Rabu, 25 Desember 2013

PASAR MODAL

PASAR MODAL

A.    Pengertian
Pasar modal menurut undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal pasal 1 ayat (12) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan nya serta lembaga dan peropesi yang berkaitan dengan efek. Sedangkan yang dimaksud dengan efek pada pasal 1 ayat (5) adalah surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derifatif dari efek. Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memeperoleh modal.
B.     Fungsi
Pasar modal berperan menjalankan dua fungsi secara stimultan berupa fungsi ekonomi dengan mewujudkan pertemuan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan fungsi keuangan memberikan kemungkinan dan kesempatan untuk memperoleh imbalan bagi pemilik dana melalui investasi. Pada fungsi keuangan pasar modal berperan sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).
Pasar modal juga mamapu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari oprasi perusahaan.
C.     Manfaat Pasar Modal
·                     Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
·                     Memeberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
·                     Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
·                     Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
·                     Penyebaran kepemilikan keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat.
·                     Menciptakan lapangan kerja / profesi yang menarik.
·                     Memberikan kesempatan memiliki perusahaan dan sehat yang mempunyai prospek.
·                     Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan likuiditas dan diversifikasi investasi.
·                     Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha memberikan akses kontrol sosisal.


D.    Mekanisme berinvestasi di pasar modal
Bagi perusahaan yang mencari dana segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjual saham. Perusahaan dapat juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas membayar imbalan yang lebih rendah dari pada imbalan yang harus dibarkan melalui pinjaman perbankan.
Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya. Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang dapat dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan yaitu pendekatan fundemental dan teknikal. Pendektan fundemenrupakan faktor-faktor yang dapat memepengaruhi harga saham antara lain penjualan pertumbuhan penjualan, kebijakn dapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. deviden, RUPS, manajemen dan lain sebagainya.
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba waktu kewaktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada instrumen dari perushaan yang solid serta di dukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang itu.
E.     Pasar Modal Menurut Pandangan Prinsip Syariah
Secara terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang di atur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modl syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasara modal secara keseluruhan. Secara umum pasar modal syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsi-prinsip syariah.
Perebedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional
Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks islam menunjukan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikategorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang ditepakan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
A.    Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam
Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan. Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah, atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat. Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :
• Alkohol (minuman keras)
• Babi dan yang terkait dengannya
• Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi
• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.
      Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah missal. Sementara itu, FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)
• Alkohol
• Rokok
• Judi
• Pabrik senjata
• Asuransi jiwa
• Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
• Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
• Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam
       Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong “haram” atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat. Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.
Sumber :
Soemitra, andri. Bank dan lembaga keuangan syariah,(Jakarta: kencana media grup,2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar