Kamis, 31 Oktober 2013

MAKRO MIKRO FINANCE



RESUME
MAKRO MIKRO FINANCE SYARIAH

Keuangan mikro adalah penyediaan layanan keuangan seperti pinjaman , tabungan, asuransi , dan pelatihan untuk orang yang hidup dalam kemiskinan . Ini adalah salah satu kisah sukses besar di negara berkembang dalam 30 tahun terakhir dan secara luas diakui sebagai solusi yang adil dan berkelanjutandalammengurangikemiskinanglobal.
              
 Industri ini dimulai dengan memberikan pinjaman kecil kepada pengusaha yang muncul untuk memulai atau mengembangkan usaha . Opportunity International adalah salah satu organisasi nirlaba pertama yang mengakui manfaat menyediakan modal untuk orang yang berjuang untuk bekerja dengan cara mereka keluar dari kemiskinan . Selama bertahun-tahun , dengan Peluang memimpin jalan , sektor keuangan mikro telah memperluas penawaran layanan keuangan untuk lebih memenuhi kebutuhan klien . Seiring dengan menyediakan produk pinjaman yang lebih fleksibel dan bisnis dan pelatihan pengembangan pribadi , Peluang menawarkan tabungan dan asuransi untuk membantu klien secara efektif menavigasi kesulitan yang mereka hadapi sehari-hari . Tanpa layanan ini , klien terus-menerus beresiko tergelincir kembali ke dalam kemiskinan karena keadaan yang tak terduga .Organisasi keuangan mikro membuatnya menjadi prioritas untuk melayani kebutuhan khusus perempuan , karena mengejutkan 70 persen dari semua orang yang hidup dalam kemiskinan ekstrim adalah perempuan . Perempuan sering dikecualikan dari pendidikan , tempat kerja , memiliki properti dan partisipasi yang sama dalam politik . Mereka menghasilkan satu setengah dari makanan dunia , tetapi memiliki hanya satu persen dari lahan pertanian tersebut. 93 persen dari seluruh kredit yang dibuat untuk perempuan . Sementara Peluang senang hati memberikan pinjaman kepada manusia , organisasi percaya kesempatan terbesar untuk mengganggu siklus kemiskinan berasal dari program keuangan mikro yang menargetkan pengusaha perempuan. Ketika perempuan memperbaiki keadaan mereka , mereka juga memperbaiki kehidupan anak-anak mereka . Dengan berinvestasi di bidang nutrisi dan pendidikan , mereka membantu untuk menciptakan masa depan yanglebihbaikbagianak-anakmerekadankomunitasmereka.
                Meskipun keberhasilan hidup - mengubah layanan keuangan mikro , Bank Dunia mengatakan bahwa industri tidak dekat untuk memenuhi permintaan . Lima ratus juta orang hidup dalam kemiskinan dapat memperoleh manfaat dari pinjaman usaha kecil dan hanya sepertiga dari populasi dunia memiliki akses ke setiap jenis rekening bank . Kurangnya akses sangat parah di sub-Sahara Afrika di mana Bank Dunia memperkirakan keuangan mikro yang mencapai hanya sebagian kecil dari populasi yang aktif secara ekonomi . Di negara-negara termiskin sub - Sahara Afrika , kurang dari 10 persen dari populasi memiliki account dengan lembaga keuangan . Sebagai tanggapan , Peluang telah berkomitmen untuk membangun bank terukur , berkelanjutan dan dapat diakses di seluruh dunia berkembang untuk memberikan pinjaman , pelatihan , tabungan dan produk asuransi yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing daerah .
Sebagai industri keuangan mikro terus dewasa , ada bahaya bahwa hal itu akan hanyut ke arah basis klien lebih aman . Sangat penting bahwa organisasi keuangan mikro terus fokus pada orang-orang dengan terbesar kebutuhan - mereka yang telah mengungsi , mereka yang berada di daerah pedesaan , orang-orang yang menganggap lembaga-lembaga tradisional orang unbankable - paling terpinggirkan . Mempertahankan fokus tersebut, keuangan mikro dapat membantu menciptakan sebuah dunia di mana terlayani memiliki akses yang adil terhadap kesempatan ekonomi dan harapan untuk bergerak melampaui kemiskinan.
Bisnis dapat dari berbagai ukuran dari kecil kain merancang toko untuk perusahaan manufaktur raksasa , di mana ribuan orang bekerja di jalur perakitan . Mempertimbangkan ukuran bisnis , ada pilihan pembiayaan terbatas tersedia untuk bisnis jenis apa pun . Kriteria dan ukuran pinjaman atau dana sangat bervariasi sesuai dengan sejarah kredit , pengakuan dan kemampuan membayar dari sebuah organisasi .

            Keuangan Mikro : Beberapa bisnis yang menargetkan masyarakat menengah masyarakat tidak perlu keuangan sangat tinggi untuk memperluas dan pergi . Seorang individu yang masuk ke dalam bisnis lukisan mobil mungkin perlu jumlah yang lebih rendah untuk menghasilkan produk akhir dan menjualnya . Di negara berkembang , sebagian besar lembaga keuangan mikro datang ke depan dan memberikan uluran tangan untuk pengusaha miskin, sehingga mereka tidak sepenuhnya tergantung pada orang lain . Selama bertahun-tahun , keuangan mikro telah memainkan peran penting dalam menawarkan kesempatan kepada pengusaha untuk menjalankan usaha sekunder . Kontribusi keuangan mikro dalam menyediakan lapangan kerja bagi penduduk setempat serta imigran terpuji.

            Makro Keuangan : Bila pembangun ingin membangun 100 lantai menara kantor perusahaan , perusahaannya mungkin mencari dana besar dari beberapa pilihan yang tersedia di pasar . Pembangun mungkin ingin investor untuk berbagi biaya dan keuntungan melalui investor usaha . Dalam sebagian besar kasus , pembangun dapat mendekati perusahaan keuangan atau bank untuk mendapatkan pinjaman skala besar . Dalam kedua kasus di atas , keuangan makro yang terlibat, sebagai sumber daya uang yang baik multimillions atau pengambil risiko tinggi. Umumnya , proyek makro keuangan melibatkan resiko yang sangat tinggi . Jika ada sesuatu yang salah ternyata , uang pemberi pinjaman dapat menghadapi kerugian yang luar biasa . Itulah alasan mengapa mencari pembiayaan makro bukanlah tugas yang mudah . Bisnis yang mencari makro keuangan harus memiliki catatan kredit yang sehat atau cukup prestasi untuk mendapatkan memenuhi syarat untuk suatu pinjaman skala besar .

              Makro keuangan adalah studi tentang kelompok besar , di sisi lain , keuangan mikro dibatasi untuk kebutuhan individu . Dalam rangka untuk membuat proyek keuangan mikro yang sukses , sebuah organisasi harus membenarkan leverage-nya dan mencapai hasil untuk membuat proses pinjaman mikro berharga.
Keuangan mikro syariah  merupakan instrumen yang efektif untuk pengentasan kemiskinan  dan harus di sebar luaskan ke seluruh penjuru dunia sebagai alat bantu utama dalam pengentasan kemiskinan.
Berbagai delegasi dari 30 negara seluruh dunia hadir dan berperan aktif dalam acara yang diselenggarakan oleh AlHuda Center of Islamic Banking and Economics (CIBE). Dr Fatima juga menambahkan bahwa keuangan mikro syariah harus dipimpin dan didukung oleh pemerintah di masing-masing negara di seluruh dunia untuk memperkenalkan lembaga keuangan mikro syariah seperti Baitul Mal wa Tamwil. Ia juga kagum dengan upaya dari AlHuda CIBE dalam menyelenggarkan 3rd Global Islamic Microfinance Forum pada 6 Oktober lalu dan memberi usul agar acara tahun depan diselenggarakan di Bahrain.
Muhammad Zubair Mughal, CEO Al-Huda CIBE memberikan pernyataan dalam forum tersebut, “Kemiskinan telah merajalela di negara-negara muslim dan meningkat dengan pesat. Sebagai akibatnya, setengah dari kemiskinan dunia telah menimpa negara-negara muslim dalam beberapa waktu terakhir ini. Adanya sistem bunga dalam keuangan mikro menjadi salah satu penyebab adanya fenomena ini. Itulah mengapa sebagian besar muslim enggan untuk menggunakan fasilitas keuangan mikro.”
“Jika sistem keuangan mikro syariah ini tidak diperkenalkan secara luas sebagai solusi, kemiskinan akan semakin merajalela di seluruh dunia,” tandasnya. Ia juga mengtatakan bahwa diharapkan seluruh lembaga keuangan mikrosyariah tergabung dalam satu platform global untuk mengefisiensikan kebijakan dalam pengentasan kemiskinan. Selain itu, diperlukan juga penelitian dan edukasi tentang keuangan mikro syariah untuk meningkatkan jangkauannya secara global.
“Adanya fakta terbaru bahwa sistem keuangan mikro konvensional telah gagal dalam mengentaskan kemiskinan, dunia membutuhkan sistem keuangan mikro syariah sebagai alternatif yang terpercaya untuk meningkatkan sistem keuangan global yang inklusif dalam mewujudkan kemakmuran di seluruh penjuru dunia,” tegasnya.
Sementara itu, Amjad Saqib, CEO Akhuwat Finance, mengatakan bahwa keuangan mikro syariah menjadi tumpuan harapan bagi orang-orang miskin di seluruh dunia. Mereka tengah mencari sistem yang baik untuk memberikan solusi bagi kondisi sosial ekonomi mereka. Untuk itulah sistem keuangan mikro syariah perlu disebarluaskan ke seluruh dunia.

Sumber ; http://www.cpifinancial.net/news/post/23527/dr-fatima-al-blooshi-islamic-microfinance-should-be-introduced-internationally


Rabu, 23 Oktober 2013

Oprasional Bank Syariah



RESUME
OPRASIONAL BANK SYARIAH

A.    Prinsip Operasional Bank Syariah
Mengawali pembahasan tentang prinsip operasional Bank Syariah,  Sistem keuangan dan perbankan Islam sendiri adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial, tapi juga merupakan wadah masyarakat muslim untuk menerapkan prinsip keislaman disemua aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi mereka. Dibawah ini beberapa prinsip dari operasional Bank Syariah.
Prinsip Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya :

a.       Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
b.      Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
c.       Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
d.      Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah serta memberikan zakat.
Sistem Operasional Bank Syariah, sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing). Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing) dengan produk produk Bank Syariah yang sudah kita ketahui dan banyak kita kaji.
Lalu mengenai prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Lalu mengenai prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
B. Adapun prinsip oprasional bank syariah
1.      Penghimpunan Dana
a)      Wadi’ah
al wadi’ah  merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.  Secara umum terdapat dua jenis wa’diah yaitu  wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh dhamamah.  Perbedaan utama dua jenis al wadi’ah tersebut adalah jika pada  wadi’ah yad al-amanah,  harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, sedangkan bagi  wadi’ah yad adh dhamamah, harta titipan boleh dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
b)      Tabungan Mudlorobah
Yaitu tabungan yang di jalankan erdasarkan akad mudlorobah.  Tujuan dari mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dalam hal ini adalah bank.  
Secara garis besar, mudharabah terbagi dalam dua jenis yaitu mudharabah muthalaqah dan muqayyadah.  Perbedaan diantara kedua jenis mudharabah ini terletak pada pemberian batasan-batasan atas dana yang  diinvestasikan, pada mudharabah muthalaqah pemilik dana atau shahibul maal  tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan sehingga pengelola (mudharib) diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis pelayanan, aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa.  Mudharabah muqayyadah  memberikan hak kepada pemilik dana atau shahibul maal  untuk memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan, aplikasi yang sesuai dengan akad ini ialah special investment.
c)      Tijaroh
Yaitu proses pemindahan hak milik barang atau asset dengan mempergunakan uang sebagai medium
Contoh : Mr Gayus ingin membeli rumah seharga Rp 1.000.000.000,- karena Gayus tidak mempunyai uang Rp 1.000.000.000,- maka Gayus bekerja sama dengan Bank Syari’ah Munthok. Bank Syari’ah menyetujui dan membelinya. Kemudian Rumah tersebut dijual lagi lagi oleh bank kepada Gayus dengan harga Rp 1.020.000.000,-. Harga tersebut sesuai dengan keputusan Bank dalam waktu 4 Tahun. Dan Mr Gayus menyetujuinya, maka Gayus harus membayar Rp 21.250.000,- perbulan ( Rp 1.020.000.000,- : 48 ) kepada Bank. 
d)      Hiwalah
Hiwalah merupakan pengalian utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan hutang dari satu pihak kepihak lain.
Contoh:  proses pemindahan tanggung jawab pembayaran hutang dimana A mempuyai hutang ke C  dan dalam waktu yang sama B mempunyai hutang ke A, atas persetujuan bersama B melunasi hutang ke C
2. Penyaluran Dana
            Penyaluran Dana dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank Syari’ah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiyaan, ada beberapa macam penyaluran dana dalam bank syari’ah antara lain:
a.       Musyarokah
Merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Contoh kasus untuk prinsip Musyarokah adalah sebagai berikut. Tn Aril hendak malakukan suatu usaha tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebasar Rp 40.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp 20.000.000,-. Ini berarti Tn Aril kekurangan dana sebesar Rp 20.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tsb Tn Aril meminta bantuan Bank Syari’ah dan disetuji. Dengan demikian modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp 40.000.000,- dipenuhi oleh Tn Aril 50% dan Bank Syari’ah 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut member keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk bank Syari’ah (Rp.7.500.000,-) dan 50% untuk Tn aril ( Rp. 7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Tn Aril tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 20.000.000,- ditambah Rp 7.500.000 untuk keuntungan Bank Syari’ah dari bagi hasil.
b.      Mudhorobah
Mudhorobah merupakan akad kerjasama antara dua pihak dimana phak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelaian pengelola, maka si pengelolalah yang ber tanggung jawab.
Contoh : “ Mr Naim hendak melakukan usaha dengan modal Rp 50.000.000,- . di perkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp 10.000.000,- per bulan dan modal disediakan Bank Syari’ah. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp 4.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara bank dengan nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Missal Bank : Nasabah = 60% : 40%. Maka pembagiannya
Bank = 60% X 6.000.000 = Rp 3.600.000,- dan,
Mr Naim= 40% X 6.000.000 = Rp 2.400.000,-.
c.       Murabahah
Murobahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambaj keuntungan yang diinginkannya.
Contoh : Mas Azkaa memerlukan sebuah mobil seharga Rp 30.000.000,- . jika Bank Syari’ah yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syari;ah mengharapkan keuntungan sebesar Rp 6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Mas Azkaa adalah Rp 36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan ansuran Rp 1.000.000,- per bulan ( di peroleh dari Rp 36.000.000,- : 36 ) kepada Bank Syari’ah.
d.      Bai’assalam
Bai’assalam adalah pembelian barang yang disserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hokum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Contoh : seorang petani cengkehyang bernama kang Lutfi hendak menanam cenngkeh dan membuutuhkan dana sebesar Rp. 200.000,- untuk satu hektar. Bank syari’ah munthok menyetujui dan melekukan akad dimana bank Syari’ah Munthok akan membeli hasil cengkeh tersebut sebanyak 10 ton. Dengan harga Rp. 200.000.000,- selama 1 tahun. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan cengkeh sebanyak 10 ton kemudian bank Syari’ah Munthok dapat menjual cengkeh tersebut dengan harga yang relative lebih tinggi, misalnya Rp. 25.000,- perkilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x 25.000 = Rp. 250.000.000,- dari hasil tersebut  bank Syari’ah Munthok akan memperoleh keuntungan Rp. 50.000.000,- setelah dikurangi modal yang diberikan bank Syari’ah yaitu Rp.250.000.000,- Rp. 200.000.000.

C.    Produk jasa-jasa terdiri dari:
·         Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan
sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa
disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
·         Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai
wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee
atau komisi.
·         Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang
dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana
pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
·         Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada
saat pertukaran


Sumber :
Sulhan,  Muhammad dkk. 2008. Manajemen Bank. (Malang :UIN Malang Press)
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta : Ekonisia)
Syafi’I, Muhammad  Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik.(Jakarta : Gema Insani)

Kamis, 10 Oktober 2013

Jenis, Fungsi dan Produk Bank Syariah



RESUME
PRODUK, JENIS DAN FUNGSI BANK SYARIAH

A.     PRODUK BANK SYARIAH
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu: (I) Produk Penyaluran Dana, (II) Produk Penghimpunan Dana, dan (III) Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberi­kan perbankan kepada nasabahnya.
1.  Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
  1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
  2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
  3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang mengguna­kan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank di­tentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prin­sip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk per­bankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyara­kah dan mudharabah.
1.1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)           
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menja­di bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai muraba­hah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok di­tambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan da­lam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diper­jualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip jual beli ijon, namun dalam trans­aksi ini kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan bar­ang harus ditentukan secara pasti.
c. Istishna                    
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (­termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syar­iah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
1.3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyara­kah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara ber­sama-sama. Termasuk dalam golongan musyarakah adalah se­mua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dima­na mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudhara­bah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dima­na pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama de­ngan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
1.4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya di­perlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mem­permudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diboleh­kan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan un­tuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini seke­dar untuk menutupi biaya yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat me­lanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang dengan yang berutang. Katakanlah seo­rang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.
b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pem­bayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
  • Milik nasabah sendiri.
  • Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
  • Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, maka ke­lebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi keku­rangannya.
c. Qardh                   
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu :
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum ke­berangkatannya ke haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengem­balikannya sesuai waktu yang ditentukan.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apa­bila dana nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tang­gung jawab nasabah.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mem­persyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana un­tuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
2.1. Prinsip Wadiah
Prinsip Wadi’ah yang diterapkan adalah wadi ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam   wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perban­kan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak seba­gai yang meminjamkan uang, dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW’.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
  • Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik dana sebagai sua­tu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
  • Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
  • Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
  • Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
 2.2. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut diguna­kan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana terse­but digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudhara­bah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk mela­kukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib – ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mud­harabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
3. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :
3.1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahan­nya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
3.2. ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
B.      FUNGSI BANK SYARIAH
1. Manajer Investasi
              Bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar-kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah.
Bank syariah bisa melakukan fungsi ini berdasarkan kontrak Mudharabah. Bank (di dalam kapasitasnya sebagai seorang Mudharib yaitu seseorang yang melakukan investasi dana-dana pihak lain).
2. Investor
               Bank syariah menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan Syariah
Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad Murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad Mudharabah, akad Salam atau Istisna, pembentukan perusahaan, dll.
3. Jasa Keuangan
               Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan pelayanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya. Hal ini dapat dilakukan asalkan tidak melanggar prinsip prinsip syariah.
Bank syariah juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, letter of credit.
4. Fungsi Sosial
               Konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank syariah memberikan pelayanan sosial baik melalui Qard (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Disamping itu, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan peran penting di dalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial.
C. JENIS BANK SYARIAH
Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi;
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan yang berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  2. Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah, akad Musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad Murabahah, akad Salam, akad, Istishna’ atau akad lainnya yang tidak bertentang dengan Prinsip Syariah.
  5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad Qardh atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  6. Penyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad Ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
  9. Membeli,menjual, atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti akad Ijarah, Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Kafalah, Atau Hawalah.
  10. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia.
  11. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarapihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah.
  12. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad ysng berdasarkan Prinsip Syariah.
  13. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah.
  14. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah.
  15. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad Wakalah.
  16. Memberikan fasilitas Letter Of Kredit atau Bank Garansi berdasarkan Prinsip Syariah, dan
  17. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kegiatan usaha Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh bank konvesional meliputi semua kegiatan usaha yang ada di Bank Umum Syariah terkecuali:
  1. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan akad yang berdasarkan Prinsip Syariah, dan
  2. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad Wakalah.
Selain melakukan kegiatan usaha diatas Bank Umum Syariah dapat pula melakukan hal sebagai berikut ;
  1. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah.
  2. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaanya.
  4. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah.
  5. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan perundang-undangan dibidang pasar modal.
  6. Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik.
  7. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung memalui pasar uang.
  8. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung memalui pasar modal; dan
  9. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah.
Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana diatas, Unit Usaha Syariah dapat pula melakukan hal seperti Bank Umum Syariah terkecuali :
  1. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah.
  2. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah, dan
  3. Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah baik secara langsung maupun tidak langsung memalui pasar modal.
Kegiatan Usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang berkaitan dengan kegiatan penghimpunan dana meliputi:
  1. Simpanan berupa tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  2. Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipesamakan dengan itu berdasarkan akad Mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Sementara kegiatan yang berkaitan dengan penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk:
  1. Membiayaan bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah, atau Musyarakah.
  2. Pembiayaan berdasarkan akad Mudharabah, Salam, atau Istishna’.
  3. Pembiayaan berdasarkan akad Qardh.
  4. Penyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad Ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
  5. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad Hawalah.
Selain kegiatan diatas Bank Pembiayaan Syariah dapat melakukan kegiatan dalam bentuk;
  1. Menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan akad Wadi’ah atau investasi berdasarkan akad Mudharabah.
  2. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, Dan Unit Usaha Syariah.
  3. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.

Sumber :