RESUME
TENTANG
HAK MILIK
Dalam Hadist riwayat
Abu Hurairah Radhiyallahuanhu belia berkata:
“ datang seorang laki-laki kepada rasulullah SAW dan menanyakan “ ya,
rasulallah ! bagaimana menurutmu, kalau datang seseorang hendak mengambil
hartaku?” jawab nabi “ jangan engkau berikan hartamu kepadanya ! tanya
laki-laki “ bagaimana menurutmu, kali memerangiku ? nabi menjawab “ perangi dia
“ tanya laki-laki “ bagaimana kalau dia membunuhku ? nabi menjawab “ maka
engkau mati syahid “ laki-laki bertanya bagimana kalau saya membunuhnya? Nabi
menjawab “maka dia masuk neraka.” (HR. Abu hurairah Radhiyalahuan)
Isi dari sebuah hadist tersebut menjelaskan bahwa harta
milik kita harus kita pertahankan karena sesungguhnya harta itu milik kita dan
kita berhak atas semua harta itu dan apabila ada orang yang mau mengambilnya
maka harta yang bukan hak miliknya harta itu tidak akan berkah bagi yang
mengambilnya. Dan kita sebagai orang yang mempunyai harta itu, kita harus
mempertahankan semampu kita atau pepatah bilang samapai darah penghabisan pun
akan raih karena itu semua milik kita dan kita berhak untuk memilikinya.
Selain hadist yang di atas ada juga terdapata dal
Al-qur’an surat An-Nisa ayat 2 tentang hak milik anak yatim
Yang artinya :
“ dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka,
jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta
mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan)
itu, adalah dosa yang besar”.
Maksud dari ayat ini bahawa jangan sesekali kita
mengambil hak orang lain yang bukan hak kita apalagi kalau kita mengambil hak
anak yatim sesungguhnya semua itu adalah dosa besar karena allah tidak menyukai
perbuatan keji seperti itu apalagi kalau kita menukarnya yang tadinya baik menjadi
buruk sangat dosa besar bagaimana kalau itu semua misalkan ada di keluaraga
kita yang anak yatim, orang yang sepertiitu mengambil dengan bukan hak nya
tidak mempunyai hati nurani dan allah juga akan menghukum orang-orang yang
seperti itu di akhirat nanti tentu saja tidak di akhirat di dunia pun akan di
siksa dengan yang lebih dari perbuatanya.
Selain ayat yang diatas terdapat lagi dalam QS. An-Nur
:33
Artinya : “ dan berikanlah kepada mereka sebagian
harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” ( QS. An-Nur:33)
Maksudnya
harta seluruhnya adalah milik Allah, maka tangan manusia hanayalah tangan
suruhan untuk menjadi khalifah,hak menjadi khalifah Allah dalam harta, dari
pengertian hak khalifah umum yang diperuntutkan bagi manusia.
Dalam
QS. Al-Baqarah ayat 30
Artinya: “ ingatlah ketika tuhanmu berfirman kepada
para malaikat” seseungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka
bumi.
Maksudnya
kedudukan manusia sebagai khalifah Allah dalam harta, pada hakikatnya
menunjukan bahwa manusia merupakan wakil atau petugas yang bekerja pada Allah
demi kebaikan seluruh masyarakat islam. Oleh karena itu, menjadi kewajiban
manusia sebgai khalifah-khalifah Allah untuk merasa terikat dengan
perintah-perintah dan ajaran-ajaran Allah tentang harta ini serta mau
menempatinya.
Mbak tolong Hadist nya disertai b. Arab jangan hanya arti nya saja. Terima kasih
BalasHapus