PEGADAIAN
A.
Pengertian
Pegadaian
menurut kitab undang-undang hukum perdata pasal 1150 disebutkan: “ gadai adalah
suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memeberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk
mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang
yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk meneyelamatkanya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.”
Sedangkan
secara umum gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang
atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang
atau oleh orang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang
yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang
itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
B.
Tujuan
Pegadaian
Sifat
usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan
masyarakat umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan yang baik. Oleh karena itu, perum pegadaian bertujuan sebagai
berikut:
1.
Turut melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan atau
pinjaman atas dasar hukum gadai.
2.
Pencegahan praktik
ijon, pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
3.
Pemanfaatan gadai bebas
bunga pada gadai syariah memiliki efek jaringan pengamanan sosial karena
masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman atau pembiayaan
berbasis bunga.
4.
Membantu orang-orang
yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
C.
Manfaat
pegadaian
Manfaat
pegadaian terbagai menjadi dua yaitu:
1.
Bagi nasabah
Tersedianya dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan
pembiayaan/ kredit perbankan. Di samping itu, nasabah juga mendapatkan manfaat
penaksiran nilai suatu barang bergerak secara proprsionl. Mendapatkan fasilitas
penitipan barang bergerak yang aman dan dapat dipercaya.
2.
Bagi perusahaan
pegadaian
Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana, penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu. Bagi bank syariah
yang mengeluarkan produk gadai syariah mendapat keuntungan dari pembebanan
biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan emas.
Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai
BUMN yang bergerak dibidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada
masyarakat yang memerlukan dan dengan prosedur yang relatif sederhana.
D.
Mekanisme
pegadaian yg konvensional
Dalam
pegadaian yang konvensional ini adalah dengan cara orang yang perlu uang datang
ketempat pegadaian, mereka akan menyerahkan barang yang akan digadaikan, barang
yang akan digadaikan ini akan ditaksir oleh petugas dan nilai taksiranya akan
diberikan dalam bentuk uang. Sehingga orang yang memerlukan uang, sesuai nilai
taksiran barang yang digadaikannya selama 4,6 bulan sesuai yang disepakati tapi
biasanya tidak lebih dari 1 tahun. Jadi biasanya kegunaanya ini agak berbeda
dari bank yang bisa 2 atau 3 tahun ini untuk kegunaan yang mendesak. Dari
jumlah yang diberikan tersebut, maka pegadaian akan mengenakan jasa uang, atau
yang diperbankan disebut bunga dan pada saat jatuh temponya mereka akan
membayar kembali barang tersebut, sehingga mereka memperoleh kembali barangnya.
E.
Pegadaian
Yang Berbasis Syariah
Di
tinjau dari pengertian pegadian syariah yaitu pegadaian yang menjalankan
oprasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. Payung hukum gadai syariah
dalam hal pemenuhan prinsip-prinsip syariah berpegang pada fatwa DSN-MUI No.
25/ DSN-MUI/III/2002 tanggal 26 juni 2002 yang menyatakan bahwa pinjaman dengan
menggadaikan barang sebagai jaminan utang dal bentuk rahn diperbolehkan.
Seadangkan dalam aspek kelembagaan tetap menginduk kepada peraturan pemerintah
No. 10 tahun 1990 tanggal 10 April 1990. Pegadaian syariah atau dikenal dengan
istilah rahn dalam pengoprasiannya
menggunakan dua metode yaitu ujarah atau fee based income (FBI) dan mudharabah
(bagi hasil) namun metode ujarah hingga saat ini masih mendominasi.
Sedangkan
pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn itu sendiri yaitu menahan
salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan
demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhan dapat dijelaskan bahwa rahn
adalah semacam jaminan utang atau gadai.
Sedangkan
landasan syariah menurut Al-Qur’an yaitu yang artinya “ jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai)
sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” ( Al-baqarah :283)
Ayat
tersebut secara ekspilsit menyebutkan “barang tanggungan yang dipegang (oleh
yang berpiutang)”. Dalam dunia finansial, barang tanggungan bisa dikenal sebgai
jaminan atau objek pegadaian.
Dalam hadist
juga disebutkan dalam hadist bukhari
“abi hurairah
r.a berkata bahwa rasulullah saw bersabda “
apabila ada ternak digadaikan, punggungnya boleh dinaiki (oleh orang yang
menerima gaiad) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)nya.apabila ternak
itu digadaikan, air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima
gadai) kareana ia telah mengeluarkan biaya ( menjaga) nya. Kepda orang yang
naik dan minum, ia harus mengeluarkan biaya (perawatan) nya.” (HR Jamaah
kecuali Muslim dan Nasa’i, Bukhari no2329 kitab ae-Rahn).
Manfaat ar-Rahn
Manfaat yang
dapat diambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah sebagai berikut:
a.
Menjaga kemungkinan
nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan bank.
b.
Memberi keamanan bagi
semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu
saja jika nasabah peminjam ingkar janji karena ada suatu aset atau barang
(marhun) yang dipegang oleh bank.
c.
Jika rahn diterapkan
dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tertentu akan sangat membantu saudara
kita yang kesulitan dana, terutama di daerah-daerah.
Adapun manfaat yang langsung didapat
bank adalah biaya-biaya konkret yang harus dibayar oleh nasabah untuk
pemeliharaan dan keamanaan aset tersebut. Jika penahanan aset berdasarkan
fidusia (penahan barang bergerak sebagai jaminan pembayaran), nasabah juga
harus membayar biaya asuransi yang besarnya sesuai dengan yang berlaku secara
umum.
Mekanisme
pegadaian syariah
Pada pegadaian syariah
proses pinjam meminjamnya masih sama dengan pegadaian konvensional. Secara umum
tidak ada perbedaan dari sisi pinjaman. Hanya saja bunga yang dikenakan pada
pegadaian konvensional diganti dengan biaya penitipan pada pegadaian syariah.
Sedangkan pada pegadaian syariah memiliki mekanisme yang sedikit berbeda yaitu
apabila orang yang membutuhkan uang dan mereka datang ke pegadaian syariah maka
secara teknis akan dilakukan penaksiran terhadap barang yang akan digadaikan.
Kemudian setelah dilakukan penaksiran terhadap barang yang digadaikan orang
tersebut akan mendapatkan sejumlah dana sesuai nilai taksiran tersebut.
Di dalam pegadaian
syariah juga perbedaan yang dilakukan sejauh ini hanya gadai emas saja
sedangkan gadai perhiasan diluar emas yang di nilai emasnya saja. Begitu juga
gadai mobi,motor, belum dilakukan di pegadaian syariah sehingga dalam pegadaian
syariah ini masih terbatas dalam emas saja dan dikenakan biaya penyewaan tempat
penitipan.
Perbedaan
pegadaian konvensional dengan pegadaian syariah
Pegadaian
konvensional
|
Pegadaian
syariah
|
1.
Biaya administrasi menurut persentase berdasarkan
golongan barang.
|
Biaya
administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan.
|
sewa modal
berdasarkan pinjaman.
|
Jasa simpanan
berdasarkan taksiran.
|
Uang pinjaman golongan A 90% dari taksiran
Golongan B,C,D 861-881 dari taksiran
|
Uang pinjaman 90% dari
taksiran.
|
Jangka waktu
maksimal 3 bulan
|
Jangka waktu
maksimal 3 bulan.
|
Bila uang
kelebihan dalam 1 tahun tidak diambil menjadi milik pegadaian.
|
Bila uang
kelebihan dalam satu tahun tidak di ambil diserahkan kepada lembaga zis.
|
Sumber
:
Antonio
muhammad syafi’i. 2001. Bank syariah:
dari teori ke praktik.gema insani.
Jakarta.
Soemitra, andri. Bank dan lembaga keuangan syariah,(Jakarta:
kencana media grup,2009)
HALO JUGA ....
BalasHapusApakah Anda memiliki kartu kredit yang rendah dan Anda menemukan kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank / lembaga keuangan lokal lainnya? Kami menawarkan pinjaman jangka panjang dan pendek sangat dengan harga murah dan moderat tingkat 2%, kami bersertifikat, terdaftar dan perusahaan kredit yang sah. Anda dapat memperoleh pinjaman mulai dari $ 5.000 hingga $ 100.000.000,00 Serikat menyatakan dolar. Durasi pembayaran pinjaman kami adalah antara 1-20 tahun. Jika Anda tertarik silakan hubungi kami melalui: tamaragustavsonloanfirm@gmail.com