Minggu, 02 November 2014

PRINSIP DASAR DAN ANALISIS KELAYAKAN PEMBIAYAAN



RESUME
PRINSIP DASAR DAN ANALISIS KELAYAKAN PEMBELIAN PEMBIAYAAN
           
A.    Pengertian pembiayaan
Menurut M Syafi’i Antonio (2001:160) pembiayaan merupakan satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit.   
Menurut UU No.10 tahun 1998 tentang perbankan menyatakan bahwa pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagiahan yang di persamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
B.     Analisis kelayakan pembiayaan
Dalam hal ini yang menjadi mendasar pada pembiayaan dapat di bagi menjadi dua yaitu pembiayaan produktif dan pembiayaan konsumtif menurut M Syafi’i Antonio (2001:160)
1.      Pembiayaan produktif, yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam arti luas, yaitu untuk peningkatan usaha , baik usaha produksi, perdagangan, maupun investasi.
2.      Pembiayaan konsumtif, yaitu pembiayaan yang di gunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi, yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Menurut keperluanya, pembiayaan produktif dapat dibagi menjadi dua hal berikut.
1.      Pembiayaan modal kerja yaitu pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan a) peningkatan produksi, baik secara kuantitatif, yaitu jumlah hasil produksi maupun kualitatif yaitu peningkatan kualitas atau mutu hasil produksi dan b) untuk keperluan perdagangan atau peningkatan utility of place dari satu barang
2.      Pembiayaan investasi untuk memenuhi kebutuhan barang-barang modal (capital good) serta fasilitas-fasilitas yang erat kaitanya dengan itu.
Jika di tinjau dari pengertian analisis pembiayaan adalah menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan debitur mengemblikan pembiayaan yang mereka pinjam dan membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan isu perjanjian pembiayaan. Berdasarkan penilaian ini bank dapat memberikan tinggi rendahnya risiko yang akan di tanggung. Adapun sebelum memutuskan pemberian pembiayaan, maka tujuan dari analisis kelayakan pembiayaan yaitu
a.       Menghindari risiko kerugian. Kerugian yang akan terjadi dimasa depan merupakan suatu ketidakpastian.
b.      Menghindari risiko kerugian. Kerugian yang akan terjadi dimasa depan merupakan suatu ketidak pastian
c.       Memudahkan perencanaan. Segala informasi yang di dapatkan dari hasil analisis kelayakan pembiayaan digunakan dalam proses perencanaan sampai oprasional usaha yang akan di lakukan.
d.      Memudahkan pengawasan. Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan usaha agar tidak keluar dari rencana yang telah diterapkan.
e.       Memudahkan pengendalian.
Dalam melakukan evaluasi permintaan pembiayaan seorang analis pembiayaan akan meneliti berbagai faktor yang diperkirakan dapat mempengaruhi kemampuan dan kesediaan calon nasabah untuk memnuhi kewajibannya kepada bank. Analisis pembiayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi bank syariah dalam mengambil keputusan untuk menyetujui permohonan pembiayaan.
Beberapa prinsip dasar yang perlu dilakukan sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang akan diajukan oleh calon nasabah antara lain dikenal dengan prinsip 5C. Penerapan prinsip dasar dalam pemberian pembiayaan serta analisis yang mendalam terhadap calon nasabah, perlu dilakukan oleh bank syariah agar bank tidak salah memilih dalam menyalurkan dananya sehingga dana yang disalurkan kepada nasabah dapat terbayar kembali sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
Analisis 5C, yaitu:
a.    Character
Menggambarkan watak dan kepribadian calon nasabah. Bank perlu melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah dengan tujuan untuk mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai keinginan untuk memenuhi kewajiban membayar kembali pembiayaan yang telah diterima hingga lunas. Bank ingin meyakini willingness to repay dari calon nasabah, yaitu keyakinan bank terhadap kemauan calon nasabah mau memenuhi kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan. Bank ingin mengetahui bahwa calon nasabah mempunyai karakter yang baik, jujur dan mempunyai komitmen terhadap pembayaran kembali pembiayaannya.
b.    Capacity
Analisis terhadap capacity ini ditujukan untuk mengetahui kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya sesuai jangka waktu pembiayaan. Bank perlu mengetahui dengan pasti kemampuan keuangan calon nasabah dalam memenuhi kewajibannya setelah bank syariah memberikan pembiayaan. Kemampuan keuangan calon nasabah sangat penting karena merupakan sumer utama pembiayaan. Semakin baik kemampuan keuangan calon nasabah, maka akan semakin baik kemungkinan kualitas pembiayaan, artinya dapat dipastikan bahwa pembiayaan yang diberikan bank syariah dapat dibayar sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan.
c.    Capital
Capital atau modal yan perlu disertakan dalam objek pembiayaan perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam. Modal mrupakan jumlah modal yang dimiliki oleh calon nasabah atau jumlah dana yang akan disertakan dalam proyek yang dibiayai. Semakin besar modal yang dimiliki dan disertakan oleh calon nasabah dalam objek pembiayaan akan semakin meyakinkan bagi bank dan keseriusan calon nasabah dalam mengajukan dan pembayaran kembali.
d.    Collateral
Merupakan agunan yang diberikan oleh calon nasabah atas pembiayaan yang diajukan. Agunan merupakan sumber pembayaran kedua. Dalam hal nasabah tidak dapat membayar agunannya. Maka bank syariah dapat melakukan penjualan terhadap agunan.  Hasil penjualan agunan digunakan sebagai sumber pembayaran kedua untuk meelunasi pembiayaan.
Bank tidak akan memberikan pembiayaan yang melebihi dari nilai agunan, kecuali untuk pembiayaan tertentu yang dijamin pembayarannya oleh pihak tertentu. Dalam analisis agunan, faktor yang sangat penting dan harus diperhatikan adalah purnajual dari agunan yang diserahkan kepada bank. Bank syariah perlu mengetahui minat pasar terhadap agunan yang diserahkan oleh calon nasabah. Bila agunan merupakan barang yang diminati oleh banyak orang (marketable), maka bank yakin bahwa aguanan yang diserahkan calon nasabah mudah diperjualbelikan. Pembiayaan yang ditutup oleh agunan yang purnajualnya bagus, risikonya rendah.  
e.    Condition of Economy
Merupakan analisis terhadap kondisi perekonomian. Bank perlu mempertimbangkan sektor usaha calon nasabah dikaitkan dengan kondisi ekonomi. Bank perlu melakukan analisis dampak kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah di masa yang akan datang, untuk mengetahui pengaruh kondisi ekonomi terhadap usaha calon nasabah.
Dalam prinsip 5C, setiap permohonan pembiayaan,telah dianalisis secara mendalam sehingga hasil analisis sudah cukup memadai. Dalam analisis 5C yang dilakukan secara terpadu, maka dapat dilakukan secara terpadu, maka dapat digunakan sebagai dasar untuk memutuskan permohonan pembiayaan. Analisis 5C perlu dilakukan secara keseluruhan. Namun demikian, dalam praktiknya, bank syariah akan memfokuskan terhadap beberapa prinsip antara lain character, capacity, dan collateral. Ketiga prinsip dasar pemberian pembiayaan ini dianggap sebagai faktor penting yang  tidak dapat ditinggalkan sebelum mengambil keputusan.


Sumber :
http://eki-blogger.blogspot.com/2014/05/analisa-pembiayaan.html
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press, hal 160

Tidak ada komentar:

Posting Komentar