Rabu, 25 Desember 2013

PEGADAIAN

PEGADAIAN

A.    Pengertian
Pegadaian menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan: “ gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memeberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk meneyelamatkanya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Sedangkan secara umum gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
B.     Tujuan Pegadaian
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu, perum pegadaian bertujuan sebagai berikut:
1.                  Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan atau pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.                  Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3.                  Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaringan pengamanan sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman atau pembiayaan berbasis bunga.
4.                  Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
C.    Manfaat pegadaian
Manfaat pegadaian terbagai menjadi dua yaitu:
1.                  Bagi nasabah
Tersedianya dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/ kredit perbankan. Di samping itu, nasabah juga mendapatkan manfaat penaksiran nilai suatu barang bergerak secara proprsionl. Mendapatkan fasilitas penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2.                  Bagi perusahaan pegadaian
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana, penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah mendapat keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dan dengan prosedur yang relatif sederhana.
D.    Mekanisme pegadaian yg konvensional
Dalam pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara orang yang perlu uang datang ketempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas dan nilai taksiranya akan diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang, sesuai nilai taksiran barang yang digadaikannya selama 4,6 bulan sesuai yang disepakati tapi biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaanya ini agak berbeda dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun ini untuk kegunaan yang mendesak. Dari jumlah yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau yang diperbankan disebut bunga dan pada saat jatuh temponya mereka akan membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya.
E.     Pegadaian Yang Berbasis Syariah
Di tinjau dari pengertian pegadian syariah yaitu pegadaian yang menjalankan oprasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. Payung hukum gadai syariah dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah berpegang pada fatwa DSN-MUI No. 25/ DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dal bentuk rahn diperbolehkan. Seadangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada peraturan pemerintah No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn dalam pengoprasiannya menggunakan dua metode yaitu ujarah atau fee based income (FBI) dan mudharabah (bagi hasil) namun metode ujarah hingga saat ini masih mendominasi.
Sedangkan pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn itu sendiri yaitu menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhan dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Sedangkan landasan syariah menurut Al-Qur’an yaitu yang artinya “ jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” ( Al-baqarah :283)
Ayat tersebut secara ekspilsit menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan bisa dikenal sebgai jaminan atau objek pegadaian.

Dalam hadist juga disebutkan dalam hadist bukhari
“abi hurairah r.a berkata bahwa rasulullah saw bersabda “ apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang menerima gaiad) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya.apabila ternak itu digadaikan, air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) kareana ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga) nya. Kepda orang yang naik dan minum, ia harus mengeluarkan biaya (perawatan) nya.” (HR Jamaah kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no2329 kitab ae-Rahn).
Manfaat ar-Rahn
Manfaat yang dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah sebagai berikut:
a.                  Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan      yang diberikan bank.
b.                  Memberi keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.
c.                   Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tertentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana, terutama di daerah-daerah.
Adapun manfaat yang langsung didapat bank adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk pemeliharaan dan keamanaan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan fidusia (penahan barang bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga harus membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara umum.  

Mekanisme pegadaian syariah
Pada pegadaian syariah proses pinjam meminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum tidak ada perbedaan dari sisi pinjaman. Hanya saja bunga yang dikenakan pada pegadaian konvensional diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah. Sedangkan pada pegadaian syariah memiliki mekanisme yang sedikit berbeda yaitu apabila orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah maka secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan. Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan orang tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersebut.
Di dalam pegadaian syariah juga perbedaan yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja sedangkan gadai perhiasan diluar emas yang di nilai emasnya saja. Begitu juga gadai mobi,motor, belum dilakukan di pegadaian syariah sehingga dalam pegadaian syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat penitipan.

Perbedaan pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah
Pegadaian konvensional
Pegadaian syariah
1.       Biaya administrasi menurut persentase berdasarkan golongan barang.
Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan.
sewa modal berdasarkan pinjaman.
Jasa simpanan berdasarkan taksiran.
Uang pinjaman golongan A 90% dari taksiran
Golongan B,C,D 861-881 dari taksiran
Uang pinjaman 90% dari taksiran.
Jangka waktu maksimal 3 bulan
Jangka waktu maksimal 3 bulan.
Bila uang kelebihan dalam 1 tahun tidak diambil menjadi milik pegadaian.
Bila uang kelebihan dalam satu tahun tidak di ambil diserahkan kepada lembaga zis.



Sumber :
Antonio muhammad syafi’i. 2001. Bank syariah: dari teori ke praktik.gema insani.  Jakarta.

Soemitra, andri. Bank dan lembaga keuangan syariah,(Jakarta: kencana media grup,2009)

1 komentar:

  1. HALO JUGA ....
    Apakah Anda memiliki kartu kredit yang rendah dan Anda menemukan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank / lembaga keuangan lokal lainnya? Kami menawarkan pinjaman jangka panjang dan pendek sangat dengan harga murah dan moderat tingkat 2%, kami bersertifikat, terdaftar dan perusahaan kredit yang sah. Anda dapat memperoleh pinjaman mulai dari $ 5.000 hingga $ 100.000.000,00 Serikat menyatakan dolar. Durasi pembayaran pinjaman kami adalah antara 1-20 tahun. Jika Anda tertarik silakan hubungi kami melalui: tamaragustavsonloanfirm@gmail.com

    BalasHapus