Rabu, 23 Oktober 2013

Oprasional Bank Syariah



RESUME
OPRASIONAL BANK SYARIAH

A.    Prinsip Operasional Bank Syariah
Mengawali pembahasan tentang prinsip operasional Bank Syariah,  Sistem keuangan dan perbankan Islam sendiri adalah merupakan bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam, yang tujuannya memperkenalkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi. Karena dasar etika ini maka keuangan dan perbankan Islam bagi kebanyakan muslim adalah bukan sekedar sistem transaksi komersial, tapi juga merupakan wadah masyarakat muslim untuk menerapkan prinsip keislaman disemua aspek kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi mereka. Dibawah ini beberapa prinsip dari operasional Bank Syariah.
Prinsip Utama yang ada dalam Bank Syariah diantaranya :

a.       Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan.
b.      Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum
c.       Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi
d.      Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah serta memberikan zakat.
Sistem Operasional Bank Syariah, sistem keuangan dan perbankan modern telah berusaha memenuhi kebutuhan manusia untuk mendanai kegiatannya, bukan dengan dananya sendiri, melainkan dengan dana orang lain, baik dalam bentuk penyertaan (equity financing) maupun dalam bentuk pinjamanan (debt financing). Islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan tersebut, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (Profit and Loss Sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dan akad-akad jual-beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan (debt financing) dengan produk produk Bank Syariah yang sudah kita ketahui dan banyak kita kaji.
Lalu mengenai prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Lalu mengenai prinsip dasar kegiatan usahanya Bank Syariah mempunyai batasan-batasan yang harus menjalankan usahanya berdasarkan pada syariat Islam, akibatnya Bank Syariah juga harus menetapkan dan menerapkan serta menjaga prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan syariat Islam
B. Adapun prinsip oprasional bank syariah
1.      Penghimpunan Dana
a)      Wadi’ah
al wadi’ah  merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki.  Secara umum terdapat dua jenis wa’diah yaitu  wadi’ah yad al-amanah dan wadi’ah yad adh dhamamah.  Perbedaan utama dua jenis al wadi’ah tersebut adalah jika pada  wadi’ah yad al-amanah,  harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan, sedangkan bagi  wadi’ah yad adh dhamamah, harta titipan boleh dimanfaatkan oleh yang menerima titipan.
b)      Tabungan Mudlorobah
Yaitu tabungan yang di jalankan erdasarkan akad mudlorobah.  Tujuan dari mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) dalam hal ini adalah bank.  
Secara garis besar, mudharabah terbagi dalam dua jenis yaitu mudharabah muthalaqah dan muqayyadah.  Perbedaan diantara kedua jenis mudharabah ini terletak pada pemberian batasan-batasan atas dana yang  diinvestasikan, pada mudharabah muthalaqah pemilik dana atau shahibul maal  tidak memberikan batasan-batasan atas dana yang diinvestasikan sehingga pengelola (mudharib) diberi wewenang penuh mengelola dana tersebut tanpa terikat waktu, tempat, jenis usaha dan jenis pelayanan, aplikasi perbankan yang sesuai dengan akad ini ialah time deposit biasa.  Mudharabah muqayyadah  memberikan hak kepada pemilik dana atau shahibul maal  untuk memberikan batasan atas dana yang diinvestasikan, aplikasi yang sesuai dengan akad ini ialah special investment.
c)      Tijaroh
Yaitu proses pemindahan hak milik barang atau asset dengan mempergunakan uang sebagai medium
Contoh : Mr Gayus ingin membeli rumah seharga Rp 1.000.000.000,- karena Gayus tidak mempunyai uang Rp 1.000.000.000,- maka Gayus bekerja sama dengan Bank Syari’ah Munthok. Bank Syari’ah menyetujui dan membelinya. Kemudian Rumah tersebut dijual lagi lagi oleh bank kepada Gayus dengan harga Rp 1.020.000.000,-. Harga tersebut sesuai dengan keputusan Bank dalam waktu 4 Tahun. Dan Mr Gayus menyetujuinya, maka Gayus harus membayar Rp 21.250.000,- perbulan ( Rp 1.020.000.000,- : 48 ) kepada Bank. 
d)      Hiwalah
Hiwalah merupakan pengalian utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan hutang dari satu pihak kepihak lain.
Contoh:  proses pemindahan tanggung jawab pembayaran hutang dimana A mempuyai hutang ke C  dan dalam waktu yang sama B mempunyai hutang ke A, atas persetujuan bersama B melunasi hutang ke C
2. Penyaluran Dana
            Penyaluran Dana dalam bank konvensional, kita kenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank Syari’ah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiyaan, ada beberapa macam penyaluran dana dalam bank syari’ah antara lain:
a.       Musyarokah
Merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Contoh kasus untuk prinsip Musyarokah adalah sebagai berikut. Tn Aril hendak malakukan suatu usaha tetapi kekurangan modal. Modal yang dibutuhkan sebasar Rp 40.000.000,- sedangkan modal yang dimilikinya hanya tersedia Rp 20.000.000,-. Ini berarti Tn Aril kekurangan dana sebesar Rp 20.000.000,-. Untuk menutupi kekurangan dana tsb Tn Aril meminta bantuan Bank Syari’ah dan disetuji. Dengan demikian modal untuk usaha atau proyek sebesar Rp 40.000.000,- dipenuhi oleh Tn Aril 50% dan Bank Syari’ah 50%. Jika pada akhirnya proyek tersebut member keuntungan sebesar Rp 15.000.000,- maka pembagian hasil keuntungan adalah 50:50, artinya 50% untuk bank Syari’ah (Rp.7.500.000,-) dan 50% untuk Tn aril ( Rp. 7.500.000,-). Dengan catatan pada akhir suatu usaha Tn Aril tetap akan mengembalikan uang sebesar Rp 20.000.000,- ditambah Rp 7.500.000 untuk keuntungan Bank Syari’ah dari bagi hasil.
b.      Mudhorobah
Mudhorobah merupakan akad kerjasama antara dua pihak dimana phak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelaian pengelola, maka si pengelolalah yang ber tanggung jawab.
Contoh : “ Mr Naim hendak melakukan usaha dengan modal Rp 50.000.000,- . di perkirakan dari usaha tersebut akan memperoleh pendapatan Rp 10.000.000,- per bulan dan modal disediakan Bank Syari’ah. Dari keuntungan ini disisihkan dulu untuk mengembalikan modal, misalnya Rp 4.000.000,-. Selebihnya dibagikan antara bank dengan nasabah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Missal Bank : Nasabah = 60% : 40%. Maka pembagiannya
Bank = 60% X 6.000.000 = Rp 3.600.000,- dan,
Mr Naim= 40% X 6.000.000 = Rp 2.400.000,-.
c.       Murabahah
Murobahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambaj keuntungan yang diinginkannya.
Contoh : Mas Azkaa memerlukan sebuah mobil seharga Rp 30.000.000,- . jika Bank Syari’ah yang membiayai pembelian mobil tersebut maka Bank Syari;ah mengharapkan keuntungan sebesar Rp 6.000.000,- selama 3 tahun, maka harga yang ditetapkan kepada Mas Azkaa adalah Rp 36.000.000,-. Kemudian jika nasabah setuju maka nasabah dapat mencicil dengan ansuran Rp 1.000.000,- per bulan ( di peroleh dari Rp 36.000.000,- : 36 ) kepada Bank Syari’ah.
d.      Bai’assalam
Bai’assalam adalah pembelian barang yang disserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hokum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
Contoh : seorang petani cengkehyang bernama kang Lutfi hendak menanam cenngkeh dan membuutuhkan dana sebesar Rp. 200.000,- untuk satu hektar. Bank syari’ah munthok menyetujui dan melekukan akad dimana bank Syari’ah Munthok akan membeli hasil cengkeh tersebut sebanyak 10 ton. Dengan harga Rp. 200.000.000,- selama 1 tahun. Pada saat jatuh tempo petani harus menyerahkan cengkeh sebanyak 10 ton kemudian bank Syari’ah Munthok dapat menjual cengkeh tersebut dengan harga yang relative lebih tinggi, misalnya Rp. 25.000,- perkilo. Dengan demikian penghasilan bank adalah 10 ton x 25.000 = Rp. 250.000.000,- dari hasil tersebut  bank Syari’ah Munthok akan memperoleh keuntungan Rp. 50.000.000,- setelah dikurangi modal yang diberikan bank Syari’ah yaitu Rp.250.000.000,- Rp. 200.000.000.

C.    Produk jasa-jasa terdiri dari:
·         Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan
sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa
disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
·         Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai
wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee
atau komisi.
·         Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang
dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana
pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
·         Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada
saat pertukaran


Sumber :
Sulhan,  Muhammad dkk. 2008. Manajemen Bank. (Malang :UIN Malang Press)
Sudarsono, Heri. 2003. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. (Yogyakarta : Ekonisia)
Syafi’I, Muhammad  Antonio. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik.(Jakarta : Gema Insani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar