Jumat, 08 November 2013

BMT ( Bait Maal Tamwil)

RESUME
BMT ( Bait Maal Tamwil)
A.    Pengertian
BMT adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil (syari’ah), menumbuhkembangkan bisnis usaha mikro dan kecil dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi : Baitul Tamwil (Bait = Rumah, at Tamwil = Pengembangan Harta) – melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) – menerima titipan dana zakat, infak dan shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
       B. Fungsi dan Tujuan BMT
1.      Fungsi BMT
         Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat (Pokusma) dan daerah kerjanya.
         Meningkatkan kualitas SDM anggota dan pokusma menjadi professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
         Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
         Menjadi perantara keuangan antara agnia ( Yang berhutang ) sebagai shahibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana social seperti zakat, infaq, sedekah wakaf hibah dll.
         Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana baik sebagai pemodal maupun penyimpan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.
2.      Tujuan BMT
Didirikannya BMT dengan tujuan meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Pengertian tersebut dapat dipahami bahwa BMT berorientasi pada upaya peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Anggota harus diberdayakan supaya dapat mandiri. Dengan sendirinya, tidak dapat dibenarkan jika para anggota dan masyarakat menjadi sangat tergantung kepada BMT. Dengan menjadi anggota BMT, masyarakat dapat meningkatkan taraf hidup melalui peningkatan usahanya.
Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat memandirikan ekonomi para peminjam. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pendampingan. Dalam pelemparan pembiayaan, BMT harus dapat menciptakan suasana keterbukaan, sehingga dapat mendeteksi berbagai kemungkinan yang timbul pada pembiayaan. Untuk mempermudah pendampingan, penddekatan pola kelompok menjadi sangat penting. Anggota dikelompokkan berdasarkan usaha sejenis atau kedekatan tempat tinggal, sehingga BMT dapat dengan mudah melakukan pendampingan.
C.     Mekanisme Operasional BMT
Dikelola oleh Manajer, Teller, Marketting dan Pengurus. Dan BMT dibawah bimbingan kementrian kopersai dan UKM ( Usaha Kecil Menengah ).  Selain itu  BMT juga mempunyai visi dan misi agar mekanisme operasionalnya berjalan dengan baik. Diantaranya adalah:
Visi      : Harus mengarah pada upaya untuk mewujudkan BMT menjadi lembaga yang mampu meningkatkan kualitas ibadah , memakmurkan kehidupan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Misi      : Membangun dan mengembangkan tatanan perekonomian dan struktur masyarakat madani yang adil bermakmuran, berkemajuan, serta makmur, maju, berkeadilan, berlandaskan  Syariah dan ridho Allah SWT.
Adapun struktur organisasi dan job deskripsi BMT adalah sebagai berikut:
a) Rapat Umum Anggota (RUA)
Rapat umum anggota mempunyai kewenangan/kekuasaan tertinggi di dalam BMT. RUA memiliki tugas sebagai berikut :
1. RUA bertugas menetapkan AD dan ART BMT termasuk bila ada perubahan.
2. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha BMT
3. Mengangkat Pengurus dan dewan syaria’ah BMT setiap periode. Juga dapat memberhentikan pengurus bila melanggar ketentuan-ketentuan BMT.
4. Menetapkan Rencana Kerja , anggaran pendapatan dan belanja BMT serta pengesahan laporan keuangan.
5. Melakukan pembagian Sisa Hasil Uasaha
6. Penggabungan, peleburan dan pembubaran BMT.
b) Dewan Pengawas Syaria’ah
             Dewan Pengawas Syaria’ah berwenang melakukan pengawasan penerapan konsep syariah dalam operasional BMT dan memberikan nasehat dalam bidang syaria’ah. Adapun tugas dari Dewan ini adalah :
1. Membuat pedoman syariah dari setiap produk pengerahan dana maupun produk pembiayaan BMT.
2. Mengawasi penerapan konsep syariah dalam seluruh kegiatan operasional BMT.
3. Melakukan pembinaan/konsultasi dalam bidang syari’ah bagi pengurus, pengelola dan atau anggota BMT.
4. Bersama dengan dewan pengawas syari’ah BPRS dan ulama/intelektual yang lain mengadakan pengkajian terhadap kemungkinan perkembangan produk-produk BMT.
c) Pengurus
Pengurus memiliki Wewenang sebagai berikut :
1. Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama BMT.
2. Mewakili BMT di hadapan dan di luar Pengadilan
3. Memutuskan menerima dan pengelolaan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
4. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan BMT sesuai dengan tanggungjawabnya dan dan keputusan musyawarah anggota.
Adapun tugas dari pengurus adalah :
1. Memimpin organisasi dan usaha BMT.
2. Membuat rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja BMT.
3. Menyelenggarakan rapat anggota pengurus
4. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas pada rapat umum anggota.
5. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris serta adminsitrasi anggota.
d) Pembina manajemen
Pembina manajemen mempunyai wewenang melakukan pembinaan dan pengawasan serta konsultasi dalam bidang manajemen BMT.
Adapun tugasnya adalah :
1. Memberikan rekomendasi pelaksanaan sistim bila diperlukan.
2. Memberikan evaluasi pelaksanaan sistem
3. Pembinaan dan pengembangan sistem
e) Manajer BMT
          Manejer BMT memimpin jalannya BMT sehingga sesuai dengan perencanaan, tujuan lembaga dan sesuai kebijakan umum yang telah di gariskan oleh dewan pengawas syari’ah. Adapun tugasnya adalah :
1. Membuat rencana pemasaran, pembiayaan, operasional dan keuangan secara periodik
2. Membuat kebijakan khusus sesuai dengan kebijakan umum yang digariskan oleh dewan pengurs syaria’ah.
3. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.
4. Membuat laporan pembiayaan baru, perkembangan pembiayaan, dana, rugi laba secara periodik kepada dewan pengawas syariah.
f) Ketua Baitul Maal
Ketua baitul Maal mendampingi dan mewakili manajer dalam tugas-tugasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional baitul maal. Adapun tugasnya adalah :
1. Membantu manajer dalam penyusunan rencana pemasaran dan operasional serta keuangan.
2. Memimpin dan menarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.
3. Membuat laporan periodik kepada menejer berupa :
a. Laporan penyuluhan dan konsultasi
b. Laporan perkembangan penerimaan ZIS
c. Laporan Keuangan
g) Ketua Baitul Tamwil
Ketua baitul tamwil mendampingi dan mewakili manajer dalam tugas-tugasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan operasional baitul tamwil. Adapun tugasnya adalah:
1. Membantu manajer dalam penyusunan rencana pemasaran dan operasional serta keuangan.
2. Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh staffnya.
3. Membuat laporan periodik kepada menejer berupa :
a. Laporan pembiayaan baru
b. Laporan perkembangan pebiayaan
c. Laporan dana
d. Laporan Keuangan
h) Marketing/Pembiayaan
Bagian pembiayaan memiliki wewenang melaksanakan kegiatan pemasaran dan pelayanan baik kepada calon penabung maupun kepada calon peminjam serta melakukan pembinaan agar tidak terjadi kemacetan pengembalian pijaman. Adapun tuganya :
1. Mencari dana dari anggota dan para pemilik sertifikat saham sebanyak-banyaknya.
2. Menyusun rencana pembiayaan.
3. Menerima permohonan pembiayaan
4. Melaukan analisa pembiayaan
5. Mengajukan persetujuan pembiayaan kepada ketua baitul tamwil
6. melakukan administrasi pembiayaan
7. melakukan pembinaan anggota
8. memuat laporan perkembangan pembiayaan.
i) Kasir/Pelayanan anggota
          Kasir memiliki wewenang melakukan pelayanan kepada anggota terutama penabung serta bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar. Adapun tugasnya :
1. Menerima uang dan membayar sesuai perintah ketua/Direktur.
2. Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
3. Membuat buku kas harian.
4. Setiap kahir jam keja, menghitung uang yang ada dan minta pemeriksaan dari menejer.
5. Memberikan penjelasan kepada calon anggota dan anggota.
6. Menangani pembukuan kartu tabungan
7. Mengurs semua dokumen dan pekerjaan yang harus di komunikasikan dengan anggota.
j) Pembukuan
         Bagian pembukuan memiliki wewenang menanggani administrasi keuangan dan menghitung bagi hasil serta menyusun laporan keuangan. Adapun uraian tugasnya adalah :
1. Mengerjakan jurnal dan buku besar.
2. Menyusun neraca percobaan
3. Melakukan perhitungan bagi hasil
4. Menyusun laporan keuangan secara periodik.
D. Kegiatan-kegiatan BMT
Ada dua jenis kegiatan yang bisa dilakukan oleh BMT :
1. Kegiatan bidang keuangan
2. Kegiatan non keuangan
1. Kegiatan bidang keuangan
ada dua kegiatan bidang keuangan yaitu pelayanan jasa simpanan dan pembiayaan
I. Jasa Simpanan
Jasa Simpanan yang merupakan produk BMT memiliki keragaman sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang di miliki simpanan tersebut yang juga di sebut tabungan.
Ada beberapa jenis tabungan (simpanan)
a. Tabungan Wadi’ah
Tabungan atau simpanan dengan prinsip wadi’ah adalah titipan dana yang setiap waktu dapat ditarik pemiliknya.
b. Tabungan Mudharabah
Tabungan atau simpanan dengan prinsip mudharabah, yakni dana tersebut dipercayakan oleh pemilik kepada BMT untuk digunakan untuk tujuan/usaha yang menguntungkan, namun secara implisit pemilik dana bersedia menanggung kerugian selama BMT tidak dapat menutupi kerugian dengan cara lain. Pemilik mendapatkan bagian bagi hasil dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.
Produk simpanan ini bisa bermacam-macam antara lain : Simpanan Mudharabah biasa, Haji, nikah ds.
II. Pembiayaan
Kegiatan pembiayaan adalah upaya BMT dalam membiayaai usaha-usaha yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan kebutuhan usaha tersebut. Pembiayaan dapat berbentuk :
a. Mudharabah : bagi hasil
b. Musyarakah : bagi hasil besyarikat
c. Murabahah : pemilikan barang jatuh tempo
d. Bai’u Bithaman Ajil : pemilikan barang cicilan.
e. Al Qardhul hasan.
Kegiatan non keuangan
       Prioritas utama dari BMT adalah melakukan kegiatan bidang keuangan, namun bila ada kesempatan dan peluang tidak ada halangan bagi BMT untuk bergerak dalam sektor Riil. Kegiatan tersebut antara lain :
1. Membuka usaha dagang
2. Menyediakan jasa konsultasi bisnis, dll.
     D.     Prodak BMT
      1.      Tabungan Pendidikan          : merupakan tabungan yang disetorkan kapan sajanamun  pengambilannya sesuai perjanjian. Misalnya,6 bulan, 1 tahun, 2 tahun dan 4 tahun.
      2.      Tabungan Biasa                  : tabungan yang kapan saja bias di ambil dan terdapat system bagi hasil.
      3.      Tabungan Idul Fitri  : tabungan yang diambil satu tahun sekali dan diambilnya sebelum idul fitri.
      4.      Tabungan Aqiqah               : tabungan yang diambilnya pada saat akan melakukan aqiqah.
      5.      Tabungan Haji                    : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah haji yang akan dilakukan oleh penyetor.
      6.      Tabungan Qurban               : tabungan yang disetorkan untuk membiayai ibadah qurban.
      E.    KEUNTUNGAN
Sistem  bagi  hasil  adalah  pola  pembiayaan  keuntungan  maupun  kerugian antara  BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT  biasanya berada di lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim,  pasar  maupun  di  lingkungan  pendidikan.
Sumber :