Senin, 12 Mei 2014

ayat dan hadist tentang perniagaan atau jual beli



AYAT-AYAT DAN HADIST
TENTANG PERNIAGAAN / JUAL BELI


A.   Pengertian
Jual beli dari segi tashril berasal dari kata ba’ahu (dia menjualnya). Mashadarnya bai’atan dan mab’iatan. Isim maf’ulnya mabyu’ atau mabi’ (sesuatu yang dijual). Al-biya’ah artinya komoditas. Ibta’tuhu artinya aku menawarkan untuk menjualnya. Berdasarkan pengertian diatas, secara etimologis ba’i adalah tukar menukar atau barter harta dengan harta atau manfaat (jasa) yang mubah meskipun dalam tanggungan.
B.   Landasan Syariah
Al-qur’an
Artinya: “ hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya allah adalah maha penyayang kepadamu. “(Qs. An- Nisa : 29)
Maksud dari ayat diatas, bahwa tidak boleh mengambil harta orang lain dengan cara jalan yang bathil maksud dari bathil disini yaitu tidak sesuai dengan syariah islam atau ketentuan allah. Akan tetapi boleh dengan jalan yang diperintahkan oleh allah yaitu jalan perniagaan yang sesuai dengan syariah islam. Dan larangan untuk membunuh diri sendiri mencakup juga larangan membunuh orang lain, sebab membunuh orang lain sama halnya membunuh diri sendiri, karena umat merupakan satu kesatuan. Barang siapa yang membunuh orang lain, berlaku hukum qishash (hukum balas bunuh) kepadanya. Kalau hukum qishash berlaku, ini berarti dia telah membunuh dirinya sendiri.
Selain ayat Al-qur’an tadi ada ayat lain seperti dal surat Al-fathir :29
Artinya :” sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan memafkahkan sebagian dari rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.”
Maksud dari ayat diatas bahwasanya ketika kita membaca Al-qur’an, beribadah kepada Allah, menafkahi. Semua itu sama halnya dengan perniagaan yang tidak akan merugi bagi mereka yang selalu menaati atau melaksanakan aturan-aturan Allah SWT. Maka dari itu kita sebagi orang-orang yang beriman harus menaati aturan-aturan Allah seperti membaca Al-qur’an, beribadah dan beramal itu semua pasti akan memperoleh pahala dari Allah SWT, pahalnya pun akan berlipat ganda kalau kitanya ikhlas menegrjakan semua itu Allah pun tidak akan sulit mengabulkan permohonan kita kalau kitanya mau berusaha dan selalu berdo’a kepada-Nya.

Al-Hadist
Artinya :” ada hadist yang semakna dengan hadist hakim bin hizam radhiyallahu anhu, dia berkata, rasulullah SAW bersabda, dia orang berjual beli mempunyai hak pilih selagi belum saling berpisah atau beliau bersabda hingga keduanya saling berpisah, jika keduanya saling jujur dan menjelaskan, maka keduanya diberkahi dalam jual beli itu, namun jika keduanya saling menyembunyikan dan berdusta, maka berkah jual beli itu dihapuskan. “
Maksud dari hadist di atas, penetapan hak pilih di tempat bagi penjual dan pembeli, untuk dilakukan pengesahan jual beli atau pembatalannya. Jika penjual dan pembeli sepakat  untuk membatalkan akad setelah akad disepakati dan sebelum berpisah, atau keduanya saling melakukan jual beli tanpa menetapkan hak pilih bagi keduanya, maka akad itu dianggap sah, karena hak itu menjadi milik mereka berdua, bagaimana kalau misalkan keduanya membuat kesepakatan, terserah kepada keduanya saja. Jujur dalam mu’amalah dan menjelaskan keadaan barang dagangannya merupakan sebab berkah di dunia dan di akhirat, sebagaimana dusta, bohong dan menutup-nutupi kecacatan merupakan sebab hilangnya berkah. Hal ini dapat dirasakan secara nyata di dunia. Orang-orang yang sukses dalam bisnisnya dan yang laku barang dagangan ialah mereka yang jujur dalam mu’amalah yang baik. Perniagaan tidak merugi dan bangkrut melainkan karena pengkhianatan. Di samping itu orang yang jujur mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah SWT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar