransi jiwa
• Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
• Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
• Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam
Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong “haram” atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat. Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
• Alkohol (minuman keras)
• Babi dan yang terkait dengannya
• Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah missal. Sementara itu, FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
• Alkohol
• Rokok
• Judi
• Pabrik senjata
• Asuransi jiwa
• Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
• Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
• Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam
Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong “haram” atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat. Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
Sumber :
Soemitra, andri. Bank dan lembaga keuangan syariah,(Jakarta:
kencana media grup,2009)