RESUME
OPRASIONAL
BANK SYARIAH
A.
Prinsip Operasional Bank Syariah
Mengawali
pembahasan tentang prinsip operasional Bank Syariah, Sistem keuangan dan
perbankan Islam sendiri adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas
tentang ekonomi Islam, yang tujuannya memperkenalkan sistem nilai dan etika
Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan
perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi
komersial, tapi juga merupakan wadah masyarakat muslim untuk menerapkan prinsip
keislaman disemua aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi mereka.
Dibawah ini beberapa prinsip dari operasional Bank Syariah.
Prinsip
Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya :
a.
Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara
anggota masyarakat untuk kebaikan.
b. Prinsip
menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur
dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
c.
Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
d. Menjalankan
bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang
sah menurut syariah serta memberikan zakat.
Sistem
Operasional Bank Syariah, sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha
memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya
sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity
financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing). Islam mempunyai
hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi
hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan
(equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan
pembiayaan (debt financing) dengan produk produk Bank Syariah yang sudah kita
ketahui dan banyak kita kaji.
Lalu mengenai prinsip dasar kegiatan
usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang harus menjalankan usahanya
berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank Syariah juga harus menetapkan
dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan
syariat Islam.
Lalu mengenai prinsip
dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang harus
menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank Syariah
juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang tidak
bertentangan dengan syariat Islam
B.
Adapun prinsip oprasional bank syariah
1. Penghimpunan Dana
a)
Wadi’ah
al wadi’ah merupakan titipan murni yang setiap saat
dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.
Secara umum terdapat dua jenis wa’diah
yaitu wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad
adh dhamamah. Perbedaan utama dua
jenis al wadi’ah tersebut adalah jika
pada wadi’ah yad al-amanah, harta yang dititipkan tidak
boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, sedangkan bagi wadi’ah yad adh dhamamah, harta
titipan boleh dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
b) Tabungan Mudlorobah
Yaitu tabungan yang di jalankan
erdasarkan akad mudlorobah. Tujuan dari
mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dalam hal ini adalah bank.
Secara garis besar, mudharabah terbagi dalam dua jenis yaitu
mudharabah muthalaqah dan muqayyadah. Perbedaan diantara kedua jenis mudharabah ini terletak pada pemberian
batasan-batasan atas dana yang
diinvestasikan, pada mudharabah
muthalaqah pemilik dana atau shahibul
maal tidak memberikan
batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan sehingga pengelola (mudharib) diberi wewenang penuh
mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis
pelayanan, aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa. Mudharabah
muqayyadah memberikan hak kepada
pemilik dana atau shahibul maal untuk memberikan batasan atas dana yang
diinvestasikan, aplikasi yang sesuai dengan akad ini ialah special investment.
c) Tijaroh
Yaitu proses
pemindahan hak milik barang atau asset dengan mempergunakan uang sebagai medium
Contoh : Mr Gayus ingin membeli
rumah seharga Rp 1.000.000.000,- karena Gayus tidak mempunyai uang Rp
1.000.000.000,- maka Gayus bekerja sama dengan Bank Syari’ah Munthok. Bank
Syari’ah menyetujui dan membelinya. Kemudian Rumah tersebut dijual lagi lagi
oleh bank kepada Gayus dengan harga Rp 1.020.000.000,-. Harga tersebut sesuai
dengan keputusan Bank dalam waktu 4 Tahun. Dan Mr Gayus menyetujuinya, maka Gayus
harus membayar Rp 21.250.000,- perbulan ( Rp 1.020.000.000,- : 48 ) kepada
Bank.
d) Hiwalah
Hiwalah merupakan pengalian utang
dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau
dengan kata lain pemindahan hutang dari satu pihak kepihak lain.
Contoh: proses pemindahan tanggung jawab pembayaran
hutang dimana A mempuyai hutang ke C dan
dalam waktu yang sama B mempunyai hutang ke A, atas persetujuan bersama B
melunasi hutang ke C
2.
Penyaluran Dana
Penyaluran
Dana dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman.
Sedangkan dalam bank Syari’ah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan
istilah pembiyaan, ada beberapa macam penyaluran dana dalam bank syari’ah
antara lain:
a. Musyarokah
Merupakan akad kerjasama antara dua
pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan
dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung
bersama sesuai dengan kesepakatan.
Contoh kasus untuk prinsip
Musyarokah adalah sebagai berikut. Tn Aril hendak malakukan suatu usaha tetapi
kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebasar Rp 40.000.000,- sedangkan modal
yang dimilikinya hanya tersedia Rp 20.000.000,-. Ini berarti Tn Aril kekurangan
dana sebesar Rp 20.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tsb Tn Aril
meminta bantuan Bank Syari’ah dan disetuji. Dengan demikian modal untuk usaha
atau proyek sebesar Rp 40.000.000,- dipenuhi oleh Tn Aril 50% dan Bank Syari’ah
50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut member keuntungan sebesar Rp
15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk
bank Syari’ah (Rp.7.500.000,-) dan 50% untuk Tn aril ( Rp. 7.500.000,-). Dengan
catatan pada akhir suatu usaha Tn Aril tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp
20.000.000,- ditambah Rp 7.500.000 untuk keuntungan Bank Syari’ah dari bagi
hasil.
b. Mudhorobah
Mudhorobah merupakan akad kerjasama
antara dua pihak dimana phak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain
menjadi pengelola. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam
kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu
bukan akibat kelaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelaian pengelola,
maka si pengelolalah yang ber tanggung jawab.
Contoh : “ Mr Naim hendak melakukan
usaha dengan modal Rp 50.000.000,- . di perkirakan dari usaha tersebut akan
memperoleh pendapatan Rp 10.000.000,- per bulan dan modal disediakan Bank
Syari’ah. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal,
misalnya Rp 4.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara bank dengan nasabah sesuai
dengan kesepakatan sebelumnya. Missal Bank : Nasabah = 60% : 40%. Maka
pembagiannya
Bank = 60% X 6.000.000 = Rp 3.600.000,-
dan,
Mr Naim= 40% X 6.000.000 = Rp
2.400.000,-.
c.
Murabahah
Murobahah merupakan kegiatan jual
beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini
penjual terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambaj
keuntungan yang diinginkannya.
Contoh : Mas Azkaa memerlukan sebuah
mobil seharga Rp 30.000.000,- . jika Bank Syari’ah yang membiayai pembelian
mobil tersebut maka Bank Syari;ah mengharapkan keuntungan sebesar Rp
6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Mas Azkaa adalah
Rp 36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil
dengan ansuran Rp 1.000.000,- per bulan ( di peroleh dari Rp 36.000.000,- : 36
) kepada Bank Syari’ah.
d. Bai’assalam
Bai’assalam adalah pembelian barang
yang disserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip
yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan
jumlah barang dan hokum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Contoh : seorang petani cengkehyang
bernama kang Lutfi hendak menanam cenngkeh dan membuutuhkan dana sebesar Rp.
200.000,- untuk satu hektar. Bank syari’ah munthok menyetujui dan melekukan
akad dimana bank Syari’ah Munthok akan membeli hasil cengkeh tersebut sebanyak
10 ton. Dengan harga Rp. 200.000.000,- selama 1 tahun. Pada saat jatuh tempo
petani harus menyerahkan cengkeh sebanyak 10 ton kemudian bank Syari’ah Munthok
dapat menjual cengkeh tersebut dengan harga yang relative lebih tinggi,
misalnya Rp. 25.000,- perkilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x
25.000 = Rp. 250.000.000,- dari hasil tersebut
bank Syari’ah Munthok akan memperoleh keuntungan Rp. 50.000.000,-
setelah dikurangi modal yang diberikan bank Syari’ah yaitu Rp.250.000.000,- Rp.
200.000.000.
C.
Produk
jasa-jasa terdiri dari:
·
Ijarah yaitu
kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan
sewa, bila
terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa
disebut Ijarah
mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
·
Wakalah yaitu
pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai
wakil) untuk
urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee
atau komisi.
·
Kafalah yaitu
pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang
dilakukan oleh
pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana
pihak pertama
menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
·
Sharf yaitu
pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera /spot
berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada
saat pertukaran
Sumber :
Sulhan, Muhammad dkk. 2008. Manajemen Bank.
(Malang :UIN Malang Press)
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah. (Yogyakarta : Ekonisia)
Syafi’I, Muhammad Antonio. 2001. Bank Syariah
dari Teori ke Praktik.(Jakarta : Gema Insani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar