Minggu, 07 Desember 2014

PRINSIP DAN PRODUK TERHADAP AL-IJARAH

RESUME
PRINSIP-PRINSIP DAN PRODUK TERHADAP AL-IJARAH

A. AL-IJARAH
1. Pengertian al-ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
2. Landasan Syariah
Al-Qur’an
Dalam surat al-baqarah ayat 233
Artinya “ dan,jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”
Yang menjadi dalil dari ayat tadi adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut. Dalam hal ini termasuk di dalamnya jasa penyewaan atau leasing.
Al-hadist
Artinya: “ diriwayatkan dari ibnu abbas bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “berkembanglah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR Bukhari dan Muslim)
B. Al-IJARAH AL-MUNTAHIA BIT-TAMLIK
1. Pengertian al-ijarah al-muntahia bit-tamlik
Transaksi yang disebut dengan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik (IMB) adalah sejenis perpaduan anatara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang di akhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat pemindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.
2. Bentuk al-ijarah al-muntahia bit-tamlik
Al-ijarah al-muntahia bit-tamlik memiliki banyak bentuk, bergantung pada apa yang disepakati kedua pihak yang berkontrak. Misalnya al-ijarah dan janji menjual nilai sewa yang mereka tentukan dalam al-ijarah harga barang dalam transaksi jual dan kapan kepemilikan dipindahkan.
3. Aplikasi dalam perbankan
Bank-bank islam mengoprasiakn produk al-ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun finacial lease. Akan tetapi pada umumnya, bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan al-ijarah al-muntahia bit-tamlik karena lebih sederhana dari sisi pembukuan. Selain itu bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya.
4. Manfaat dan risiko yang harus diantisipasi
Manfaat dari transaksi al-ijarah untuk bank adalah keuntungan sewa dan kembalinya uang pokok. Adapun risiko yang mungkin terjadi dalam al-ijarah adalah
• Default, nasabah tidak membayar cicilan dengan sengaja
• Rusak, aset ijarah rusak sehingga menyebabkan biaya pemeliharaan bertambah, terutama bila disebutkan dalam kontrak bahwa pemeliharaan harus dilakukan oleh bank.
• Berhenti, nasabah berhenti ditengah kontrak dan tidak mau membeli asaet tersebut. Akibatnya, bank harus menghitung kembali keuntungan dan mengembalikan sebagian kepada nasabah.



Sumber :
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani, 2001


Tidak ada komentar:

Posting Komentar