RESUME
DASAR-DASAR
MANAJEMEN KEUANGAN DAN FIQIH MU’AMALAH
A.
Prinsp- prinsip Dasar Manajemen keuangan
Islam
Secara umum yang
menjadi prinsip dasar dalam manajemen keuangan islam yaitu :
1.
Nilai keadilan, yang mana bahwasannya
·
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
·
Tata hubungan sederajat (tidak ada pihak yang
dirugikan)
·
Menempatkan sesuatu pada tempatnya
2.
Maslahah
·
Orientasi pada kebutuhan masyarakat banyak
·
Orientasi pemenuhan kebutuhan dasar bukan keinginan
·
Investasi pada sektor halal
·
Tidak merusak lingkungan
3.
Zakat
·
Social safety net
·
Zakat bukan charity tetapi kewajiban
·
Mendorong aset untuk diinvestasikan
·
Upaya pengendalian harta masyarakat untuk investasi
bukan distribusi
4.
Bebas riba
·
Masa depan tidak dapat dipastikan
·
Menghindari adanya pihak yang tereksploitasi
·
Pengoptimalan aliran investasi
·
Maysir (bebas dari spekulasi)
·
Meminalisasi tindakan spekulasi
·
Mendorong investasi di sektor riil
·
Mendorong masyarakat berperilaku untuk orientasi
jangka panjang
5.
Bebas maisir
Artinaya
bebas dari perjudian
6.
Gharar
·
Symmetric information
·
Meminimalkan transaksi yang tidak transparan
·
Mempromosikan transparansi pada setiap transaksi
7.
Bebas haram
Artinya
bebas dari masalah ke halal haraman suatu barang tersebut
8.
Bathil
·
Uang bukan untuk diperdagangkan
·
Uang bernilai apabila diinvestasikan
·
Pertumbuhan uang sejalan dengan sektor riil
·
Tidak mengenal konsep “time value of money” tetapi
“economic value of money”
B. Dari
hal yang tadi di atas tentang prinsip-prinsip dasar manajemen keuangan islam bahwasanya
ada prinsip dasar fiqih mu’amalah dalam menginflementasikan keuangan Yaitu tentang
riba, gharar, dan maisir
a.
Pengertian Riba ( bunga)
Riba
secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara
linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah
teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara
batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat
benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prinsip muamalah dalam islam.
b.
Gharar (ketidak pastian)
Gharar
berarti ketidak pastian. Gharar di anggap lebih ringan di bandingkan riba. Sebab,
apabila larangan riba itu mutlak adanya, maka gharar dalam tingkat tertentu
bisa di terima. Gharar kecil, yang ada dalam kebanyakan transaksi, dibolehkan
hanya gharar berlebihan yang harus di hindari, dimana resiko yang tak bisa di
kendalikan membuahkan spekulasi dan penjudian. Gharar juga menyiratkan tipu
daya dan ini bisa dilihat dalam transaksi-transaksi bisnis yang menyebabkan
berbagi bentuk ketidakadilan bagi sejumlah pihak.
c.
Maisir
Maisir
yang berarti judi dan dilarang. Berjudi mencakup undian seperti mempertaruhkan
uang dalam mesin uang loga atau meminjam uang untuk berspekulasi terhadap
pergerakan mata uang. Maisir kerap digunakan sebagai dasar untuk menolak
asuransi dan derivatif konvensional yang dijadikan judi sangat ditentang adalah
jika judi itu terjadi, katakanlah di dalam tempat peluang menang pemain sangat
kecil. Islam tidak menolelir perampasan kekayaan orang lain secara zalim.
Pandangan islam
terhadap Riba, Gharar, dan Maisir
·
Pandangan islam terhadap riba
Etika
islam menganggap pemberian pinjaman dengan pembayaran bunga sebagai satu
hubungan yang menguntungkan kreditor yang mebebankan bunga pada debitor atau
pinjaman karena hukum islam memandang uang sebagai alat untuk mengukur nilai
dan bukan aset secara intrinsik atau pada dirinya sendiri, tidak ada yang
seyogyinya boleh mendapatkan penghasilan dari uang semata. Perspektif agama
terhadap riba sangatlah jelas al-qur’an berkata :
“orang-orang yang
memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan setan lantaran penyakit gila, keadaan mereka yang demikian itu adalah
disebabakan mereka berkata sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhanya lalu berhenti, maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu dan urusanya terserah pada Allah (untuk
menilai). Akan tetapi, orang-orang yang mengulangi (pelanggaratn mengambil
riba) adalah para penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya ( QS.
Al-Baqarah: 275)
Islam
mendorong bisnis untuk meningkatkan kekayaan lewat perdagangan, bukan dari
meminjamkan dan meminjamkan uang. Jumlah bunga yang dibebankan adalah imateril
karena sudah ada konsensus umum bahwa segala jumlah riba, tak peduli
seberapapun kecilnya, diharamkan.
·
Pandangan islam terhadap gharar
Ketidak
pastian dalam bahasa arab disebut gharar, gharar di anggap kurang penting
ketimbang riba, sebab apabila larangan terhadap riba itu mutlak, maka kadar
tertentu gharar dibolehkan. Gharar besar (gharar fahsih) diharmkan dan harus di
hindari sedangkan gharar kecil ( gharar yasir) dibolehkan ketika
ketidakpastiannya sedikit, kontraknya berisi derma ada kebutuhan publik untuk
transaksi tersebut.
·
Pandangan islam terhadap Maisir
Diharamkan
berjudi mencakup permainan tebak-tebakan seperti mempertaruhkan uang dalam
mesin koin atau meminjam uang untuk berspekulasi pada pergerakan mata uang. Maisir
kerap di gunakan sebagai dasar untuk menolak asuransi dan derivatif
konvensional.
Terlepas
perintah-printah yang melarang judi bahkan sebelum masa nabi muhammad Saw judi
masih terjadi di semua lapisan masyarakat sepanjang masa hidup nabi, permainan
undian yang umum pada masa-masa itu adalah permainan kartu,dadu dan
tebak-tebakan.
Sumber :
vicary daud dkk, buku pintar keuangan syariah, 2012,
zaman, jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar