Minggu, 07 Desember 2014

PRINSIP DAN PRODAK BERBASIS AL-QARDH

RESUME
PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS AL-QARDH

A. Pengertian al-Qardh
Kata qardh menurut bahasa arab yang artinya “memangkas” . dalam situasi pembiayaan, kata ini berarti “memangkas” bagian tertentu dari kekayaan kreditor (pemberi pinjaman) dan memberikanya sebagai pinjaman bagi debitor. (menurut daud vicary abdullah dan keon chee, 2012 hal 254)
Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan. Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam aqd tathawwui atau akad saling membantu dan bukan transaksi komersial.
B. Landasan Syariah
Transaksi qardh diperbolehkan oleh para ulama berdasarkan hadist riwayat ibnu majjah dan ijma ulama. Sungguhpun demikian, Allah SWT mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi “agama Allah”.
• Al-Qur’an
Dalam surat Al-Hadiid : 11
Artinya: “ siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipat gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.”
Yang menjadi landasan dalail ayat ini adalah kita diseru untuk “meminjamkan kepada Allah”, artinya untuk membelanjakan harta di jalan Allah.
Selaras dengan meminjamkan kepda Allah, kita juga diseruuntuk “ meminjamkan kepada sesama manusia”, sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat.
• Al-Hadist
Dalam HR Ibnu Majah no.2421, kitab al-Ahkam ; Ibnu Hibban dan Baihaqi
Artinya : “ibnu mas’ud meriwayatkan bahwa Nabi saw. Berkata, “Bukan seorang muslim (mereka) yang meminjamkan muslim (lainnya) dua kali kecuali yang satunya adalah (senilai) sedekah”
• Ijma
Para ulama telah menyepakati bahwa al-qardh boleh dilakukan. Kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam-meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.

C. Aplikasi dalam Perbankan
Akad qardh biasanya diterapkan sebagi berikut:
1. Sebagi produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya itu.
2. Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena, misalnya tersimpan dalam bentuk deposito.
3. Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Guan pemenuhan skema khusus ini telah di kenal suatu produk khusus yaitu al –qardh al-hasan
D. Sumber Dana
Sifat al-qardh tidak memberi keuntungan finansial. Karena itu, pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori berikut.
1. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka pendek. Talangan dana di atas dapat diambilkan dari modal bank.
2. Al-qardh yang diperlukan untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah. Di samping sumber dana umat, para praktisi perbankan syariah, demikian juga ulama, melihat adanya sumber dana lain yang dapat dialokasikan untuk qardh al-hasan, yaitu pendapatan-pendapatan yang diragukan, seperti jasa nostro di bank koresponden yang konvensional, bunga atas jaminan L/C di bank asing, dan sebagianya. Salah satu pertimbangan pemanfaatan dana-dana ini adalah kaidah akhaffuh dhararain (mengambil mudharat yang lebih kecil). Hal ini mengingat jika dana umat muslim dibiarkan di lembaga-lembaga non muslim mungkin dapat dipergunakan untuk sesuatu yang merugikan islam, misalnya dana kaum muslimin Arab di bank-bank Yahudi switzerland. Oleh karenanya, dana yang parkir tersebut lebih baik diambil dan dimanfaatkan untuk penanggualangan bencana alam atau membantu dhu’afa.
E. Manfaat al-Qardh
Manfaat akad al-qardh banyak sekali, di antaranya:
1. Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek
2. Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersial.
3. Adanya misi sosial kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyakarakat terhadap bank syariah.
Risiko dalam al-qardh terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak di tutup dengan jaminan.


Sumber :
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah : dari Teori ke Praktik. Jakarta : Gema Insani, 2001
Abdullah, daud vicary dkk. Buku Pintar Keuangan Syariah. Jakarta : Zaman, 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar