REKSA
DANA
A.
Pengertian
Reksa Dana
Reksa
dana yaitu dana bersama yang dioprasikan oleh suatu perushaan investasi yang
mengumpulkan uang dari pemegang saham dan menginvestasikannya ke dalam saham,
obligasi, opsi, komoditas, atau sekuritas pasar uang. Atau secara bahasa reksa
dana berarti kumpulan uang yang di pelihara menurut (Asri sitompul, reksa dana:
pengantar dan pengenalan umum, (bandung:
citra aditya bakti, 2000)
B.
Tujuan
Reksa Dana
Tujuan
reksa dana yang dimaksud sebagai mana di muat dalam prosfektus reksa dana
tersebut. Dari uraian tujuan investasi reksa dana ini nasabah dapat menngetahui
jenis reksa dana serta strategi investasi yang di pakai manajer investasi dalam
mengelola reksa dana tersebut.
C.
Manfaat
Reksa Dana
Dalam
berinvestasi di reksa dana tentu saja mengandung aspek resiko dan keuntungan.
Resiko naik turunnya harga yang mungkin di hadapi dalam melakukan investasi di
pasar modal pada prinsipnya sama dengan resiko yang mungkin di alami dalam
melakukan investasi reksa dana. Namun, resiko investasi dalam reksa dana
relatif lebih rendah di bandingkan melakukan investasi dalam saham-saham di
bursa efek. Investasi di reksa dana dapat memberikan beberapa keuntungan antara
lain dapat melakukan investasi dengan modal
yang relatif kecil, mendapatkan dividen dari penerbit reksa dana, capital gain
yang di peroleh dari penjualan portopolio efek, akses investasi lebih banyak
walaupun dengan dana yang terbatas, saham reksa dana untuk reksa dana terbuka
dapat di jual kembali setiap hari, pembagian uang tunai secara berkala dan
terbebas dari pekerjaan administrasi dan analisis investasi karena reksa dana
sudah di kelola oleh manajer investasi. Adapun keuntungan dalam melakukan
investasi pada reksa dana antara lain :
1. Likuiditas
Investor
yang membeli reksa dana dapat menjual kembali kepada penerbitnya setiap saat
dan penerbit secara hukum wajib membelinya sesuai dengan harga pasar yang
berlaku pada saat itu. Dengan demikian reksa dana jauh lebih likuid
dibandingkan dengan saham atau obligasi yang di perdagangkan di bursa efek
karena untuk menjual saham harus menemukan pembeli yang berminat sesuai dengan
jumlah dan harga yang disepakati dahulu.
2. Diversifkasi
Investasi
dalam reksa dana di back up dengan sekelompok instrumen di pasar modal atau pasar uang. Kelompok instrumen
tersebut selalu berubah setiap saat agar dicapai nilai maksimum dari potoprofil
yang bersangkutan. Untuk mengurang resiko investasi, maka potofrofil efek di
diversifikasikan ke tingkat yang paling optimal, sehingga pemodal kecil dengan
dana terbatas pun dapat memperoleh manfaat diverfikasi investasi sebagaimana
layaknya pemodal besar.
3. Manajemen
Profesional
Pengelola
reksa dana pada umumnya terdiri atas orang-orang yang memiliki pengalaman dan
keahlian di bidang pasar modal. Untuk menjadi pengelola (manajer investasi) di
wajibkan memiliki ijin sebagai penasihat investasi sehingga hanya orang
tertentu saja yang dapat menjadi manajer atau penasihat invesestasi.
4. Biaya
yang rendah
Resksa
dana adalah kumpulan dana yang di kelola secara profesional, maka dengan
besaran kemampuanya untuk melakukan trasaksi secara kolektif tersebut akan
dihasilkan efisiensi biaya transaksi. Dengan kata lain , biaya trasnasksi akan
menjadi lebih rendah di bandingkan apabila pemodal individu melakukan transaksi
sendiri di efek bursa.
5. Pelayanan
bagi pemegang saham
Reksa
dana biasanya menawarkan daya tarik kepada pemegang saham misalnya, dengan
menjajikan untuk melakukan reinvestasi terhadap deviden dan capital gain secara
otomatis yang sebenarnarnya di terima oleh nasabah.
6. Transparasi
investasi
Reksa
dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan
pembiyaannya secara berkesinambungan.
D.
Mekanisme Reksa
Dana
Mekanisme reksadana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil.
Dimana para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan
investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal cukup besar.
Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh
manajer investasi yang tentunya lebih ahli dan sudah berpengalaman.
Selanjutnya, hasil keuntungan dari investasi tersebut di bagihasilkan kepada para investor
dan manajer investasi sesuai dengan proporsimodalyangdimiliki.
Mekanisme bagi hasil memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang menjadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa ada batasan aturan syariah. Atas alasan inilah diciptakan produk Investasi ReksadanaSyariah.
Dengan metode investasi Syariah, hasil yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari unsur riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun investasi reksadana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif Investasi yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan bagi hasil investasi yang halal.
Mekanisme bagi hasil memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang menjadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa ada batasan aturan syariah. Atas alasan inilah diciptakan produk Investasi ReksadanaSyariah.
Dengan metode investasi Syariah, hasil yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari unsur riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun investasi reksadana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif Investasi yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan bagi hasil investasi yang halal.
E.
Prinsip- prinsip Reksa Dana Syariah
Jenis kegiatan usaha yang bertentangan
dengan syariah islam, antara lain:
1.
Usaha perjudian dan
permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.
Usaha keuangan lembaga
keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3.
Usha yang memproduksi,
mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minum yang haram.
Pada prinsipnya pokok-pokok aturan
investasi reksa dana syariah yaitu:
1.
Investasi hanya pada
efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha utamanya
sesuia dengan pedoman syariat islam
a. Tidak
memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang haram dan syubhat
b. Tidak
memproduksi makanan dan minuman yang memabukan
c. Tidak
menyelenggarakan perjudian
d. Tidak
memberikan jasa keuangan yang memperaktikan riba
2.
Peusahaan yang kegiatan
dan hasil usha utamanya sesuai syariah islam, namun memiliki anak perusahaan
yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariat islam dikategorikan
sebagai tidak sesuai dengan syariat islam.
3.
Perusahaan yang
kegiatan dan hasil usha utamnaya sesuia dengan syariat islam, namun mayoritas
saham nya di miliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usha utamnaya
tidak sesuai dengan syariat islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariat
islam.
4.
Penempatan jangka
pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarakan akan dibersihkan
melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antar lain santunan anak
yatim dan fakir miskin pembagunan secara umum dan untuk membantu musibah
kemanusiaan.
F.
Perbedaan
reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional
Untuk
membedakan antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional dapat
dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantarnya adalah:
1.
proses alokasi aset.
Islamic fund hanya dibolehkan oleh melakukan penempatan pada saham-saham dan
instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komosisi aset dalam
portolionnya.
2.
Syariah fund melakukan
pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak
halal.
Perbedaan
yang paling menonjol antar reksa dana syariah dengan konvensional adalah dalam
reksa dana syariah terdapat proses “scening”atau filterisasi atas instrumen
investasi berdasarkan pedoman syariah dan proses “cleansing” untuk membersihkan
pendapatan yang dianggap diperoleh dariv kegiatan yang haram menurut pedoman
syariah.
Sumber
:
Heykal,
Mohamad, SE, M.Si. 2012, Tuntunan dan
Aplikasi Investasi Syariah, PT Elex Media Komputindo, Jakarta
Soemitra,andri.
Bank dan lembaga keuangan syariah,( Jakarta:kencana
media grup, 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar