Senin, 12 Mei 2014

ayat dan hadist tentang perniagaan atau jual beli



AYAT-AYAT DAN HADIST
TENTANG PERNIAGAAN / JUAL BELI


A.   Pengertian
Jual beli dari segi tashril berasal dari kata ba’ahu (dia menjualnya). Mashadarnya bai’atan dan mab’iatan. Isim maf’ulnya mabyu’ atau mabi’ (sesuatu yang dijual). Al-biya’ah artinya komoditas. Ibta’tuhu artinya aku menawarkan untuk menjualnya. Berdasarkan pengertian diatas, secara etimologis ba’i adalah tukar menukar atau barter harta dengan harta atau manfaat (jasa) yang mubah meskipun dalam tanggungan.
B.   Landasan Syariah
Al-qur’an
Artinya: “ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya allah adalah maha penyayang kepadamu. “(Qs. An- Nisa : 29)
Maksud dari ayat diatas, bahwa tidak boleh mengambil harta orang lain dengan cara jalan yang bathil maksud dari bathil disini yaitu tidak sesuai dengan syariah islam atau ketentuan allah. Akan tetapi boleh dengan jalan yang diperintahkan oleh allah yaitu jalan perniagaan yang sesuai dengan syariah islam. Dan larangan untuk membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain sama halnya membunuh diri sendiri, karena umat merupakan satu kesatuan. Barang siapa yang membunuh orang lain, berlaku hukum qishash (hukum balas bunuh) kepadanya. Kalau hukum qishash berlaku, ini berarti dia telah membunuh dirinya sendiri.
Selain ayat Al-qur’an tadi ada ayat lain seperti dal surat Al-fathir :29
Artinya :” sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan memafkahkan sebagian dari rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.”
Maksud dari ayat diatas bahwasanya ketika kita membaca Al-qur’an, beribadah kepada Allah, menafkahi. Semua itu sama halnya dengan perniagaan yang tidak akan merugi bagi mereka yang selalu menaati atau melaksanakan aturan-aturan Allah SWT. Maka dari itu kita sebagi orang-orang yang beriman harus menaati aturan-aturan Allah seperti membaca Al-qur’an, beribadah dan beramal itu semua pasti akan memperoleh pahala dari Allah SWT, pahalnya pun akan berlipat ganda kalau kitanya ikhlas menegrjakan semua itu Allah pun tidak akan sulit mengabulkan permohonan kita kalau kitanya mau berusaha dan selalu berdo’a kepada-Nya.

Al-Hadist
Artinya :” ada hadist yang semakna dengan hadist hakim bin hizam radhiyallahu anhu, dia berkata, rasulullah SAW bersabda, dia orang berjual beli mempunyai hak pilih selagi belum saling berpisah atau beliau bersabda hingga keduanya saling berpisah, jika keduanya saling jujur dan menjelaskan, maka keduanya diberkahi dalam jual beli itu, namun jika keduanya saling menyembunyikan dan berdusta, maka berkah jual beli itu dihapuskan. “
Maksud dari hadist di atas, penetapan hak pilih di tempat bagi penjual dan pembeli, untuk dilakukan pengesahan jual beli atau pembatalannya. Jika penjual dan pembeli sepakat  untuk membatalkan akad setelah akad disepakati dan sebelum berpisah, atau keduanya saling melakukan jual beli tanpa menetapkan hak pilih bagi keduanya, maka akad itu dianggap sah, karena hak itu menjadi milik mereka berdua, bagaimana kalau misalkan keduanya membuat kesepakatan, terserah kepada keduanya saja. Jujur dalam mu’amalah dan menjelaskan keadaan barang dagangannya merupakan sebab berkah di dunia dan di akhirat, sebagaimana dusta, bohong dan menutup-nutupi kecacatan merupakan sebab hilangnya berkah. Hal ini dapat dirasakan secara nyata di dunia. Orang-orang yang sukses dalam bisnisnya dan yang laku barang dagangan ialah mereka yang jujur dalam mu’amalah yang baik. Perniagaan tidak merugi dan bangkrut melainkan karena pengkhianatan. Di samping itu orang yang jujur mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah SWT.

ayat dan hadist tentang akad



AYAT-AYAT DAN HADIST
TENTANG AKAD

A.    Pengertian Akad
Akad dalam kamus besar bahasa indonesia adalah janji, perjanjian, kontrak. Akad secara bahasa adalah ikatan, mengikat dikatakan ikatan (al-rabth) maksudnya adalah menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu.
B.     Landasan syariah
Al-Qur’an
Dalam surat Al-Ma’idah ayat 1
Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Maksud dari ayat diatas bahwasannya, kita sebagai orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Kita harus memenuhi akad-akad yang telah Allah tentukan seperti dalam jual beli harus terpenuhi dulu akad-akadnya. Dan ketika kita sedang menunaikan ibadah haji kitaberburu semua itu dilarang oleh Allah dan hasil berburunya pun haram apabila kita makan. Dan Allah pun sudah menetapkan hukum-hukum Allah atau ketetapan-ketetapan yang telah allah perintahkan kepada umatnya. Akad-akad itu merupakan perjanjian mencakup janji prasetia kepada Allah dan perjanjian yang dibuat oleh manusia dalam pergaulan seseorang kepada sesamanya.
Al-hadist  tentang kebatalan suatu akad
وَقَالَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فِي الْمُكَاتَبِ شُرُوطُهُمْ بَيْنَهُمْ. وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ ، أَوْ عُمَرُ كُلُّ شَرْطٍ خَالَفَ كِتَابَ اللهِ فَهْوَ بَاطِلٌ وَإِنِ اشْتَرَطَ مِئَةَ شَرْطٍ
“Segala bentuk persyaratan yang tidak ada dalam Kitab Allah ( Hukum Allah) adalah batal, sekalipun sejuta syarat” (HR Bukhori )”
Maksud dari hadist diatas bahwa harus sama ridho dan ada pilihan maksudnya akad yang di adakan oleh para pihak haruslah di dasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak, yaitu masing-masing pihak ridho/rela akan isi akad tersebut, atau dengan perkataan lain harus merupakan kehendak bebas masing-masing pihak. Dalam hal ini berarti tidak boleh ada paksaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain, dengan sendirinya akad yang  diadakan tidak tidak didasarkan kepada mengadakan perjanjian.
Selain harus ridho dan ada pilihan dari hadist diatas harus jelas dan gamblang Maksudnya apa yang diperjanjikan oleh para pihak harus terang tentang apa yang menjadi isi akad, sehingga tidak mengakibatkan terjadinya  kesalahpahaman di antara para pihak tentang apa yang telah mereka perjanjikan di kemudian hari