AYAT-AYAT
DAN HADIST
TENTANG
PERNIAGAAN / JUAL BELI
A. Pengertian
Jual
beli dari segi tashril berasal dari kata ba’ahu (dia menjualnya). Mashadarnya
bai’atan dan mab’iatan. Isim maf’ulnya mabyu’ atau mabi’ (sesuatu yang dijual).
Al-biya’ah artinya komoditas. Ibta’tuhu artinya aku menawarkan untuk
menjualnya. Berdasarkan pengertian diatas, secara etimologis ba’i adalah tukar
menukar atau barter harta dengan harta atau manfaat (jasa) yang mubah meskipun
dalam tanggungan.
B.
Landasan Syariah
Al-qur’an
Artinya: “ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu, sesungguhnya allah adalah maha penyayang kepadamu. “(Qs.
An- Nisa : 29)
Maksud
dari ayat diatas, bahwa tidak boleh mengambil harta orang lain dengan cara
jalan yang bathil maksud dari bathil disini yaitu tidak sesuai dengan syariah
islam atau ketentuan allah. Akan tetapi boleh dengan jalan yang diperintahkan
oleh allah yaitu jalan perniagaan yang sesuai dengan syariah islam. Dan
larangan untuk membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang
lain, sebab membunuh orang lain sama halnya membunuh diri sendiri, karena umat
merupakan satu kesatuan. Barang siapa yang membunuh orang lain, berlaku hukum
qishash (hukum balas bunuh) kepadanya. Kalau hukum qishash berlaku, ini berarti
dia telah membunuh dirinya sendiri.
Selain ayat Al-qur’an tadi
ada ayat lain seperti dal surat Al-fathir :29
Artinya :” sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan
mendirikan shalat dan memafkahkan sebagian dari rezeki yang kami anugerahkan
kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan
perniagaan yang tidak akan merugi.”
Maksud
dari ayat diatas bahwasanya ketika kita membaca Al-qur’an, beribadah kepada
Allah, menafkahi. Semua itu sama halnya dengan perniagaan yang tidak akan
merugi bagi mereka yang selalu menaati atau melaksanakan aturan-aturan Allah
SWT. Maka dari itu kita sebagi orang-orang yang beriman harus menaati
aturan-aturan Allah seperti membaca Al-qur’an, beribadah dan beramal itu semua
pasti akan memperoleh pahala dari Allah SWT, pahalnya pun akan berlipat ganda
kalau kitanya ikhlas menegrjakan semua itu Allah pun tidak akan sulit
mengabulkan permohonan kita kalau kitanya mau berusaha dan selalu berdo’a
kepada-Nya.
Al-Hadist
Artinya :” ada hadist yang semakna dengan hadist hakim bin hizam radhiyallahu
anhu, dia berkata, rasulullah SAW bersabda, dia orang berjual beli mempunyai
hak pilih selagi belum saling berpisah atau beliau bersabda hingga keduanya
saling berpisah, jika keduanya saling jujur dan menjelaskan, maka keduanya
diberkahi dalam jual beli itu, namun jika keduanya saling menyembunyikan dan
berdusta, maka berkah jual beli itu dihapuskan. “
Maksud
dari hadist di atas, penetapan hak pilih di tempat bagi penjual dan pembeli,
untuk dilakukan pengesahan jual beli atau pembatalannya. Jika penjual dan
pembeli sepakat untuk membatalkan akad
setelah akad disepakati dan sebelum berpisah, atau keduanya saling melakukan
jual beli tanpa menetapkan hak pilih bagi keduanya, maka akad itu dianggap sah,
karena hak itu menjadi milik mereka berdua, bagaimana kalau misalkan keduanya
membuat kesepakatan, terserah kepada keduanya saja. Jujur dalam mu’amalah dan
menjelaskan keadaan barang dagangannya merupakan sebab berkah di dunia dan di
akhirat, sebagaimana dusta, bohong dan menutup-nutupi kecacatan merupakan sebab
hilangnya berkah. Hal ini dapat dirasakan secara nyata di dunia. Orang-orang
yang sukses dalam bisnisnya dan yang laku barang dagangan ialah mereka yang
jujur dalam mu’amalah yang baik. Perniagaan tidak merugi dan bangkrut melainkan
karena pengkhianatan. Di samping itu orang yang jujur mendapatkan pahala yang
besar di sisi Allah SWT.