Sabtu, 11 Januari 2014

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL

LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL

A.    Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan aset nonfinancial atau aset ril. Lembaga keuangan memberikaan kredit kepada nasabah dan menanamkan dananya dalam surat-surat berharga. Di samping itu, lembaga keuangan juga menawarkan berbagai jasa keuangan antara lain menawarkan berbagai jenis skema tabungan, proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan sistem pembayaran dan mekanisme transfer dana. Lembaga keuangan merupakan bagian dari sistem keuangan dalam ekonomi moderen yang melayani masyarakat pemakai jasa-jasa keuangan. Dalam masyarakatsederhana, aktivitas seperti ini tidak adanya peran bank dan lembaga keuangan, mungkin tidak terlalu menjadi masalah. Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khususnya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana.  
B.     Pengertian lembaga keuangan syariah
Lembaga keuangan syariah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atau dasar prinsip syariah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Yang dimaksud dengan mengkhususkan diri untuk melakukan kegiatan tertentu adalah melaksanakan kegiatan pembiayaan jangka panjang, pembiayaan untuk mengembangkan koperasi, pengembangan pengusaha golongan ekonomi lemah atau pengusaha kecil, pengembangan ekspor non migasi dan pengembangan pembangunan perumahaan.

C.    Mekanisme lembaga keuangan syariah
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Menurut Dr. M. Umer Chapra , penghapusan bunga akan menghilangkan sumber ketidakadilan antara penyedia dana dan pengusaha. Keuntungan total pada modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata tidak menguntungkan.
Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung dan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan, karena suku bunga yang rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor, merangsang pengeluaran konsumtif sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner, serta mendorong investasi yang tidak produktif dan spekulatif yang pada akhirnya akan menciptakan kelangkaan modal dan menurunnya kualitas investasi.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
2. Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
4. Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Dalam membangun sebuah usaha, salah satu yang dibutuhkan adalah modal. Modal dalam pengertian ekonomi syariah bukan hanya uang, tetapi meliputi materi baik berupa uang ataupun materi lainnya, serta kemampuan dan kesempatan. Salah satu modal yang penting adalah sumber daya insani yang mempunyai kemampuan di bidangnya.
D.    Mekanisme lembaga keuangan konvensional
Kegiatan usaha bank dalam melakukan penghimpunan dana masyarakat maupun dalam penyaluran dana dilakukan melalui produksi jasa keuangan. Hal ini karena produksi jasa keuangan dan bank dapat memoengaruhi perbedaan uang di masyarakat, serta berpengaruh terhadap perekonomian. Oleh karena itu, produksi jasa keuangan bank diatur oleh peraturan yang sifatnya mengikat dalam kegiatan oprasional bank, sehingga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan dananya maupun bagi stabilitas ekonomi nasional.
Dalam kehidupan moderen seperti sekarang ini, umat islam hampir tidak dapat menghindari diri dari bermuamalah dengan bank konvensional, yang memakai sistem bunga dalam segala aspek kehidupanya, termasuk kehidupan agamnya. Misalnya, ibadah haji di indonesia, umat islam harus memakai jasa bank. Tanpa jasa bank, perekonomian indonesia tidak selancar dan semaju seperti sekarang ini. Para ulama dan cendikiawan muslim masih tetap berbeda pendapat tentang hukum bemuamalah dengan bank konvensional dan hukum bunga bank.
Maka dari itu dengan sistem yang seperti ini kita sebagai penerus bangsa indonesia terutama umat islam kita harus meneapkan prinsip-prinsip islam dalam bank, dan sekrang-sekarang ini banyak muncul bank-bank yang berbasis syariah akan tetapi belum begitu sempurna dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah ada terdapat beberapa yang tidak sesuai dengan cara kerja yang semestinya harus ada di bank syariah, maka dari itu kita sebagai mahasiswa yang sedang mendalami ekonomi syariah harus merubahnya dengan prinsip syariah yang sebenarnya, supaya umat islam percaya bahwa di bank syariah lebih enak dan tidak merugikan karena dalam lembaga keuangan syariah tidak adanya sistem buga akan tetapi dalam lembaga keuangan syariah ada sistem bagi hasil.
E.     Perbandingan lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional
Secara singkat, perbedaan antara sistem konvensional dengan  sistem syariah pada lembaga keuangan dapat digambarkan sebagai berikut:
Bank
Bank konvensional menerapkan sistem pinjam-meminjam dengan menggunakan sistem bunga yang merupakan tambahan atas pinjaman,  di mana tambahan ini atau bunga diharamkan dalam syariah Islam. Dalam hal ini, apapun yang terjadi dengan yang meminjam uang, baik untung maupun rugi, maka yang meminjam harus membayar bunga sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank.
Sementara Bank syariah tidak menerapkan sistem pinjam-meminjam, melainkan sistem kerjasama atau jual beli.  Misalnya kerjasama antara pemilik modal dengan pengusaha (mudharobah), yang disepakati adalah jika untung, maka dilakukan pembagian keuntungan dengan proporsi yang ditetapkan atau disepakati.  Bisa juga jual beli (murabahah), di mana bank menjual suatu barang dengan mengambil marjin keuntungan, kemudian dicicil dengan cicilan tetap.  Dan bentuk-bentuk transaksi lain yang disediakan oleh Bank.
Ada sebagian orang mengatakan tidak ada bedanya antara konvensiaonal dengan syariah.  Ini adalah salah mutlak.  Pada konvensional, murni menggunakan sistem bunga, sedangkan syariah tidak menggunakan sistem bunga.  Dalam hal margin yang digunakan hampir sama dengan bunga, tidaklah menjadi alasan untuk membenarkan pendapat sebagian orang tersebut. Untuk menentukan marjin keuntungan, bank boleh saja menghitung dengan ‘benchmark’ pada perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan ada akad yang menyertainya.
Perusahaan Kredit
Kredit konvensional prinsipnya meminjamkan uang kepada nasabah untuk membeli suatu barang, di mana uang tersebut dikenakan bunga kemudian pengembaliannya dicicil sampai lunas.  Sementara kredit syariah, perusahaan kredit membeli barang kemudian menambahkan marjin keuntungannya, setelah itu dihitiung cicilannya tetap sampai lunas (murabahah) .  Seperti halnya pada transaksi murabahah  di bank, marjin keuntungan boleh saja dihitung dengan ‘benchmark’ pada perhitungan yang ada, namun transaksi yang dilakukan harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah, di mana ada transaksi dengan underlying assetnya, dan ada akad yang menyertainya.
Asuransi
Pada asuransi konvensional, terjadi transfer resiko dari nasabah ke perusahaan asuransi, dalam hal ini ada ketidakpastian dan jika terjadi kerugian maka perusahaan asuransi akan menanggung risiko yang sangat besar, sebaliknya jika tidak terjadi kerugian maka nasabah tidak mendapatkan apa-apa.  Jadi ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan pada kedua sisi.
Sementara Asuransi syariah, akadnya adalah tolong menolong sesama peserta asuransi. Perushaan asuransi hanya mengelola saja, untuk itu perusahaan mendapat fee atas pengelolaan.  Premi yang dibayar oleh nasabah merupakan dana sumbangan yang dikumpulkan untuk saling tolong menolong di antara sesama nasabah jika terjadi kerugian pada salah satu nasabah.  Jika terjadi kerugian pada satu nasabah, maka kumpulan dana sumbangan tersebut yang akan digunakan untuk membayar klaim.  Dalam hal ini perusahaan aasauransi syariah tidak mengalami kerugian sama sekali.  Sebaliknya jika nasabah tidak mengalamai musibah, yang bersangkutan juga tidak mengalami kerugian atas preminya, karena akadnya ketika membayar premi adalah atas dasar tolong-menolong sesama peserta.
Reksadana, Saham, dll
Reksadana maupun saham yang ditransaksikan secara konvensional, tidak memperhatikan apakan transaksi tersebut bersifat spekulatif atau tidak dan demikian juga dengan jenis instrumen yang ditransaksikan tidak melihat apakah emitennya comply secara syariah ataupun tidak. Sementara reksadana syariah maupun saham syariah, emiten atau instrumennya haruslah comply dengan syariah.  Adapun instrumen maupun saham yang sesuai syariah tersebut dapat mengacu pada Fatwa MUI yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Lembaga keuangan islam (bank)
Lembaga keuangan konvensional (bank)
Melakukan investasi-investasi yang halal saja
Investasi yang hala dan haram
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa
Memakai perangkat bunga
Profit dan falah oriented
Profit oriented
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kemitraan
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor
Penghimpunaan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawasan syariah.
Tidak terdaoat dewan sejenis.

Kesimpulan
Bagi yang ingin menerapkan syariah dalam transaksi keuangannya, cukup pilih lembaga keuangan syariah sesuai dengan kebutuhannya.  Tidak perlu berdebat apakah ada bedanya atau tidak ada bedanya dengan konvensional, karena sudah ada yang memikirkannya dan ada Dewan syariah yang mengawasinya. Karena kalau kita berdebat terus, maka lembaga syariah yang ada tidak akan pernah maju.  Tentunya jika masih ada yang belum 100% sesuai syariah, para praktisi dan MUI akan menyempurnakannya.  Tugas kita adalah menjalankannya dan memberikan masukan untuk perbaikan. Dengan demikian, syariah akan maju seperti yang terjadi di Malaysia
Sumber :
Antonio, muhammad syafi’i, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, 2001, Gema Insani; Jakarta

http: rizal-febri.blogspot.com

3 komentar:

  1. bangaimakah lembaga keuangan syariah dapat dioptimalkan demi menciptkan perekonomian yang stabil!

    BalasHapus
  2. Dengan pemahaman syariah yg baik dr berbagai komponen internal bank atau eksternalnya...sehingga penerapannya mampu sesuai dengan syariat . karena ekonomi rabbani adalah aturan tuhan yang maha menciptakan smuanya.

    BalasHapus
  3. Maka tidak mungkin aturan ini akan mencekik perekonomian manusia sprti halnya sistem bunga yg merajalela

    BalasHapus