Selasa, 17 Juni 2014

AYAT TENTANG KESUBURAN, KERJA KERAS DAN MENABUNG



AYAT TENTANG KESUBURAN, KERJA KERAS DAN MENABUNG

Dalam QS. Yusuf ayat 47
Artinya : “ kamu akan berladang tujuh tahun dengan kerja keras,maka apa yang kamu tuai, hendaklah kamu tinggalkan pada tangkainya,  kecuali sedikit apa yang kamu makan.”
Maksud dari ayat di atas yang artinya“kamu akan berladang tujuh tahun dengan kerja keras” Bahwa seberapa pun kesuburan tak akan memberikan hasil yang melimpah tanpa kerja keras.   Waktu tak kan memberi banyak arti tanpa sebuah “kerja keras” atau hanya di gunakan dari hal yang sia-sia.   Potensi tak kan berkembang tanpa di gali dengan kerja keras.   kepintaran tak kan bermanfaat tanpa kerja keras dalam belajar.  Bahkan kekayaan pun tak kan bertambah tanpa kerja keras. Dan iman pun tak kan memberi karunia amal yang banyak tanpa kesungguhan dalam beramal dan mencari ilmu. “maka apa yang kamu tuai, hendaklah kamu tinggalkan pada tangkainya” apa yang kita hasilkan dari kerja keras kita, hendaklah kita sisihkan, kita tabung.    Menabung banyak sekali menfaat nya di antaranya untuk keperluan mendadak, atau  keperluan yang lebih besar di masa mendatang, keperluan sekolah anak-anak, atau paling tidak sebagai simpanan kita untuk di masa tua. “kecuali sedikit apa yang kamu makan.”Setiap orang berbeda-beda penghasilannya.  Kadang kita merasa, karena penghasilan yang sedikit, maka kita berpikir,  kita tak bisa menabung.  Pada pangkal ayat di atas di jelaskan “kecuali apa yang kita makan” atau dengan kata lain “hanya sekedar keperluan”.  Disini kadang kita yang kurang memperhatikan mana  “keperluan” dan “kemauan”.
Kita beli sesuatu barang, baju misalnya; kita membelinya karena kita menyukainya, padahal dalam lemari masih banyak stok baju . Beli acsessoris, padahal sudah satu kotak yang  penuh oleh acsessoris.  Beli perabotan padahal yang ada masih bagus.  Inilah kadang kita yang tak bisa membedakan, kita membeli apakah keperluan atau hanya sekedar kemauan.  Hingga kita tak bisa menyisihkan sedikit dari penghasilan, ironisnya lagi jaman sekarang semakin membudaya dengan gaya hidup “kredit”.    Berhutang karena keperluan yang mendesak, adalah hal yang wajar. Tapi berhutang/kredit hanya karena gaya hidup, kecantikan,  kemewahan, maka sungguh ini sangat bertentangan dengan petunjuk agama. Dan setiap jalan yang kita ambil, bila bertentangan dengan kehendak agama, maka kerugian dan penyesalan akan kita dapatkan suatu saat nanti.

AYAT TENTANG BERHUTANG UNTUK JANGKA WAKTU TERBATAS



AYAT TENTANG BERHUTANG UNTUK JANGKA WAKTU TERBATAS

Dalam surat Al-baqarah ayat 282
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian), Maka
Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
Maksud dari ayat di atas bahwasannya
1.      Hendaklah Dituliskan Segala Utang Piutang
$ygr’¯»يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya……..
Kata “Dain” atau utang terdapat antara dua orang yang hendak berjual, karena yang seorang meminta supaya dia tidak membayar tunai melainkan dengan utang. Muamalah seperti ini diperbolehkan syara` dengan syarat ditangguhkannya pembayaran itu sampai satu tempo yang ditentukan. Tidak sah menagguhkan pembayaran itu dengan tidak jelas tempo pembayarannya.
Selanjutnya ayat itu menjelaskan, bahwa orang yang berutang sendiri hendaklah mengucapkan utangnya dan tempo pembayarannya dengan cara imlak atau didektekan maka barulah juru tulis itu menuliskan apa yang telah diimlakkan nyaitu, dengan tidak merusak sedikit jua pun dari perjanjian dan jumlah utang yang telah dikatakannya. .  (Abdul Halim
Hasan. 2006:168)
Allah SWT memerintahkan kepada kaum muslimim agar memelihara muamalah
utang-utangnya masalah qiradh dan silm yaitu barangnya belakangan tetapi uangnya dimuka yang menjual barang pada waktu yang telah ditentukan agar menulis sangkutan tersebut. Juru tulis adalah orang yang adil yang tidak memihak sebelah pihak saja. Hendaknya yang emberi utang mengutarakan maksudnya agar ditulis oleh juru tulis dan tidak mengurangi sedikitpun hak orang lain demi kepentingan pribadi. (Ahmad Musthafa Al Maraghi, 1986:127)
2.      Jika Yang Berutang Seorang Yang Dungu
فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ
….. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur……
Kata “safih” ialah orang yang dungu, orang bodoh, yang otaknya mengalami gangguan
atau seorang boros dan mubazir yang memboroskan uangnya ketempat yang tidak berguna. Orang “daif” ialah orang yang sudah terlalu tua atau anak-anak yang belum baligh. Dalam keadaan itu wali mereka itulah yang bertindak mengimlakkan akad maka apabila tidak ada yaitu dengan hakim.
3.      Dua Orang Saksi Dalam Utang Piutang
َاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى
……Jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya……
Ayat ini menerangkan, bahwa orang yang hendak mengadakan utang piutang hendaklah menghadapkan kepada dua orang saksi laki-laki muslim atau dua orang laki-laki dan dua orang perermpuan. Kesaksian dua orang permpuan sama dengan kesaksian seorang laki-laki menurut malik dan syafi`I.  jika diantaranya terlupa maka dapat diingatkan oleh orang yang lain yang disyaratkan kepada perempuan karena perempuan itulah lebih lemah dari laki-laki.
4.     Saksi Janganlah Enggan
وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا
……Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil…..
Sebagian ulama menerangkan, bahwa saksi-saksi yang dimaksud disini ialah saksi-saksi yang telah menyaksikan utang piutang itu sejak dari awal. Jika seseorang diminta akan menyaksikan suatu hal, maka janganlah mereka merasa enggan untuk menjadi saksi. Maka apabila saksi itu diperlukan, terutama dalam permulaan mengikat janji dan membuat surat
janganlah hendaknya merasa enggan malahan dia termasuk amalan yang baik yaitu turut memperlancar perjanjian antara dua orang sesame islam, dia boleh hanya enggan kalau menurut pengetahuannya ada lagi orang lain yang lebih tahu duduk soal daripada dirinya sendiri. Adapun dikemudian hari terjadi kekacauan padahal umumnya sudah turut tertulis menjadi saksi sedangkan ia tiak berhalangan untuk datang tentulah salah buat dirinya sendiri. ( Hamka, 1983:83-84)
5.     Jangan Bosan Mencatat
وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ
….dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan
lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu),kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu,Maka tidak ada dosabagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan persaksikanlahapabila kamu berjual beli……
            Janganbosan menuliskan disini dimaksudkan yaitu menuliskan sekalian utang piutang, baik yang kecil maupun yang besar. Dituliskan jumlahnya dan tempo pembayarannya. Itulah yang lebih adil karena jika perselisihan tentulah kesaksian yang tertulis itu lebih adil dan lebih dapat membantu menjelaskan kebenaran.
  Ayat ini merupakan dalil yangmenunjukkan bahwa tulisan merupakan bukti yang dapat diterima apabila sudah memennuhi syarat, dan penulisan ini wajib untuk urusan kecil maupun besar juga tidak boleh meremehkan hak sehingga tidak hilang.
6. Juru Tulis Janganlah Merugikan
 وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
…….Jika kamu lakukan (yang demikian), Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah;……….
Kata “Wala Yudharra” dapat diartikan dengan dua makna yaitu, jangan memberi
mudarat dan jangan menanggung mudarat. Menurut arti yang pertama, juru tulis atau
saksi janganlah berlaku curang dalam menuliskan atau menyaksikannya baik
terhadap orang yang berutang maupun terhadap or ang yang berpiutang.  (Abdul Halim Hasan. 2006:168-175)

Jadi intinya bahwasannya ayat tersebut apabila terjadi transaksi jual beli atau pinjaman hendaknya jelas dikemukakan syarat-syarat pembayarannya termasuk waktu pembayarannya. Hendaknya ditulis dan diperkuat oleh dua orang saksi. Penulis dan saksi hendaklah bersifat adil dan dapat dipercaya sehingga tidak terjadi kecurangan. Bagi yang tidak mampu menutarakan keinginannya dapat meminta wali.
Ayat ini menerangkan bahwa dalam utang piutang atau transaksi yang tidak kontan
hendaklah untuk dituliskan sehingga ketika ada perselisihan dapat dibuktikan.
Dalam kegiatan ini pula diwajibkan untuk ada dua orang saksi yang adil dan
tidak merugikan pihak manapun, saksi ini adalah orang yang mennyaksikan proses
utang piutang secara langsung dan dari awal.
            Dalam menuliskan utang piutang haruslah dngan jelas atas kesepakatan kedua belah pihak baik waktu dan jumlah utangnya. Bagi yang tidak punya kemampuan dalam mengutarakan keinginanya dapat diwakilkan kepada walinya. Keadaaan yang seperti ini diperbolehkan dengan syara` dengan ketentuan tidak adanya salah satu pihak yang merasa dirugikan.

AYAT DAN HADIST TENTANG KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN



AYAT DAN HADIST TENTANG
KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN

A.    Pengertian
Keadilan berasal dari kata “adil” yang terambil dari bahasa arab “adil” yang artinya sama. Persamaan tersebut sering di kaitkan dengan hal-hal yang bersifat material. Dalam KBBI kata adil diartikan tidak bersebelah / tidak memihak, berpihak kepada kebenaran dan sepatutnya tidak sewenang-wenang.
Kesejahteraan, sejahtera menurut KBBI yang artinya aman sentosa, dan makmur, selamat (terlepas) dan segala macam gangguan keseburan dan sebagainya.
B.     Makana keadilan
·         Adil dalam arti “sama”
Dalam surat an-nisa : 58 dinyatakan bahwa:
“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik baiknya kepada mu. Sesungguhnya Allah adalah maha nendengar lagi maha melihat.”
Maksud dari kata adil ayat di atas di artikan sama, hanya mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan. Dalam ayat ini menuntut sang hakim. Pihak-pihak yang bersengketa di dalam posisi yang sama.
Artinya : “ dari An-Nu’man bin basyir, dia berkata, ayahku memberi sadakah kepada ku dengan sebagian hartanya, lalu ibu ku, amrah bin rawahah berkata, aku tidak ridha hingga Rasulullah SAW. Kesaksian kepadanya atas shadaqah yang di berikannya kepadaku maka rasullaha SAW bertanya kepada ayahku. Apakah engkau melakukan hal yang sama terhadap semua anakmu ayahku menjawab tidak, beliau bersabda bertakwalah kepada Allah dan berbuat adilah di anatar anak-anakmu maka ayah ku pulang dan menarik kembali shadaqah tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksud dari hadist di atas kewajiban berbuat adil kepada semua anak dan pengharaman pengutamaan atau pengkhususan baik anak laki-laki atau wanita dan semuanya harus sama tidak boleh membeda-bedakan. Ketidakadilan di anatara anak-anak trmasuk kezahaliman yang tidak diperbolehkan adnya kesaksian untuk itu. Kewajiban mengambil tambahan atau memberikanmu kepada yang lain hingga mereka memperoleh pemberian yang sama.
Dalam QS. An-nisa : 135
Artinya: wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar- benar menegakan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu dan bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.
Dalam hadist ibnu abi hakim dari sauddi
Artinya : Rasullah SAW memberikan pembelaan terhadap orang yang miskin lagi fakir, dengan anggapan bahwa orang yang fakir tidak akan berbuat dhalim terhadap orang kaya akan tetapi Allah SWT  tidak membenarkan cara yang di tempuh Rasullulah SAW, itu dan memerintahkan agar mencegah keadilan diantara kedua orang yang bersengketa beliau mendapat teguran agar berbuat adil dalam menegakan hukum terhadap siapa saja.
C.     Makna kesejahteraan
Dalam QS. Thaha : 117-119
Artinya : maka kami kerkata: “ hai adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali jangan sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu celaka. Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan didalamnya dan tidak akan telanjang, dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya. “
Maksud dari ayat di atas bahwa sandang, pangan dan papan di istilahkan dengan tidak lapar, dahaga telanjang dan kepanasan semuanya telah terpenuhi disana, dan ayat ini menjelaskan bahwa masyarakat disurga hidup dalam suasana damai, harmonis tidak terdapat suatu dosa dan tidak ada sesuatu yang tidak wajar.