Sabtu, 18 Oktober 2014

dasar-dasar manjemen keuangan islam



RESUME
DASAR-DASAR MANAJEMEN KEUANGAN DAN FIQIH MU’AMALAH


A.    Prinsp- prinsip Dasar Manajemen keuangan Islam
Secara umum yang menjadi prinsip dasar dalam manajemen keuangan islam yaitu :
1.      Nilai keadilan, yang mana bahwasannya
·         Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·         Tata hubungan sederajat (tidak ada pihak yang dirugikan)
·         Menempatkan sesuatu pada tempatnya
2.      Maslahah
·         Orientasi pada kebutuhan masyarakat banyak
·         Orientasi pemenuhan kebutuhan dasar bukan keinginan
·         Investasi pada sektor halal
·         Tidak merusak lingkungan
3.      Zakat
·         Social safety net
·         Zakat bukan charity tetapi kewajiban
·         Mendorong aset untuk diinvestasikan
·         Upaya pengendalian harta masyarakat untuk investasi bukan distribusi
4.      Bebas riba
·         Masa depan tidak dapat dipastikan
·         Menghindari adanya pihak yang tereksploitasi
·         Pengoptimalan aliran investasi
·         Maysir (bebas dari spekulasi)
·         Meminalisasi tindakan spekulasi
·         Mendorong investasi di sektor riil
·         Mendorong masyarakat berperilaku untuk orientasi jangka panjang

5.      Bebas maisir
Artinaya bebas dari perjudian
6.      Gharar
·         Symmetric information
·         Meminimalkan transaksi yang tidak transparan
·         Mempromosikan transparansi pada setiap transaksi

7.      Bebas haram
Artinya bebas dari masalah ke halal haraman suatu barang tersebut
8.      Bathil
·         Uang bukan untuk diperdagangkan
·         Uang bernilai apabila diinvestasikan
·         Pertumbuhan uang sejalan dengan sektor riil
·         Tidak mengenal konsep “time value of money” tetapi “economic value of money”
B.   Dari hal yang tadi di atas tentang prinsip-prinsip dasar manajemen keuangan islam bahwasanya ada prinsip dasar fiqih mu’amalah dalam menginflementasikan keuangan Yaitu tentang riba, gharar, dan maisir
a.       Pengertian Riba ( bunga)
Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam islam.
b.      Gharar (ketidak pastian)
Gharar berarti ketidak pastian. Gharar di anggap lebih ringan di bandingkan riba. Sebab, apabila larangan riba itu mutlak adanya, maka gharar dalam tingkat tertentu bisa di terima. Gharar kecil, yang ada dalam kebanyakan transaksi, dibolehkan hanya gharar berlebihan yang harus di hindari, dimana resiko yang tak bisa di kendalikan membuahkan spekulasi dan penjudian. Gharar juga menyiratkan tipu daya dan ini bisa dilihat dalam transaksi-transaksi bisnis yang menyebabkan berbagi bentuk ketidakadilan bagi sejumlah pihak.
c.       Maisir
Maisir yang berarti judi dan dilarang. Berjudi mencakup undian seperti mempertaruhkan uang dalam mesin uang loga atau meminjam uang untuk berspekulasi terhadap pergerakan mata uang. Maisir kerap digunakan sebagai dasar untuk menolak asuransi dan derivatif konvensional yang dijadikan judi sangat ditentang adalah jika judi itu terjadi, katakanlah di dalam tempat peluang menang pemain sangat kecil. Islam tidak menolelir perampasan kekayaan orang lain secara zalim.
Pandangan islam terhadap Riba, Gharar, dan Maisir
·         Pandangan islam terhadap riba
Etika islam menganggap pemberian pinjaman dengan pembayaran bunga sebagai satu hubungan yang menguntungkan kreditor yang mebebankan bunga pada debitor atau pinjaman karena hukum islam memandang uang sebagai alat untuk mengukur nilai dan bukan aset secara intrinsik atau pada dirinya sendiri, tidak ada yang seyogyinya boleh mendapatkan penghasilan dari uang semata. Perspektif agama terhadap riba sangatlah jelas al-qur’an berkata :
“orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila, keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabakan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhanya lalu berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusanya terserah pada Allah (untuk menilai). Akan tetapi, orang-orang yang mengulangi (pelanggaratn mengambil riba) adalah para penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya ( QS. Al-Baqarah: 275)
Islam mendorong bisnis untuk meningkatkan kekayaan lewat perdagangan, bukan dari meminjamkan dan meminjamkan uang. Jumlah bunga yang dibebankan adalah imateril karena sudah ada konsensus umum bahwa segala jumlah riba, tak peduli seberapapun kecilnya, diharamkan.
·         Pandangan islam terhadap gharar
Ketidak pastian dalam bahasa arab disebut gharar, gharar di anggap kurang penting ketimbang riba, sebab apabila larangan terhadap riba itu mutlak, maka kadar tertentu gharar dibolehkan. Gharar besar (gharar fahsih) diharmkan dan harus di hindari sedangkan gharar kecil ( gharar yasir) dibolehkan ketika ketidakpastiannya sedikit, kontraknya berisi derma ada kebutuhan publik untuk transaksi tersebut.
·         Pandangan islam terhadap Maisir
Diharamkan berjudi mencakup permainan tebak-tebakan seperti mempertaruhkan uang dalam mesin koin atau meminjam uang untuk berspekulasi pada pergerakan mata uang. Maisir kerap di gunakan sebagai dasar untuk menolak asuransi dan derivatif konvensional.
Terlepas perintah-printah yang melarang judi bahkan sebelum masa nabi muhammad Saw judi masih terjadi di semua lapisan masyarakat sepanjang masa hidup nabi, permainan undian yang umum pada masa-masa itu adalah permainan kartu,dadu dan tebak-tebakan.


Sumber :
vicary daud dkk, buku pintar keuangan syariah, 2012, zaman, jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar