Rabu, 04 Desember 2013

Reksa Dana

REKSA DANA

A.    Pengertian Reksa Dana
Reksa dana yaitu dana bersama yang dioprasikan oleh suatu perushaan investasi yang mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham, obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas pasar uang. Atau secara bahasa reksa dana berarti kumpulan uang yang di pelihara menurut (Asri sitompul, reksa dana: pengantar  dan pengenalan umum, (bandung: citra aditya bakti, 2000)
B.     Tujuan Reksa Dana
Tujuan reksa dana yang dimaksud sebagai mana di muat dalam prosfektus reksa dana tersebut. Dari uraian tujuan investasi reksa dana ini nasabah dapat menngetahui jenis reksa dana serta strategi investasi yang di pakai manajer investasi dalam mengelola reksa dana tersebut.
C.    Manfaat Reksa Dana
Dalam berinvestasi di reksa dana tentu saja mengandung aspek resiko dan keuntungan. Resiko naik turunnya harga yang mungkin di hadapi dalam melakukan investasi di pasar modal pada prinsipnya sama dengan resiko yang mungkin di alami dalam melakukan investasi reksa dana. Namun, resiko investasi dalam reksa dana relatif lebih rendah di bandingkan melakukan investasi dalam saham-saham di bursa efek. Investasi di reksa dana dapat memberikan beberapa keuntungan antara lain dapat melakukan investasi  dengan modal yang relatif kecil, mendapatkan dividen dari penerbit reksa dana, capital gain yang di peroleh dari penjualan portopolio efek, akses investasi lebih banyak walaupun dengan dana yang terbatas, saham reksa dana untuk reksa dana terbuka dapat di jual kembali setiap hari, pembagian uang tunai secara berkala dan terbebas dari pekerjaan administrasi dan analisis investasi karena reksa dana sudah di kelola oleh manajer investasi. Adapun keuntungan dalam melakukan investasi pada reksa dana antara lain :
1.      Likuiditas
Investor yang membeli reksa dana dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang berlaku pada saat itu. Dengan demikian reksa dana jauh lebih likuid dibandingkan dengan saham atau obligasi yang di perdagangkan di bursa efek karena untuk menjual saham harus menemukan pembeli yang berminat sesuai dengan jumlah dan harga yang disepakati dahulu.
2.      Diversifkasi
Investasi dalam reksa dana di back up dengan sekelompok instrumen di pasar  modal atau pasar uang. Kelompok instrumen tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapai nilai maksimum dari potoprofil yang bersangkutan. Untuk mengurang resiko investasi, maka potofrofil efek di diversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga pemodal kecil dengan dana terbatas pun dapat memperoleh manfaat diverfikasi investasi sebagaimana layaknya pemodal besar.
3.      Manajemen Profesional
Pengelola reksa dana pada umumnya terdiri atas orang-orang yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang pasar modal. Untuk menjadi pengelola (manajer investasi) di wajibkan memiliki ijin sebagai penasihat investasi sehingga hanya orang tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasihat invesestasi.
4.      Biaya yang rendah
Resksa dana adalah kumpulan dana yang di kelola secara profesional, maka dengan besaran kemampuanya untuk melakukan trasaksi secara kolektif tersebut akan dihasilkan efisiensi biaya transaksi. Dengan kata lain , biaya trasnasksi akan menjadi lebih rendah di bandingkan apabila pemodal individu melakukan transaksi sendiri di efek bursa.
5.      Pelayanan bagi  pemegang saham
Reksa dana biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang saham misalnya, dengan menjajikan untuk melakukan reinvestasi terhadap deviden dan capital gain secara otomatis yang sebenarnarnya di terima oleh nasabah.
6.      Transparasi investasi
Reksa dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiyaannya secara berkesinambungan.
D.    Mekanisme Reksa Dana
Mekanisme reksadana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Dimana para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal cukup besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang tentunya lebih ahli dan sudah berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan dari investasi tersebut di bagihasilkan kepada para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsimodalyangdimiliki.
     Mekanisme bagi hasil memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang menjadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa ada batasan aturan syariah. Atas alasan inilah diciptakan produk Investasi ReksadanaSyariah.
      Dengan metode investasi Syariah, hasil yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari unsur riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun investasi reksadana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif Investasi yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan bagi hasil investasi yang halal.


E.      Prinsip- prinsip Reksa Dana Syariah
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah islam, antara lain:
1.      Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.      Usaha keuangan lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3.      Usha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minum yang haram.
Pada prinsipnya pokok-pokok aturan investasi reksa dana syariah yaitu:
1.      Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha utamanya sesuia dengan pedoman syariat islam
a.       Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang haram dan syubhat
b.      Tidak memproduksi makanan dan minuman yang memabukan
c.       Tidak menyelenggarakan perjudian
d.      Tidak memberikan jasa keuangan yang memperaktikan riba
2.      Peusahaan yang kegiatan dan hasil usha utamanya sesuai syariah islam, namun memiliki anak perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariat islam dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariat islam.
3.      Perusahaan yang kegiatan dan hasil usha utamnaya sesuia dengan syariat islam, namun mayoritas saham nya di miliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usha utamnaya tidak sesuai dengan syariat islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariat islam.
4.      Penempatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarakan akan dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antar lain santunan anak yatim dan fakir miskin pembagunan secara umum dan untuk membantu musibah kemanusiaan.

F.     Perbedaan reksa dana syariah dengan reksa dana  konvensional
Untuk membedakan antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantarnya adalah:
1.      proses alokasi aset. Islamic fund hanya dibolehkan oleh melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komosisi aset dalam portolionnya.
2.      Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal.
Perbedaan yang paling menonjol antar reksa dana syariah dengan konvensional adalah dalam reksa dana syariah terdapat proses “scening”atau filterisasi atas instrumen investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleansing” untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dariv kegiatan yang haram menurut pedoman syariah.


Sumber :
Heykal, Mohamad, SE, M.Si. 2012, Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah, PT Elex Media Komputindo, Jakarta

Soemitra,andri. Bank dan lembaga keuangan syariah,( Jakarta:kencana media grup, 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar