RESUME
PRINSIP DASAR DAN
ANALISIS KELAYAKAN PEMBELIAN PEMBIAYAAN
A.
Pengertian pembiayaan
Menurut
M Syafi’i Antonio (2001:160) pembiayaan merupakan satu tugas pokok bank yaitu
pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan
defisit unit.
Menurut
UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa pembiayaan berdasarkan
prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagiahan yang di persamakan dengan
itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang
mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut
setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
B.
Analisis kelayakan pembiayaan
Dalam
hal ini yang menjadi mendasar pada pembiayaan dapat di bagi menjadi dua yaitu
pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif menurut M Syafi’i Antonio
(2001:160)
1.
Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan
yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk
peningkatan usaha , baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.
Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan
yang di gunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan
untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluanya,
pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1.
Pembiayaan modal kerja yaitu pembiayaan
untuk memenuhi kebutuhan a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif,
yaitu jumlah hasil produksi maupun kualitatif yaitu peningkatan kualitas atau
mutu hasil produksi dan b) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility
of place dari satu barang
2.
Pembiayaan investasi untuk memenuhi
kebutuhan barang-barang modal (capital good) serta fasilitas-fasilitas yang
erat kaitanya dengan itu.
Jika
di tinjau dari pengertian analisis pembiayaan adalah menilai seberapa besar
kemampuan dan kesediaan debitur mengemblikan pembiayaan yang mereka pinjam dan
membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan isu perjanjian
pembiayaan. Berdasarkan penilaian ini bank dapat memberikan tinggi rendahnya
risiko yang akan di tanggung. Adapun sebelum memutuskan pemberian pembiayaan,
maka tujuan dari analisis kelayakan pembiayaan yaitu
a.
Menghindari risiko kerugian. Kerugian
yang akan terjadi dimasa depan merupakan suatu ketidakpastian.
b.
Menghindari risiko kerugian. Kerugian
yang akan terjadi dimasa depan merupakan suatu ketidak pastian
c.
Memudahkan perencanaan. Segala informasi
yang di dapatkan dari hasil analisis kelayakan pembiayaan digunakan dalam
proses perencanaan sampai oprasional usaha yang akan di lakukan.
d.
Memudahkan pengawasan. Pengawasan
dilakukan terhadap pelaksanaan usaha agar tidak keluar dari rencana yang telah
diterapkan.
e.
Memudahkan pengendalian.
Dalam
melakukan evaluasi permintaan pembiayaan seorang analis pembiayaan akan
meneliti berbagai faktor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan
kesediaan calon nasabah untuk memnuhi kewajibannya kepada bank. Analisis
pembiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi bank syariah
dalam mengambil keputusan untuk menyetujui permohonan pembiayaan.
Beberapa
prinsip dasar yang perlu dilakukan sebelum memutuskan permohonan pembiayaan
yang akan diajukan oleh calon nasabah antara lain dikenal dengan prinsip 5C.
Penerapan prinsip dasar dalam pemberian pembiayaan serta analisis yang mendalam
terhadap calon nasabah, perlu dilakukan oleh bank syariah agar bank tidak salah
memilih dalam menyalurkan dananya sehingga dana yang disalurkan kepada nasabah
dapat terbayar kembali sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
Analisis 5C, yaitu:
a. Character
Menggambarkan
watak dan kepribadian calon nasabah. Bank perlu melakukan analisis terhadap
karakter calon nasabah dengan tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah
mempunyai keinginan untuk memenuhi kewajiban membayar kembali pembiayaan yang
telah diterima hingga lunas. Bank ingin meyakini willingness to repay dari
calon nasabah, yaitu keyakinan bank terhadap kemauan calon nasabah mau memenuhi
kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan. Bank ingin
mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai karakter yang baik, jujur dan
mempunyai komitmen terhadap pembayaran kembali pembiayaannya.
b. Capacity
Analisis
terhadap capacity ini ditujukan untuk mengetahui kemampuan keuangan
calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya sesuai jangka waktu pembiayaan. Bank
perlu mengetahui dengan pasti kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi
kewajibannya setelah bank syariah memberikan pembiayaan. Kemampuan keuangan
calon nasabah sangat penting karena merupakan sumer utama pembiayaan. Semakin
baik kemampuan keuangan calon nasabah, maka akan semakin baik kemungkinan
kualitas pembiayaan, artinya dapat dipastikan bahwa pembiayaan yang diberikan
bank syariah dapat dibayar sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
c. Capital
Capital
atau modal yan perlu disertakan dalam objek pembiayaan perlu dilakukan analisis
yang lebih mendalam. Modal mrupakan jumlah modal yang dimiliki oleh calon
nasabah atau jumlah dana yang akan disertakan dalam proyek yang dibiayai.
Semakin besar modal yang dimiliki dan disertakan oleh calon nasabah dalam objek
pembiayaan akan semakin meyakinkan bagi bank dan keseriusan calon nasabah dalam
mengajukan dan pembayaran kembali.
d. Collateral
Merupakan
agunan yang diberikan oleh calon nasabah atas pembiayaan yang diajukan. Agunan
merupakan sumber pembayaran kedua. Dalam hal nasabah tidak dapat membayar
agunannya. Maka bank syariah dapat melakukan penjualan terhadap agunan.
Hasil penjualan agunan digunakan sebagai sumber pembayaran kedua untuk
meelunasi pembiayaan.
Bank
tidak akan memberikan pembiayaan yang melebihi dari nilai agunan, kecuali untuk
pembiayaan tertentu yang dijamin pembayarannya oleh pihak tertentu. Dalam
analisis agunan, faktor yang sangat penting dan harus diperhatikan adalah
purnajual dari agunan yang diserahkan kepada bank. Bank syariah perlu
mengetahui minat pasar terhadap agunan yang diserahkan oleh calon nasabah. Bila
agunan merupakan barang yang diminati oleh banyak orang (marketable),
maka bank yakin bahwa aguanan yang diserahkan calon nasabah mudah
diperjualbelikan. Pembiayaan yang ditutup oleh agunan yang purnajualnya bagus,
risikonya rendah.
e. Condition of
Economy
Merupakan
analisis terhadap kondisi perekonomian. Bank perlu mempertimbangkan sektor
usaha calon nasabah dikaitkan dengan kondisi ekonomi. Bank perlu melakukan
analisis dampak kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah di masa yang akan
datang, untuk mengetahui pengaruh kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah.
Dalam prinsip 5C, setiap permohonan
pembiayaan,telah dianalisis secara mendalam sehingga hasil analisis sudah cukup
memadai. Dalam analisis 5C yang dilakukan secara terpadu, maka dapat dilakukan
secara terpadu, maka dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskan permohonan
pembiayaan. Analisis 5C perlu dilakukan secara keseluruhan. Namun demikian,
dalam praktiknya, bank syariah akan memfokuskan terhadap beberapa prinsip
antara lain character, capacity, dan collateral. Ketiga prinsip
dasar pemberian pembiayaan ini dianggap sebagai faktor penting yang tidak
dapat ditinggalkan sebelum mengambil keputusan.
Sumber :
http://eki-blogger.blogspot.com/2014/05/analisa-pembiayaan.html
Antonio, Muhammad
Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke
Praktik, Jakarta : Gema Insani Press, hal 160
Tidak ada komentar:
Posting Komentar