Minggu, 26 Oktober 2014

KONSEP TIME VALUE OF MONEY



RESUME
KONSEP TIME VALUE OF MONEY

Sekarang ini, banyak perkembangan baru yang terkait dalam bidang ekonomi, seperti masalah mata uang, pola transaksi perdagangan dan sebaginya. Dalam hal ini yang perlu dikaji dalam bidang atau transaksi pasar modal. Terkait dengan aktivitas didalam pasar modal, banyak aspek yang perlu dicermati. Sebab aspek tersebut belum tentu sesuai dengan prinsip atau kaidah ekonomi islam seperti konsep time value of money dalam konsep ini tidak dapat dilepaskan dengan konsep diskonto. Konsep diskonto sangat penting dalam analisis teori modal dan investasi. Konsep time value of money atau yang disebut ekonom sebagai positive time prefference menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi dibandingkan nilainya di masa depan.
Dalam buku nya syafi’i antonio bahwa manusia dianggap akan mengedepankan kepuasan untuk masa sekarang. Kalangan inilah yang menjelaskan fenomena bunga dengan rumusan yang dikenal dengan menurunya nilai barang di waktu mendatang dibanding dengan nilai barang di waktu kini. Singkatnya mereka menganggap bahwa bunga sebagai agio atau selisih nilai yang diperoleh dari barang-barang pada waktu sekarang terhadap perubahan atau penukaran barang diwaktu yang akan datang. Menurut boehm Bawerk, pendukung utama pendapat ini, menyebutkan tiga alasan mengapa nilai barang di waktu yang mendatang akan berkurang, yaitu sebagai berikut
1.      Keuntungan dimasa yang akan datang diragukan. Hal tersebut diragukan oleh ketidakpastian peristiwa serta kehidupan manusia yang akan datang, sedangkan keuntungan masa kini sangat jelas dan pasti.
2.      Kepuasan terhadap kehendak atau keinginan masa kini lebih bernilai bagi manusia dari pada kepuasan mereka pada waktu yang akan datang. Pada masa yang akan datang, mungkin saja seseorang tidak mempunyai kehendak semacam sekarang.
3.      Kenyataanya, barang-barang pada waktu kini lebih penting dan berguna. Dengan demikian, barang-barang tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan dengan barang-barang pada waktu yang akan datang.
Alasan tersebut meyakinkan mereka bahwa keuntungan masa kini jelas diutamakan daripada keuntungan di masa yang akan datang. Dengan demikian modal yang di pinjamkan kepada seseorang pada saat sekarang lebih bernilai dibandingkan uang yang akan dikembalikan beberapa tahun kemudian. Bunga menurut penganut paham ini, merupakan nilai lebih yang ditambahkan pada modal yang dipinjamkan agar nilai pembayaranya sama dengan nilai modal pinjaman semula. Dengan kata lain, bunga serupa dengan perbedaan psikologi barang-barang masa kini dengan barang-barang pada masa yang akan datang, bukan perbedaan ekonomis.
Akan tetapi, paham ini pun bukan tanpa kelemhan. Benarkah manusi menganggap kehendak masa sekarang lebih penting dan berharga dari pada keinginan pada masa depan? Jika demikian, mengapa banyak orang tidak membelanjakan seluruh pendapatanya sekarang, tetapi menyimpanya untuk keperluan pada masa yang akan datang? Kenyataanya menunjukan bahwa banyak orang menahan keinginannya masa kini demi untuk memenuhi keinginan masa depan. Padahal mereka tidak dapat menduga apa yang bakal terjadi pada masa mendatang. Manusia mengupayakan berbagi cara untuk meraih masa depan yang lebih baik. Masa depan yang lebih bahagia dan sejahtera. Teramat sedikit fakta seseorang yang sehat sengja mengejar kebahagiaan hari ini dengan mengorbankan kebahagiaan dan kesejahteraan pada masa depan.
Dengan contoh ketika kita mempunyai uang sebesar Rp. 2.000.000,00.- sekarang dengan Rp. 2.000.000,00.- yang akan datang kalian akan memilih yang mana?
Jika ia menerima uang tersebut hari ini, ia dapat menginvestasikan uang tersebut pada suatu tingkat keuntungan sehingga tahun mendatang uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) telah menjadi lebih besar dari Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Dalam ekonomi konvensional itu disebut uang memiliki nilai waktu. Uang yang ada sekarang lebih disenangi daripada uang yang didapatkan pada waktu yang akan datang dalam jumlah yang sama disebut juga dengan time freference. Dan tentunya nilai sekarang dengan yang akan datang pasti akan berbeda.
Secara umum konsep time value of money yaitu nilai uang sekarang lebih berharga di masa yang akan datang. Dalam hal ini sudah di jelaskan di atas bahwasanya misalkan uang kita di simpan di bank dan tidak di ambil-ambil pasti akan bertambah bunga. Maka dari itu ketika konsep time value of money di terapkan dalam ekonomi syariah, tidak boleh karena islam tidak memandang konsep time value of money akan tetapi islam memandang economic value of time artinya waktu yang memiliki nilai ekonomi, bukan uang memiliki nilai waktu dalam buku adiwarman karim.



Sumber :
Muhammad. Dasar-dasar keuangan syariah.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani, 2001
Karim, Adiwarman A. Makro Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press, 2007

Sabtu, 18 Oktober 2014

dasar-dasar manjemen keuangan islam



RESUME
DASAR-DASAR MANAJEMEN KEUANGAN DAN FIQIH MU’AMALAH


A.    Prinsp- prinsip Dasar Manajemen keuangan Islam
Secara umum yang menjadi prinsip dasar dalam manajemen keuangan islam yaitu :
1.      Nilai keadilan, yang mana bahwasannya
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·         Tata hubungan sederajat (tidak ada pihak yang dirugikan)
·         Menempatkan sesuatu pada tempatnya
2.      Maslahah
·         Orientasi pada kebutuhan masyarakat banyak
·         Orientasi pemenuhan kebutuhan dasar bukan keinginan
·         Investasi pada sektor halal
·         Tidak merusak lingkungan
3.      Zakat
·         Social safety net
·         Zakat bukan charity tetapi kewajiban
·         Mendorong aset untuk diinvestasikan
·         Upaya pengendalian harta masyarakat untuk investasi bukan distribusi
4.      Bebas riba
·         Masa depan tidak dapat dipastikan
·         Menghindari adanya pihak yang tereksploitasi
·         Pengoptimalan aliran investasi
·         Maysir (bebas dari spekulasi)
·         Meminalisasi tindakan spekulasi
·         Mendorong investasi di sektor riil
·         Mendorong masyarakat berperilaku untuk orientasi jangka panjang

5.      Bebas maisir
Artinaya bebas dari perjudian
6.      Gharar
·         Symmetric information
·         Meminimalkan transaksi yang tidak transparan
·         Mempromosikan transparansi pada setiap transaksi

7.      Bebas haram
Artinya bebas dari masalah ke halal haraman suatu barang tersebut
8.      Bathil
·         Uang bukan untuk diperdagangkan
·         Uang bernilai apabila diinvestasikan
·         Pertumbuhan uang sejalan dengan sektor riil
·         Tidak mengenal konsep “time value of money” tetapi “economic value of money”
B.   Dari hal yang tadi di atas tentang prinsip-prinsip dasar manajemen keuangan islam bahwasanya ada prinsip dasar fiqih mu’amalah dalam menginflementasikan keuangan Yaitu tentang riba, gharar, dan maisir
a.       Pengertian Riba ( bunga)
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
b.      Gharar (ketidak pastian)
Gharar berarti ketidak pastian. Gharar di anggap lebih ringan di bandingkan riba. Sebab, apabila larangan riba itu mutlak adanya, maka gharar dalam tingkat tertentu bisa di terima. Gharar kecil, yang ada dalam kebanyakan transaksi, dibolehkan hanya gharar berlebihan yang harus di hindari, dimana resiko yang tak bisa di kendalikan membuahkan spekulasi dan penjudian. Gharar juga menyiratkan tipu daya dan ini bisa dilihat dalam transaksi-transaksi bisnis yang menyebabkan berbagi bentuk ketidakadilan bagi sejumlah pihak.
c.       Maisir
Maisir yang berarti judi dan dilarang. Berjudi mencakup undian seperti mempertaruhkan uang dalam mesin uang loga atau meminjam uang untuk berspekulasi terhadap pergerakan mata uang. Maisir kerap digunakan sebagai dasar untuk menolak asuransi dan derivatif konvensional yang dijadikan judi sangat ditentang adalah jika judi itu terjadi, katakanlah di dalam tempat peluang menang pemain sangat kecil. Islam tidak menolelir perampasan kekayaan orang lain secara zalim.
Pandangan islam terhadap Riba, Gharar, dan Maisir
·         Pandangan islam terhadap riba
Etika islam menganggap pemberian pinjaman dengan pembayaran bunga sebagai satu hubungan yang menguntungkan kreditor yang mebebankan bunga pada debitor atau pinjaman karena hukum islam memandang uang sebagai alat untuk mengukur nilai dan bukan aset secara intrinsik atau pada dirinya sendiri, tidak ada yang seyogyinya boleh mendapatkan penghasilan dari uang semata. Perspektif agama terhadap riba sangatlah jelas al-qur’an berkata :
“orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila, keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabakan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhanya lalu berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusanya terserah pada Allah (untuk menilai). Akan tetapi, orang-orang yang mengulangi (pelanggaratn mengambil riba) adalah para penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya ( QS. Al-Baqarah: 275)
Islam mendorong bisnis untuk meningkatkan kekayaan lewat perdagangan, bukan dari meminjamkan dan meminjamkan uang. Jumlah bunga yang dibebankan adalah imateril karena sudah ada konsensus umum bahwa segala jumlah riba, tak peduli seberapapun kecilnya, diharamkan.
·         Pandangan islam terhadap gharar
Ketidak pastian dalam bahasa arab disebut gharar, gharar di anggap kurang penting ketimbang riba, sebab apabila larangan terhadap riba itu mutlak, maka kadar tertentu gharar dibolehkan. Gharar besar (gharar fahsih) diharmkan dan harus di hindari sedangkan gharar kecil ( gharar yasir) dibolehkan ketika ketidakpastiannya sedikit, kontraknya berisi derma ada kebutuhan publik untuk transaksi tersebut.
·         Pandangan islam terhadap Maisir
Diharamkan berjudi mencakup permainan tebak-tebakan seperti mempertaruhkan uang dalam mesin koin atau meminjam uang untuk berspekulasi pada pergerakan mata uang. Maisir kerap di gunakan sebagai dasar untuk menolak asuransi dan derivatif konvensional.
Terlepas perintah-printah yang melarang judi bahkan sebelum masa nabi muhammad Saw judi masih terjadi di semua lapisan masyarakat sepanjang masa hidup nabi, permainan undian yang umum pada masa-masa itu adalah permainan kartu,dadu dan tebak-tebakan.


Sumber :
vicary daud dkk, buku pintar keuangan syariah, 2012, zaman, jakarta.



Senin, 06 Oktober 2014

Manajemen Keuangan Syariah



RESUME
MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH

Apakah manajemen keuangan syariah itu?
Jika kita lihat dari pengertian nya kata manajemen berasal dari bahasa perancis kuno yang artinya seni melaksanakan dan mengatur. Pengertian secara luas manajemen berarti sebagai sebuah proses perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan pengontrolan sumber daya untuk mencapai sasaran (goals) secara efektif dan efisien.
Sedangkan arti dari manajemen syariah adalah sebuah kegiatan manajerial keuangan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan kesesuaiannya pada prinsip-prinsip syariah.
Ruang lingkup manajemen keuangan syariah meliputi :
1.      Aktivitas perolehan dana
Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah seperti mudharabah, musyarokah, murabahah, salam, istihna, ijarah, sharf dan lain-lain.
2.      Aktivitas perolehan aktivas
Dalam hal ingin menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip-prinsip “uang sebagi alat tukar bukan sebagi komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti bank syariah dan reksadana syariah. (QS.Al-Baqarah : 275)
3.      Aktivitas penggunaan dana
Harta yang di peroleh digunakan untuk hal-hal yang tidak di larang seperti membeli barang konsumtif dan sebagainya. Digunakan untuk hal-hal yang di anjurkan seperti infaq, waqaf, shadaqah. Di gunakan untuk hal-hal yang di wajibkan seperti zakat. (QS.Al- Dzariyat :19 dan QS. Al-Baqarah:254)


Sejarah atau latar belakang manajemen keuangan  syariah
Ketika kita lihat kepada zaman Rasullulah SAW keuangan pada zaman itu sudah ada dan beliau merupakan kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terkebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj,zakat, khumus, jizyah, dan lain seperti kaffarah dan harta waris. Tempat pengumpulan dana itu disebut bait al mal yang di masa Nabi SAW terletak di masjid nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit di simpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. Dana tersebut dialokasikan untuk penyebaran islam, pendidikan dan kebudayaan. Akan tetapi penerimaan negara secara keseluruhan tidak tercatat secara sempurna karena beberapa alasan seperti minimnya jumlah orang yang membaca, menulis dan  mengenal aritmatika sederhana. Jadi bahwasanya pada zaman nabi pun sudah ada cara memanaje keuangan.
Bagimana Potret kondisi ekonomi islam saat ini?
Menurut Dr. Mohammad Obaidullah mengungkapkan bahwa salah satu kelemahan industri keuangan terletak pada mekanisme fatwa dalam menjustifikasi transaksi-transaksi keuangan. Obaidullah berargumentasi bahwa ruang lingkup interpretasi yang sangat luas dan beragam, dimana hal tersebut menyedikan ruang pula pada interpretasi yang kontadiktif, membuat fatwa dimungkinkan menjadi sekedar alat dalam membenarkan praktek konvensional masuk ke sendi-sendi keuangan islam. Fatwa saat ini cenderung hanya menggunakan sudut pandang hukum saja. Hal ini membuat mekanisme fatwa menjadi overlook pada esensi-esensi transaksi keuangan.
Oleh sebab itu beberapa kalangan menganjurkan agar mekanisme penyusunan fatwa mengikutsertakan pandangan ekonomi yang mampu menyuguhkan pertimbangan esensi transaksi berikut implikasinya. Dengan begitu fatwa menjadi lebih lengkap memandang dan me-review sebuah transaksi, sehingga mampu memelihara dan menjaga karakteristik keuangan syariah agar selalu in-line dengan semangat ekonomi islan-nya. Esensi keuangan islam terletak pada dukungan terhadap aktifitas ekonomi produktif, dimana aktifitas sektor rill menjadi muara semua transaksi keuangan islam.
Kritikan-kritikan seperti ini, sedikit banyak mempengaruhi kepercayaan para pakar akan keberhasilan sistem ekonomi islam dalam menjawab tantangan kerapuhan sistem ekonomi yang sedang berlangsung, bahkan kritikan ini mulai memunculkan keraguan terhadap keefktifan ekonomi/keuangan islam sebgai sistem ekonomi alternatif yang mampu menggantikaan sistem ekonomi mainstrem. Oprasionalnya yang tidak berbeda, struktur produk yang sama, esensi transaksi yang identik bahkan tidak ada perbedaan yang mencolok dari prilaku ekonomi membuat banyak pihak mulai bertanya-tanya, mampukah ekonomi/ keuangan islam bertahan lama. Karena pada akhirnya dengan kecenderungan yang ada saat ini ekonomi/ keuangan islam akan blended (melebur) dalam sistem mainsteam juga.
Maka dari itu kita khususnya yang sedang mengkaji dalam ekonomi/keuangan islam ini lah tantangan kita dan di bagaimana kan ekonomi islam ini akan di pertahankan . Jika kita lihat dalam ekonomi/keuangan pasti identik dengan namannya perbankan, dalam hal ini  kurangnya sosialisasi antara pihak bank dengan masyarakat karena itu ini lemahnya sistem pemasaran yang kurang selain itu pendidikan atau pemahaman tentang ekonomi/keuangan islam yang kurang. Selain itu tantangan nya peran ulama dan da’i masih relatif kecil. Ulama yang berjuang mendakwahkan ekonomi syariah selama ini terbatas pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi syariah.


Sumber:
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: dari Teori Ke Praktik, 237-239.